Nasab
Nasab adalah suatu pembahasan yang berkenaan asal usul anak. Asal usul anak adalah dasar untuk menunjukkan adanya hubungan nasab (kekerabatan) dengan ayahnya. Karena itu, kebanyakan ulama berpendapat bahwa anak yang lahir sebagai akibat zina dan/atau li’an, hanya mempunyai hubungan kekerabatan dengan ibu yang melahirkannya menurut pemahaman kaum sunni. Lain halnya pemahaman kaum syi’ah anak yang dimaksud tidak mempunyai hubungan kekerabatan baik ayah maupun ibu yang melahirkannya, sehingga tidak dapat menjadi ahli waris dari kedua orang tuanya. Namun demikian, di negara republik Indonesia dalam hal dimaksud, tampak keberlakuan berbagai sistem hukum dalam masyarakat muslim seperti yang disinggung pada awal tulisan ini, sehingga perilaku masyarakat mencerminkan ketiga sistem hukum dimaksud.
Penduduk yang mayoritas mendiami negara republik Indonesia beragama Islam yang bermazhab Imam Syafi’i, sehingga Pasal 42, 43, dan 44 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur asal usul anak berdasarkan hukum Islam Mazhab syafi’i. Hal itu dijadikan dasar pada Pasal 42 UU dimaksud, yaitu :anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Selain itu Pasal 43 berbunyi:
(1) Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
(2) Kedudukan anak tersebut ayat (1) di atas selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 44
(1) Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh isterinya bilamana ia dapat membuktikan bahwa isterinya telah berzina dan anak itu akibat dari perzinaan tersebut.
(2) Pengadilan memberikan keputusan tentang sah/ tidaknya anak atas permintaan pihak yang bersangkutan.
Kalau memperhatikan Pasal-pasal di dalam Undang-undang perkawinan mengenai status anak tersebut, dapat dipahami bahwa anak yang lahir dari ikatan perkawinan yang sah maka anak itu adalah anak yang sah. Namun, tidak dijelaskan mengenai status bayi yang dikandung dari akibat perzinahan atau akad nikah dilaksanakan pada saat calon mempelai wanita itu hamil. Karena itu, anak yang lahir sesudah dilangsungkan akad nikah maka status anak itu adalah anak yang sah. Demikian juga halnya pengaturan status anak berdasarkan KHI. Hal itu diungkapkan sebagai berikut.
Pasal 99 KHI
Anak yang sah adalah:
(a) anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah.
(b) Hasil pembuahan suami isteri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut.
Pasal 100 KHI
Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Pasal 101 KHI
Seorang suami yang mengingkari sahnya anak, sedang isteri tidak menyangkalnya, dapat meneguhkan pengingkarannya dengan li’an.
Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam tampak tidak merinci mengenai status anak yang sah. Namun bila menganalisis ayat-ayat Alqur’an yang berkaitan proses kejadian manusia, maka ditemukan bahwa bayi yang berumur 120 hari belum mempunyai roh dan sesudah 121 hari barulah Allah memerintahkan malaikat meniupkan roh kepada bayi dimaksud. Karena itu, bila kajian ini dihubungkan dengan hadist yang mengungkapkan bahwa sesudah bayi mempunyai roh disempurnakan bentuknya selama dua bulan sehingga batas minimal kandungan yang dapat dikategorikan anak yang sah adalah anak yang lahir minimal 6 bulan sesudah pelaksanaan akad nikah.
B. Rada’a
Secara etimologis radha’ah atau ridha’ah berarti suatu nama untuk isapan atau sedotan air susu dari al-sadyu (susu), baik susu manusia maupun susu binatang . Karena titik berat dalam pengertian lugawi ini terletak pada isapan dari al-sadyu, maka jika air susu itu diperah kemudian diberikan kepada seseorang , hal ini bukan dinamakan raha’ah . Dalam pengertian lugawi tidak disyaratkan besar kecil orang yang menyusu. Dengan kata lain siapapun yang menyusu baik itu anak-anak,mauapun orang dewasa , baik kepada manusia maupun kepada binatang tetap dinamakan radha’ah.
