JUAL-BELI MATA UANG (BAI’ SHARF)
A. Pengertian Jual-beli Mata uang (ba’i al-Sharf)
B. Dasar Hukum ba’i al-Sharf
C. Rukun dan syarat-syarat ba’i al-Sharf
D. Sifat Aqad ba’i al-Sharf
E. Aplikasi ba’i al-Sharf ba’i al-Sharf di Lembaga Keuangan Syariah (LKS)
A. Pengertian Jual-beli
Jual-beli disebut bai’(بَـيْعٌ َ) dalam bahasa Arab. Bai’ (بَـيْعٌ َ) adalah suatu taransaksi yang dilakukan oleh pihak penjual dengan pihak pembeli terhadap sesuatu barang dengan harga yang disepakatinya. Dasar hukum jual beli dimaksud, bersumber dari
B. Dasar Hukum ba’i al-Sharf
Alqur’an: Surah 2: 275; Surah An-Nisa/4: 29; dan Surah Al-Furqaan: sebagai berikut.
. . . وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahnya:
... Allah telah menghaladlkan jual beli dan mengharamkan riba . . . .
2. Hadits Nabi riwayat al-baihaqi dan ibnu majah dari abu sa’id al-khudri:
Yang artinya: Rasulullah SAW bersabda¸”Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)” (HR. Al-baihaqi dan Ibnu majah, dan dinilai shahih oleh ibnu hibban)
3. Hadits nabi riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa’i, dan ibnu majah, teks muslim dari ubadah bin shamit, Nabi s,a,w. Bersabda :
Yang artinya : ( Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dan syarat haarus) sama dan sejenis serta secara tunai. Juika sejenisnya berbeda, juallah sehendakmu jika dilakukan secara tunai.”
4. Hadits Nabi riwayat muslim, Trimizi, Nasa’i, Abu daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin khatab, Nabi s.a.w.bersabda:
“(jual beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”
5. Hadits Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-khudri, Nabi s.aw. bersabda:
“janganlah kamu menjual emas dengan emas keculi sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagaian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah nenambahkan sebagaian atas sebagaian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.”
6. Hadits Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azis dan Zaid bin Arqam:
“Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secaara piutang (tidak tunai),”
7. Hadits Nabi riwayat Trimizi dari ‘Amr bin ‘ Auf al-Muzani, Nabi s.a.w. bersabda:
Yang artinya: “Perjanjian boleh dilakukan diantara kaum muslim kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat merka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atu menghalalkan yang haram,”
8. Ijma. ulama sepakat (ijma’) bahwa akad al-sharf disyari’atkan dengan syarat-syarat tertentu.
.اأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ
مِنْكُمْ وَl تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
C. Rukun dan syarat-syarat ba’i al-Sharf
1. Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan sebagai ketentuan sebagai berikut:
A. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
B. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
C. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh)
D. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
2.jenis-jenis transaksi valuta asing
a. Transaksi spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaian paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelasaian yang tidak bisa dihindari ( ) dan merupakan transaksi internasional.
b.Transaksi forward, yaitu transaksi pembelian dan penjual valas yang nilainya , ditetapkan pada saat sekarang dan berlaku untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahan dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dihindari (lil hajah).
c.Transaksi swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi)
d. Transaksi option, yaitu kontrak unyuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangkau waktu atau tunggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
2. Unsur-unsur Jual-beli
Jual-beli mempunyai 5 (lima) unsur, yaitu: (a) penjual, (b) pembeli, (c) barang jualan, (d) ijab-qabul atau serah terima, (e) suka sama suka. Hal itu akan diuraikan sebagai berikut.
a. Penjual adalah pemilik harta yang menjual hartanya atau orang yang diberi kuasa untuk menjual harta orang lain. Penjual dimaksud, cakap melakukan penjualan (mukallaf).
b. Pembeli adalah orang yang cakap yang dapat membelanjakan hartanya (uangnya);
c. Barang yang jualan adalah sesuatu yang dibolehkan oleh syara’ untuk dijual dan diketahui sifatnya oleh pembeli.