Ketika istilah radha’ah dipakai dalam hukum islam, maka pengertiannya dirumuskan sebagai berikut:
وُ صُوْ لُ لَبَنٍ آ دَ مِيَّةٍ إِ لَى جَوْفِ طِفْـلٍ
Sampainya air susu manusia ke dalam kerongkongan kanak-kanak.
Pengertian radha’ah yang secara etimologis lebih luas menjadi terbatas. Menurut istilah radha’ah kini hanya untuk manusia dan anak-anak saja yang menyusu binatang dan orang dewasa tidak termaksud didalamnya. Jika radha’ah dalam pengertian lugawi terbatas pada sedotan atau isapan air susu dari al-sadyu, maka radha’ah dalam pengertian istilah tidak terbatas pada isapan air susu dari al-sadyu saja yakni sampaainya air susu itu ke dalam kerogkongan anak yang menyusu lewat al-sadyu atau tidak.
Menurut para fuqaha dan ulama sepakat bahwa batas maksimal usia anak yang menyusu yang dapat menjadi penghalang nikah adalah 2 tahun. Kesepakatan ini didasarkan kepada firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 233.
وَالْوَ ا لـدا ت ير ضعـن او لد هن حو لين كا ملين لمن ا را د ان يتمّ الرّ ضا عه
Para ibu Hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.
Ayat ini secara tegas menyebutkan masa yang dibutuhkan oleh anak untuk menyusu yaitu dua tahun karena ia masih kecil dan kebutuhan makanannya dapat terpenuhi dengan air susu. Dagingnya tumbuh dari air susu itu sehingga ia menjadi bagian dari wanita yang menyusuinya.
Karena itu, terlarang nikah bagi keduanya.
C. Hadanah
Hadanah dalam Kajian fikih disebut pemeliharaan anak. Hadanah dimaksud adalah hak mendidik dan merawat/memelihara seorang anak yang belum mampu hidup mandiri yang meliputi pendidikan dan segala sesuatu yang diperlukannya baik dalam bentuk melaksanakan maupun dalam bentuk menghindari sesuatu yang dapat merusaknya
Pemeliharaan anak adalah pemenuhan berbagai aspek kebutuhan primer dan sekunder anak. Pemeliharaan dimaksud meliputi berbagai aspek, yaitu pendidikan, biaya hidup, kesehatan, ketenteraman, dan segala aspek yang berkaitan kebutuhannya. Dalam ajaran Islam diungkapkan bahwa tanggung jawab ekonomi berada di pundak suami sebagai kepala rumah tangga, dan tidak tertutup kemungkinan tanggungjawab itu beralih kepada isteri untuk membantu suaminya bila suami tidak mampu melaksanakan kewajibannya Karena itu, amat penting mewujudkan kerjasama dan saling membantu antara suami dan isteri dalam memelihara anak sampai ia dewasa. Hal dimaksud pada prinsipnya adalah tanggung jawab suami isteri kepada anak-anaknya. Karena itu, KHI menjelaskan sebagai berikut.
Pasal 98 KHI
(1) Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan.
(2) Orangtuanya mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan.
(3) Pengadilan Agama dapat menunjuk salah seorang kerabat terdekat yang mampu menunaikan kewajiban tersebut apabila kedua orang tuanya meninggal.
Pasal 98 tersebut memberikan isyarat bahwa kewajiban kedua orangtua adalah mengantarkan anak-anaknya, dengan cara mendidik, membekali mereka dengan ilmu pengetahuan untuk menjadi bekal mereka di hari dewasanya. Secara khusus Alqur’an menganjurkan kepada ibu agar menyusui anak-anaknya secara sempurna (menyusui anak-anaknya sampai usia dua tahun). Namun, Alqur’an juga mengisyaratkan kepada ayah atau ibu supaya melaksanakan kewajibannya berdasarkan kemam-puannya, dan sama sekali Alqur’an tidak menginginkan ayah atau ibu menderita karena anaknya. Karena itu, bila orangtua tidak mampu memikul tanggung jawab terhadap anaknya, maka tanggungjawab dimaksud, dapat dialihkan kepada keluarganya (Alqur’an Surah Al-Baqarah/2: 233).