d. Transaksi jual beli yang berbentuk serah terima. Transaksi dimaksud, dapat berbentuk tertulis, ucapan atau kode yang menunjukkan terjadinya jual-beli.. Sebagai contoh dapat disebut misalnya: penjual mengatakan baju ini harganya Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) atau baju dimaksud diberikan perangko oleh penjual dengan harga tersebut. Kemudian pembeli menyerahkan uang dimaksud sebagai harga baju. Hal itulah yang disebut serah terima (ijab-qabul).
e. Persetujuan kedua belah pihak adalah pihak penjual dan pihak pembeli setuju untuk melakukan transaksi jual beli.
Unsur-unsur atau syarat-syarat jual-beli di atas, menun-jukkan terjadinya transaksi jual-beli. Karena itu, bila ada unsur dimaksud tidak terpenuhi maka jual beli itu tidak sah. Namun, dari adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi transformasi seiring dengan perkembangan zaman maka nilai-nilai dari kelima unsur yang telah disebutkan dapat berubah dan mesti mengalami perubahan yang dapat mengakibatkan perkem-bangan pada setiap unsur jual-beli.
3. Bentuk-bentuk pilihan (khiyar) dalam jual-beli
Bentuk-bentuk pilihan dalam transaksi jual-beli pada umumnya terdiri atas 3 (tiga) syarat, yaitu: (1) khiyar majlis, (2) khiyar syarat, dan (3) khiyar ‘aibi. Hal itu akan diuraikan sebagai berikut.
a. Khiyar majlis adalah pihak pembeli dan pihak penjual masih berada di tempatnya, keduanya berhak menentukan pilihan mengenai jadi dan tidaknya transaksi jual-beli. Khiyar majlis dimaksud, penulis mengemukakan dua dasar hukum yang sesuai hadis Nabi Muhammad Saw. sebagai berikut.
حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْبَيِّعَانِ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ عـَلَى صَاحِبِهِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا إِلاَّا بَيْعَ الْخِيَارِ
Hadis tersebut, menunjukkan bahwa pihak pembeli dan pihak penjual dapat masing-masing menentukan pilihannya mengenai jadi dan tidaknya jual-beli sebelum berpisah. Jika kedua pihak jujur dan menjelaskan, maka keduanya akan diberkahi oleh Allah swt jual-belinya; jika tidak jujur dan keduanya saling membohongi maka hilanglah keberkahan jual-belinya. Hal itu sesuai Hadis Nabi Muhammad yang tertulis dalam Sidi Alqur’an dan Alhadis No. 888 sebagai berikut.2
حَدِيثُ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا *
b. Khiyar syarat adalah pihak pembeli mensyaratkan jangka waktu tertentu mengenai jadi dan tidaknya transaksi jual-beli yang kemudian keduanya (pihak pembeli dan pihak penjual) bersepakat untuk menentukan pilihan sampai batas waktu yang telah ditentukan bersama.
c. Khiyar aibi adalah barang yang dijual terdapat cacat yang mengurangi nilainya. Namun, tidak diketahui oleh pihak pembeli, meskipun ia setuju dengan barang itu pada waktu penawaran, maka pihak pembeli mempunyai hak pilih untuk meneruskan atau membatalkan jual-beli dimaksud.
4. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Transaksi jual-beli
Kegiatan jual-beli termasuk dalam kegiatan perdagangan merupakan perbuatan yang diizinkan oleh ajaran agama Islam. Hal ini dapat dilihat dari dasar hukum yang dapat dijadikan petunjuk transaksi jual-beli sebagai berikut :
a. Menyempurnakan Takaran dan timbangan. Alqur’an menge-cam pelaksanaan jual beli yang mempunyai unsur kecurangan baik dalam bentuk mengurangi takaran, mengurangi timbangan maupun menyembunyikan cacat-cacat pada barang. Firman Allah, Q.S. Al-Muataffifin ayat 1 – 6
b. Perikatan diadakan oleh kedua pihak (pembeli dan penjual) secara tertulis atau dengan dua orang saksi. Perdagangan atau jual beli dapat dilakukan dengan tunai, dapat pula dilakukan dengan pembayarannya ditangguhkan. Al-Qur’an memberikan petunjuk yang berkenaan dangan perikatan jual beli secara tidak tunai berdasarkan Alqur’an surah Al-Baqarah ayat 282 sebagai berikut.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلاَ يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلاَ يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لاَ يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ
Pengertian yang terkandung dalam ayat tersebut tidak terbatas pada jual beli saja, tetapi juga utang-piutang, sewa-menyewa, dana bentuk hubungan hukum perdatan Islam lainnya. Manfaatnya jelas, yaitu memberikan kepastian hukum kepada masing-masing pihak yang terlibat di dalam perikatan itu. Selain itu, dapat dihindari dari adanya kemungkinan sengketa di antara pihak-pihak yang berkepentingan.
5. Macam-macam jual-beli yang dilarang oleh Hukum Islam
Muhammad Rasulullah Saw, melarang jual beli barang yang terdapat unsur penipuan yang dapat mengakibatkan adanya penyesalan pihak yang ikut transaksi jual-beli. Selain itu, dari adanya jual beli dapat mengakibatkan lahirnya kebencian, perselisihan, dan permusuhan sebagai akibat transaksi jual beli. Hal dimaksud, di ungkapkan beberapa contoh sebagai berikut.
a. Menjual barang yang dibeli sebelum diterima barangnya. Aturan jual-beli di dalam hukum perdata Islam, yaitu seseorang tidak diperkenangkan menjual barang yang dibeli sebelum barang itu diterima dari orang yang menjualnya. Hal itu berdasarkan hadis Nabi Muhammad yang artinya: “Jika kamu membeli sesuatu, maka janganlah kamu menjualnya sebelum kamu menerima barang itu.”
b. Menjual barang untuk menggungguli penjualan orang lain. Seorang muslim dilarang oleh hukum perdata Islam mengungkapkan kepada orang yang telah membeli barang dengan harga Rp 5.000 (lima ribu rupiah), misalnya: ”kembalikanlah itu kepada penjualnya, kepunyaan saya dapat kamu beli dengan harga empat ribu rupiah.” Juga dilarang menggungguli harga dengan mengatakan kepada yang menjual barang itu: “Batalkanlah jual beli barang itu, aku akan membelinya darimu seharga enam ribu rupiah, misalnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw sebagai berikut.4
حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ وَلاَ تَحَسَّسُوا وَلاَ تَجَسَّسُوا وَلاَ تَنَافَسُوا وَلاَ تَحَاسَدُوا وَلاَ تَبَاغَضُوا وَلاَ تَدَابَرُوا وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا *
Artinya:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. Katanya sesungguhnya Rasulullah Saw. bersabda: janganlah kamu berbicara dengan ucapan yang buruk, janganlah kamu sindir menyindir, janganlah kamu memperdengarkan khabar orang lain dan janganlah sebagian kamu menjual atas jualan orang sebagian yang lain. Semen-tara itu itu, jadilah kamu sebagai hamba-hamba Allah yang bersaudara.
c. Membeli dengan menaikkan harga barang, padahal tidak bermaksud untuk membelinya. Seorang muslim dilarang memberikan tambahan harga atas suatu barang yang akan dijual padahal ia tidak bermaksud untuk membelinya melainkan hanya sekedar memberikan rangsangan kepada para pembeli lain, sehingga dengan demikian pihak pembeli menjadi tertipu. Begitu pula seorang tidak boleh mengatakan : ’Sebenarnya barang ini mau dibeli oleh sianu dengan harga yang lebih mahal, padahal semua itu dusta semata-mata, sekedar untuk menipu pihak pembeli. Baik dia bekerja sama dengan pemilik barang atau tidak, hal itu sama saja. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad Saw yang artinya: “Rasulullah Saw melarang melakukan Al-Najasy (bersaing dalam penawaran)”.
d. Menjual belikan barang haram dan Najis. Seorang muslim tidak boleh menjual belikan khamar, babi, bangkai, patung dan juga anggur yang akan dijadikan khamar. Sabda Nabi Muhammad saw yang tertulis dalam Sidi Alqur’an dan Alhadis Nomor 921 sebagai berikut.5
حَدِيثُ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا : أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأ َْصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لاَ هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمَّا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ شُحُومَهَا أَجْمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ *
e. Jual beli Ghurur (yang terdapat unsur penipuan di dalamnya). Jual beli sesuatu yang terdapat unsur penipuan adalah dilarang oleh hukum perdata Islam. Dengan demikian, penjual tidak boleh menjual ikan yang masih berada di dalam air, daging yang masih ada pada domba, janin binatang yang masih ada di dalam perut, air susu yang masih ada di dalam susu binatang, buah-buahan yang masih kecil (belum matang), biji-bijian yang belum matang, barang yang tidak dapat dilihat atau diterima atau diraba ketika sebenarnya barang dagang tersebut ada, dan bila barang dagang itu tidak ada maka tidak boleh menjual belikannya tanpa mengetahui sifat ataupun jenis dan keberadaan (kualitas)nya.
f. Dua bentuk transaksi pada satu barang/harta. Seorang muslim tidak boleh mengadakan dua bentuk transaksi dalam satu harta/barang. Ia harus menentukan salah satu bentuk transaksi jual-beli Dua bentuk transaksi dimaksud, sebagai contoh dapat disebut misalnya: penjual mengatakan:”saya jual rumah ini kepadamu tunai dengan harga sepuluh juta rupiah atau lima belas juta rupiah yang pembayarannya ditangguhkan (kredit)”. Selanjutnya, pihak pembeli mengiyaan atau terjadi jual-beli dimaksud, namun tidak ditegaskan bentuk transaksi jual-beli yang disepakati oleh pihak pembeli dengan pihak penjual.
g. Membeli sesuatu barang/harta kepada orang yang sedang menuju ke pasar. Seorang Muslim tidak boleh membeli barang dengan cara mencegat dari pihak pembawa barang yang jauh dari tempat jual-beli, kemudian ia membawa barang dimaksud untuk menjualnya berdasarkan kemauannya atau tanpa memperhitungkan harga barang. Sebab, hal ini akan mengundang penyesalan bagi pembawa barang, dan akan membahayakan penduduk negri, lantaran ulah para pedagang atau sesamanya. Hal itu berdasarkan hadis Nabi Muhammad dal Sidi Alqur’an dan hadis nomor 880 sebagai berikut.
حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تُتَلَقَّى السِّلَعُ حَتَّى تَبْلُغَ الْأَسْوَاقَ وَهَذَا لَفْظُ ابْنِ نُمَيْرٍ و قَالَ الأخَرَانِ إِنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ التَّلَقِّي
Artinya:
Diriwayatkan daripada Ibnu Umar r.a katanya: Sesungguhnya Rasulullah s.a.w melarang menahan barang dagang-an sebelum tiba di pasaran. Ini adalah lafaz dari Ibnu Numair. Sedangkan menurut perawi yang lain, sesungguhnya Nabi s.a.w melarang pembelian barang dagangan sebelum dipasarkan
h. Jual beli ijon adalah jual beli dimana barang yang diperjual belikan belum menjadi barang yang layak diperjual belikan, misalnya jeruk, tatkala pohon itu berbunga. Jual beli dengan cara ini diharamkan oleh syariat Islam, Nabi Muhammad bersabda seperti yang tertulis dalam Sidi Alqur’an dan hadis nomor 890:
حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهَا نَهَى الْبَائِعَ وَالْمُبْتَاعَ *
Artinya:
Diriwayatkan daripada lbnu Umar r.a katanya: Sesung-guhnya Rasulullah s.a.w telah melarang dari menjual buah-buahan sehinggalah betul-betul masak. Larangan itu ditujukan kepada penjual dan pembeli
DAFTAR PUSTAKA
HIMPUNAN FATWA Dewan Syariah Nasional (MUI) Edisi Revisi Tahun 2006
C:\Windows\hinhem.scr
Tidak ada komentar:
Posting Komentar