D. Pendidikan Anak (Tarbiyatul Aulad)
Pendidikan anak adalah pendidikan yang berkenaan kecerdasan seorang anak, baik menulis, membaca, dan pendidikan keterampilan untuk mendapatkan rezeki yang halal. Hal itu berdasarkan hadist Nabi Muhammad sebagai berikut.
حَقُّ الَواِلدِ عَـلَى وَالِدِهِ اَن يُعـَلِّمهُ الِكَتا بَةَ وَالِّسَبا حَةَ وَالّرِمَا يَةَ وَاَن َلا يَرُزقَهُ اِلاَطَيّبًا (رواه البيهقى )
Berdasarkan hadis tersebut, maka Pasal 45, 46, dan 47 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan membuat garis hukum sebagai berikut.
Pasal 45
(1) Kedua orangtua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
(2) Kewajiban orangtua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara orangtua putus.
Pasal 46
(1) Anak wajib menghormati orangtua dan menaati kehendak mereka yang baik.
(2) Jika anak lebih dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orangtua dan keluarga dalam garis lurus ke atas, bila mereka itu memerlukan bantuannya.
Pasal 47
(1) Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas tahun) atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orangtuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.
(2) Orangtua mewakili anak tersebut mengenai perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan.
Selain kewajiban tersebut, kewajiban lain yang menjadi tanggungjawab orangtua, yaitu hak kebendaan. Karena itu Pasal 106 KHI: mengungkapkan garis hukum sebagai berikut.
Pasal 106 KHI
(1) Orangtua berkewajiban merawat dan mengembangkan harta anaknya yang belum dewasa atau di bawah pengampuan, dan tidak diperbolehkan memindahkan atau menggadaikannya kecuali karena keperluan yang mendesak jika kepentingan dan kemaslahatan sang anak itu menghendaki atau suatu kenyataan yang tidak dapat dihindarkan lagi.
(2) Orangtua bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan dan kelalaian dari kewajiban tersebut pada ayat (1).
Selain KHI tersebut, Pasal 48 Undang-undang Perkawinan menegaskan bahwa “Orangtua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum melangsungkan perkawinan kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.
KESIMPULA
1. Ketentuan hukum tentang rada’ah sebagai salah satu penyebab keharaman nikah tercantum secara tegas di dalam nas, baik al-Qur’an maupun hadist. Karena itu, ketentuan ini tidak dapat diubah; dan ulama pun sepakat pendapatnya menyatakan bahwa segala sesuatu yang haram nikah karena nasab,juga haram nikah karena susuan.
2. Nasab merupakan pembahasan tentang asal usul anak. Anak yang lahir di luar pernikahan itu bukan nasab dari bapaknya melainkan anak itu hanya mempunyai hubungan nasab (kekerabatan) dengan ibunya dan keluarga aibunya saja.
3. Hadanah merupakan pengasuhan anak. Hadanah merupakan hak bagi anak-anak yang masih kecil karena ia membutuhkan pengawasan, penjagaan, pelaksanaan urusannya dan orang yang mendidiknya. Dan ibunyalah yang berkewajiban melakukan hadanah.
4. Anak berhak mendapatkan pendidikan sejak dini dari kedua orang tuanya.
KEPUSTAKAAN
Abdurrahman, H. Kompilasi Hukum Islam. Akademika Pressindo, Jakarta, 1992
Ali, H. Mohammad Daud. Asas-Asas Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press, 1991
Ali, Zainuddin. Hukum Islam Perdata Islam. Cetakan ke 2, Jakarta: Sinar Grafika, Juli 2007
-----------------. Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia. Cetakan Pertama, Jakarta: Sinar Grafika, April 2008
Rofiq, Ahmad, Hukum Islam di Indonesia. Rajawali Press, Jakarta, 1998
Sulaeman Rasyid, Fiqh Islam, Cetakan ke 41, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2008
Sayid, Sabiq, Fikih Sunnah 13, Al Maarif, Bandung, 1988.
Disusun oleh :
® M. Anwar Zainudin
® Noer Komala Sari
® Rian
Dosen: Dra.Hj. Afidah Wahyuni
Program Studi : Perbankan Syari’ah
Jurusan : Muamalat
Smstr/kls : 1/B
Fakultas : Syari’ah dan Hukum
Universitas syarif Hidayatullah (UIN)
Jakarta
2008/2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar