Rabu, 06 Oktober 2010

A. PENDAHULUAN
Sistem keuangan dan perbankan Islam merupakan bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi Islam, di mana tujuannya, sebagaimana dianjurkan oleh para ulama, adalah memberlakukan sistem nilai dan etika Islam ke dalam lingkungan ekonomi. Karena dasar etika inilah, maka keuangan dan perbankan Islam bagi kebanyakan Muslim adalah bukan sekadar sistem transaksi komersial. Persepsi Islam dalam transaksi finansial itu dipandang oleh banyak kalangan Muslim sebagai kewajiban agama. Kemampuan lembaga keuangan Islam menarik investor dengan sukses bukan hanya tergantung pada tingkat kemampuan lembaga itu menghasilkan keuntungan, tetapi juga pada persepsi bahwa lembaga tersebut secara sungguh-sungguh memperhatikan batas-batas yang digariskan oleh Islam.
Secara umum bank syariah dapat didefinisikan sebagai bank dengan pola bagi hasil yang merupakan landasan utama dalam segala operasinya, baik dalam produk pendanaan, pembiayaan, maupun dalam produk lainnya. Produk-produk bank syariah mempunyai kemiripan tetapi tidak sama dengan produk bank konvensional karena adanya pelarangan riba, gharar, dan maysir. Oleh karena itu, produk-produk pendanaan dan pembiayaan pada bank syariah harus menghindari unsur-unsur yang dilarang tersebut.
Bentuk utama produk bank syariah terutama menggunakan pola bagi hasil, sesuai dengan karakteristiknya. Selain pola bagi hasil, bank syariah juga mempunyai produk-produk pendanaan dan pembiayaan dengan pola non-bagi hasil. Dalam produk pendanaan, bank syariah dapat juga menggunakan prinsip wadi'ah, qardh, maupun ijarah. Dalam produk pembiayaan, bank syariah dapat juga menggunakan pola jual beli (dengan prinsip murabahah, salam, dan istishna) dan pola sewa (dengan prinsip ijarah dan ijarah wa iotina).
Selain itu, bank syariah juga menyediakan berbagai produk jasa perbankan berupa jasa keuangan, jasa nonkeuangan, dan jasa keagenan. Produk-produk jasa keuangan yang ditawarkan antara lain wahalah, kafalah, hiwalah, rahn, qardh, sharf, dan ujr. Produk-produk jasa nonkeuangan yang ditawarkan antara lain wadi'ah yad amanah (safe deposit box (kotak penitipan barang). Sementara itu, produk jasa keagenan yang ditawarkan antara lain mudharabah muqayyadah (investasi terikat). Produk-produk bank syariah tidak terlepas dari jenis akad yang digunakan. Jenis akad yang digunakan oleh suatu produk biasanya melekat pada nama produk tersebut. Sebagai contoh, tabungan wadi'ah berarti produk tabungan yang menggunakan akad wadi'ah. Hal ini berarti segala ketentuan mengenai akad wadi'ah berlaku untuk produk tabungan ini.
Berdasarkan paparan di atas, maka penulis ingin membahas perbandingan mengenai teori dan realita akad dan produk bank syariah di dunia Islam. Pembahasan berikut ini akan dimulai dengan kerangka teori yang menjelaskan tentang konsep dasar dan piranti keuangan bank syariah. Selanjutnya akan dibahas mengenai perkembangan bank Islam/ syariah di dunia Islam, di antaranya Sudan, Pakistan, Malaysia dan Indonesia.


B. KERANGKA TEORI
1. Konsep Dasar Bank Syariah
Bank Islam atau di Indonesia disebut bank syariah merupakan lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar mekanisme ekonomi di sektor riil melalui aktivitas kegiatan usaha (investasi, jual beli, atau lainnya) berdasarkan prinsip Syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan nilai-nilai Syariah yang bersifat makro maupun mikro.
Nilai-nilai makro yang dimaksud adalah keadilan, maslahah, bebas dari bunga (riba), bebas dari kegiatan spekulatif yang nonproduktif seperti perjudian (maysir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar), bebas dari hal-hal yang rusak atau tidak sah (bathil), dan penggunaan uang sebagai alat tukar. Sementara itu, nilai-nilai mikro yang harus dimiliki oleh pelaku perbankan syariah adalah sifat-sifat mulia yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw. yaitu shiddiq, amanah, tabligh, dan fathonah. Selain itu, dimensi keberhasilan bank syariah meliputi keberhasilan dunia dan akhirat (long term oriented) yang sangat memerhatikan kebersihan sumber, kebenaran proses, dan kemanfaatan hasil.
a. Konsep Operasi
Seperti telah disebutkan di atas, bank syariah adalah lembaga ke¬uangan yang berfungsi memperlancar mekanisme ekonomi di sektor riil melalui aktivitas investasi atau jual beli, serta memberikan pelayanan jasa simpanan/perbankan bagi para nasabah. Mekanisme kerja bank syariah adalah sebagai berikut. Bank syariah melakukan kegiatan pengumpulan dana dari nasabah melalui deposito/investasi maupun titipan giro dan tabungan. Dana yang terkumpul kemudian diinvestasikan pada dunia usaha melalui investasi sendiri (non-bagi hasil/trade finan¬cing) dan investasi dengan pihak lain (bagi basil/investment financing). Ketika ada hasil (keuntungan), maka bagian keuntungan untuk bank dibagi kembali antara bank dan nasabah pendanaan. Di samping itu, bank syariah dapat memberikan berbagai jasa perbankan kepada nasabahnya.
Secara teori bank syariah menggunakan konsep two tier mudharaba (mudharabah dua tingkat), yaitu bank syariah berfungsi dan beroperasi sebagai institusi intermediasi investasi yang menggunakan akad mudharabah pada kegiatan pendanaan (pasiva) maupun pembiayaan (aktiva). Dalam pendanaan bank syariah bertindak sebagai pengusaha atau mudharib, sedangkan dalam pembiayaan bank syariah bertindak sebagai pemilik dana atau shahibul maal. Selain itu, bank syariah juga dapat bertindak sebagai agen investasi yang mempertemukan pemilik dana dan pengusaha. Secara umum operasional pendanaan dan pembiayaan dilakukan dengan prinsip profit sharing (bagi hasil).
Dana yang dihimpun melalui prinsip wadiah yad dhamanah, mudharabah mutlaqah, ijarah, dan lain-lain, serta setoran modal dimasukkan ke dalam pooling fund. Pooling fund ini kemudian dipergunakan dalam penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, jual beli, dan sewa. Dari pembiayaan dengan prinsip bagi hasil diperoleh bagian bagi hasil/laba sesuai kesepakatan awal (nisbah bagi hasil) dengan masing-masing nasabah (mudharib atau mitra usaha); dari pembiayaan dengan prinsip jual beli diperoleh margin keuntungan; sedangkan dari pembiayaan dengan prinsip sewa diperoleh pendapatan sewa. Keseluruhan penda¬patan dari pooling fund ini kemudian dibagihasilkan antara bank dengan semua nasabah yang menitipkan, menabung, atau menginvestasikan uangnya sesuai dengan kesepakatan awal. Bagian nasabah atau hak pihak ketiga akan didistribusikan kepada nasabah, sedangkan bagian bank akan dimasukkan ke dalam laporan rugi laba sebagai pendapatan operasi utama. Sementara itu, pendapatan lain, seperti dari mudharabah muqayyadah (investasi terikat) dan jasa keuangan dimasukkan ke dalam laporan rugi laba sebagai pendapatan operasi lainnya.
b. Konsep Akad
Akad yang dilakukan pada bank syariah memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akad berdasarkan hukum Islam. Sedangkan akad pada bank konvensional hanya memiliki konsekuensi duniawi saja. Apabila nasabah bank konvensional melanggar kontrak yang telah dilakukan maka hukumannya hanya berdasarkan hukum positif belaka, tapi bila nasabah bank syariah melanggar akad maka ia bertanggung jawab di dunia dan akhirat.
Setiap akad dalam perbankan syariah harus memenuhi ketentuan akad, yakni rukun dan syarat. Rukun akad ada tiga, yakni; pelaku akad, objek akad, dan shighat atau pernyataan pelaku akad berupa ijab dan kabul. Sedangkan syarat ada ada empat jenis yaitu; 1) syarat in’iqãd (berlakunya akad), 2) Syarat shihah (sahnya akad), 3) Syarat nafãdz (realisasi akad), 4) Syarat luzûm (terjadinya akad). Syarat in’iqãd ada yang umum dan khusus. Syarat umum harus selalu ada pada setiap akad, seperti syarat yang harus ada pada pelaku akad, objek akad dan shigah akad, akad pada sesuatu yang dihalalkan syara’, dan akad pada sesuatu yang bermanfaat. Sementara itu, syarat khusus merupakan sesuatu yang harus ada pada akad-akad tertentu, seperti syarat minimal dua saksi pada akad nikah. Syarat shihãh, yaitu syarat yang diperlukan secara syariah agar akad berpengaruh, seperti dalam akad perdagangan harus bersih dari cacat. Seperti nafãdz ada dua, yaitu kepemilikan dan wilayah. Syarat luzûm, yaitu bahwa akad harus dilaksanakannya apabila tidak ada cacat.
c. Akad yang digunakan Bank Syariah
Akad atau transaksi yang digunakan bank syariah dalam operasinya terutama diturunkan dari kegiatan mencari keuntungan (tijarah) dan sebagian dari kegiatan tolong-menolong (tabarru). Turunan dari tijarah adalah perniagaan (al-bai') yang berbentuk kontrak pertukaran dan kontrak bagi hasil dengan segala variasinya. Cakupan akad yang akan dibahas meliputi akad perniagaan (Al-Bai') yang umum digunakan untuk produk bank syariah, seperti terlihat pada Gambar 15 yang diberi warna hijau, ditambah akad-akad lain di luar perniagaan, seperti qardhul hasan (pinjaman kebajikan).
d. Keterkaitan Akad dan Produk
Allah telah menghalalkan perniagaan (al-bai’) dan mengharamkan riba (QS 2:275). Inilah dasar utama operasi bank syariah yang meninggalkan penggunaan sistem bunga dan menerapkan penggunaan sebagian akad-akad tijari dan akad-akad non-tijari, seperti qardhul hasan (pinjaman kebajikan).
Perlu diingat bahwa dalam melihat produk-produk bank syariah, selain bentuk atau nama produknya, yang perlu diperhatikan adalah prinsip Syariah yang digunakan oleh produk yang bersangkutan dalam akadnya (perjanjian), dan bukan hanya nama produknya sebagaimana produk-produk bank konvensional. Hal ini terkait dengan bagaimana hubungan antara bank dan nasabah yang menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Selain itu, suatu produk bank syariah dapat menggunakan prinsip Syariah yang berbeda. Demikian juga, satu prinsip Syariah dapat diterapkan pada beberapa produk yang berbeda.
Akad atau transaksi yang berhubungan dengan kegiatan usaha bank syariah dapat digolongkan ke dalam transaksi untuk mencari keuntungan (tijarah) dan transaksi untuk kebajikan (tabarru'). Transaksi untuk mencari keuntungan dapat dibagi lagi menjadi dua, yaitu transaksi yang mengandung kepastian (natural certainty contracts/NCC), yaitu kontrak dengan prinsip non-bagi hasil (jual-beli dan sewa), dan transaksi yang mengandung ketidakpastian (natural uncertainty contracts/NUC), yaitu kontrak dengan prinsip bagi hasil. Transaksi NCC berlandaskan pada teori pertukaran, sedangkan NUC berlandaskan pada teori percampuran. Semua transaksi untuk mencari keuntungan tercakup dalam pembiayaan dan pendanaan, sedangkan transaksi untuk kebajikan tercakup dalam pendanaan, jasa pelayanan (fee based income), dan kegiatan sosial.
Secara garis besar produk-produk bank syariah dapat dikelompokkan ke dalam produk-produk pendanaan, pembiayaan, jasa perbankan, dan kegiatan sosial dengan berbagai prinsip Syariah yang digunakan dalam akadnya.
2. Piranti Keuangan Perbankan Syariah
Sistem keuangan dan perbankan modern telah berusaha memenuhi kebutuhan manusia untuk mendanai kegiatannya, bukan dengan dananya sendiri, melainkan dengan dana orang lain, baik dengan menggunakan prinsip penyertaan dalam rangka pemenuhan permodalan (equity financing) maupun dengan prinsip pinjaman dalam rangka pemenuhan kebutuhan pembiayaan (debt financing).
Islam mempunyai hukum sendiri untuk memenuhi kebutuhan tersebut, yaitu melalui akad-akad bagi hasil (profit and loss sharing}, sebagai metode pemenuhan kebutuhan permodalan (equity financing), dan akad-akad jual-beli (al bai') untuk memenuhi kebutuhan pembi¬ayaan (debt financing). Bank Islam tidak menggunakan metode pinjam-meminjam uang dalam rangka kegiatan komersial, karena setiap pinjam-meminjam uang yang dilakukan dengan persyaratan atau janji pemberian imbalan adalah termasuk riba. Oleh karena itu mekanisme operasional perbankan Syariah dijalankan dengan menggunakan piranti-piranti keuangan yang mendasarkan pada prinsip-prinsip berikut:
a. Prinsip Bagi Hasil (Profit and Loss Sharing)
Ada dua macam kontrak dalam kategori ini yaitu: musyarakah (joint venture profit sharing) dan mudharabah (trustee profit sharing).
1). Musyarakah (Joint Venture Profit Sharing)
Melalui kontrak ini, dua pihak atau lebih (termasuk bank dan lembaga keuangan bersama nasabahnya) dapat mengumpulkan modal mereka untuk membentuk sebuah perusahaan (syirkah al inan) sebagai sebuah badan hukum (legal entity). Setiap pihak memiliki bagian secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal mereka dan mempunyai hak mengawasi (voting right) perusahaan sesuai dengan proporsinya. Untuk pembagian keuntungan, setiap pihak menerima bagian ke-untungan secara proporsional dengan kontribusi modal masing-masing atau sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya. Bila perusahaan merugi, maka kerugian itu juga dibebankan secara proporsional kepada masing-masing pemberi modal.
Aplikasinya dalam perbankan terlihat pada akad yang diterapkan pada usaha atau proyek di mana bank membiayai sebagian saja dari jumlah kebutuhan investasi atau modal kerjanya. Selebihnya dibiayai sendiri oleh nasabah. Akad ini juga diterapkan pada sindikasi antar bank atau lembaga keuangan. Dalam kontrak tersebut, salah satu pihak dapat mengambil alih modal pihak lain sedang pihak lain tersebut menerima kembali modal mereka secara bertahap.
Inilah yang disebut Musyarakah al Mutanaqishah. Aplikasinya dalam perbankan adalah pada pembiayaan proyek oleh bank bersama nasabahnya atau bank dengan lembaga keuangan lainnya, di mana bagian dari bank atau lembaga keuangan diambil alih oleh pihak lainnya dengan cara mengangsur. Akad ini juga dapat dilaksanakan pada mudharabah yang modal pokoknya dicicil, sedangkan usahanya berjalan terus dengan modal yang tetap.
2). Mudharabah (Trustee Profit Sharing)
Kontrak mudharabah juga merupakan suatu bentuk equity financ¬ing, tetapi mempunyai bentuk (feature) yang berbeda dari musyarakah. Pada mudharabah, hubungan kontrak bukan antar pemberi modal, melainkan antara penyedia dana (shahibul maal) dengan entrepreneur (mudharib). Pada kontrak mudharabah, seorang mudharib (dapat berupa perorangan, rumah tangga perusahaan atau suatu unit ekonomi, ter¬masuk bank) memperoleh modal dari unit ekonomi lainnya untuk tujuan melakukan perdagangan. Mudharib dalam kontrak ini menjadi trustee atas modal tersebut.
Jika proyek selesai, mudharib akan mengembalikan modal tersebut kepada penyedia modal berikut porsi keuntungan yang telah disetujui sebelumnya. Bila terjadi kerugian maka seluruh kerugian dipikul oleh shahibul maal. Sedang mudharib kehilangan keuntungan (imbalan bagi-hasil) atas kerja yang telah dilakukannya.
Bank dan lembaga keuangan dalam kontrak ini dapat menjadi salah satu pihak. Mereka dapat menjadi pengelola dana (mudharib) dalam hubungan mereka dengan para penabung dan investor, atau dapat menjadi penyedia dana (shahibul maal) dalam hubungan mereka dengan pihak pengguna dana.
Ada dua tipe mudharabah, yaitu Mutlaqah (tidak terikat) dan Muqayyadah (terikat).
a) Mudharabah Mutlaqah: pemilik dana memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola untuk menggunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Pengelola bertanggung jawab untuk mengelola usaha sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf).
b) Mudharabah Muqayyadah: pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya. Pengelola menggunakan modal tersebut dengan tujuan yang dinyatakan secara khusus, yaitu untuk menghasilkan keuntungan.
b. Prinsip Jual-Beli
Pengertian jual-beli meliputi berbagai akad pertukaran (exchange contract) antara suatu barang dan jasa dalam jumlah tertentu atas barang dan jasa lainnya. Penyerahan jumlah atau harga barang dan jasa tersebut dapat dilakukan dengan segera (cash and carry) ataupun secara tangguh (deferred). Oleh karenanya, untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan (debt financing) syarat-syarat al bai' menyangkut berbagai tipe kontrak jual-beli tangguh (deferred contract of exchange).
Dalam hukum ekonomi Islam, telah diidentifikasi dan diuraikan macam-macam jual-beli, termasuk jenis-jenis jual-beli yang dilarang oleh Islam. Berdasarkan barang yang dipertukarkan, jual beli terbagi empat macam;
1) Bai' al muthlaqah, yaitu pertukaran antara barang atau jasa dengan uang. Uang berperan sebagai alat tukar. Jual-beli semacam ini menjiwai semua produk-produk lembaga keuangan yang didasar-kan atas prinsip jual-beli.
2) Bai' al muqayyadah, yaitu jual-beli di mana pertukaran terjadi antara barang dengan barang (barter). Aplikasi jual-beli semacam ini dapat dilakukan sebagai jalan keluar bagi transaksi ekspor yang tidak dapat menghasilkan valuta asing (devisa). Karena itu dilaku¬kan pertukaran barang dangan barang yang dinilai dalam valuta asing. Transaksi semacam ini lazim disebut counter trade.
3) Bai' al sharf, yaitu jual-beli atau pertukaran antara satu mata uang asing dengan mata uang asing lain, seperti antara rupiah dengan dolar, dolar dengan yen dan sebagainya. Mata uang asing yang diperjualbelikan itu dapat berupa uang kartal (bank notes) ataupun dalam bentuk uang giral (telegrafic transfer atau mail transfer).
4) Bai' as salam adalah akad jual-beli di mana pembeli membayar uang (sebesar harga) atas barang yang telah disebutkan spesifikasinya, sedangkan barang yang diperjualbelikan itu akan diserahkan kemudian, yaitu pada tanggal yang disepakati. Bai' as salam biasanya dilakukan untuk produk-produk pertanian jangka pendek.
Sedangkan pembagian jual beli berdasarkan harganya terbagi empat macam;
1) Bai’ al murabahah adalah akad jual-beli barang tertentu. Dalam transaksi jual-beli tersebut penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan, termasuk harga pembelian dan keuntungan yang diambil.
2) Bai’ al musawamah adalah jual-beli biasa, di mana penjual tidak memberitahukan harga pokok dan keuntungan yang didapatnya.
3) Bai' al muwadha'ah yaitu jual-beli di mana penjual melakukan penjualan dengan harga yang lebih rendah daripada harga pasar atau dengan potongan (discount). Penjualan semacam ini biasanya hanya dilakukan untuk barang-barang atau aktiva tetap yang nilai bukunya sudah sangat rendah.
4) Bai’ al-tauliyah, yaitu jual beli dimana penjual melakukan penjualan dengan harga yang sama dengan harga pokok barang.
Terdapat bentuk jual-beli lain yang disebut dengan Bai' al istishna', yaitu kontrak jual-beli di mana harga atas barang tersebut dibayar lebih dulu tapi dapat diangsur sesuai dengan jadwal dan syarat-syarat yang di¬sepakati bersama, sedangkan barang yang dibeli diproduksi dan diserahkan kemudian.
Di antara jenis-jenis jual-beli tersebut, yang lazim digunakan sebagai model pembiayaan syariah adalah pembiayaan berdasarkan prinsip bai' al murabahah, bai' as- salam dan bai' al istishna'.
a. Al-Murabahah
Murabahah adalah salah satu bentuk jual-beli yang bersifat amanah. Bentuk jual-beli ini berlandaskan pada sabda Rasulullah SAW dari Shuhaib ar Rumy r.a.:
"Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai (murabahah), muqaradhah (nama lain dari mudharabah) dan mencampur tepung dengan gandum untuk kepentingan rumah, bukan untuk diperjual¬belikan."(HR. Ibnu Majah)
Al Murabahah adalah kontrak jual-beli atas barang tertentu. Pada transaksi jual-beli tersebut penjual harus menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan dan tidak termasuk barang haram. Demikian juga, harga pembelian dan keuntungan yang diambil dan cara pembayarannya harus disebutkan dengan jelas.
Dalam teknis perbankan, murabahah adalah akad jual-beli antara bank selaku penyedia barang (penjual) dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang. Bank memperoleh keuntungan dari jual-beli yang disepakati bersama. Rukun dan syarat murabahah adalah sama dengan rukun dan syarat dalam fiqih, sedangkan syarat-syarat lain seperti barang, harga dan cara pembayaran adalah sesuai dengan kebijakan bank yang bersangkutan. Harga jual bank adalah harga beli dari pemasok ditambah keuntungan yang disepakati bersama. Jadi nasabah mengetahui keuntungan yang diambil oleh bank.
Selama akad belum berakhir maka harga jual-beli tidak boleh berubah. Apabila terjadi perubahan maka akad tersebut menjadi batal. Cara pembayaran dan jangka waktunya disepakati bersama, bisa secara lumpsum ataupun secara angsuran. Murabahah dengan pem-bayaran secara angsuran ini disebut juga bai' bi tsaman ajil. Dalam prak-teknya nasabah yang memesan untuk membeli barang menunjuk pemasok yang telah diketahuinya menyediakan barang dengan spesifikasi dan harga yang sesuai dengan keinginannya. Atas dasar itu bank melakukan pembelian secara tunai dari pemasok yang dikehendaki oleh nasabahnya, kemudian menjualnya secara tangguh kepada nasabah yang bersangkutan. Melalui akad murabahah, nasabah dapat memenuhi kebutuhannya untuk memperoleh dan memiliki barang yang dibutuhkan tanpa harus menyediakan uang tunai lebih dulu. Dengan kata lain nasabah telah memperoleh pembiayaan dari bank untuk pengadaan barang tersebut.
b. Bai' as Salam
Secara etimologi salam berarti salaf (dahulu). Bai' as salam ada¬lah akad jual-beli suatu barang di mana harganya dibayar dengan segera, sedangkan barangnya akan diserahkan kemudian dalam jang¬ka waktu yang disepakati.
Beberapa landasan Syariah dapat disebutkan antara lain:
Ibn Abbas berkata: "Aku bersaksi bahwa salam yang dijamin untuk waktu tertentu benar-benar dihalalkan oleh Allah dan diizinkan," kemu¬dian ia membaca ayat 282 dari QS Al Baqarah.
Menjual sesuatu yang tidak ada pada diri penjual tidak diperbolehkan. Sabda Rasulullah: "Janganlah kamu menjual barang yang tidak ada padamu" (HR Ahmad, At Tarmidzi, dan Ibn Hibban). Oleh karena itu dalam bai' as salam harus ada jaminan bahwa penyediaan barang yang dipesan dapat dipenuhi.
Ibnu Abbas r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW tiba di Madinah di mana mereka melakukan salaf untuk penjualan buah-buahan dengan jangka waktu satu tahun atau dua tahun, lalu beliau bersabda: "Barangsiapa yang melakukan salaf hendaknya melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, sampai pada batas waktu tertentu."(HR. Bukhari)
Dalam teknis perbankan syariah, salam berarti pembelian yang dilakukan oleh bank dari nasabah dengan pembayaran di muka dengan jangka waktu penyerahan yang disepakati bersama. Harga yang dibayarkan dalam salam tidak boleh dalam bentuk utang melainkan dalam bentuk tunai yang dibayarkan segera. Tentu saja bank tidak bermaksud hanya melakukan salam untuk memperoleh barang. Barang itu harus dijual lagi untuk memperoleh keuntungan. Oleh karena itu dalam prakteknya transaksi pembelian salam oleh bank selalu diikuti atau dibarengi dengan transaksi penjualan kepada pihak atau nasabah lainnya. Apabila penjualan barang itu juga dilakukan dalam bentuk salam, maka transaksi itu menjadi paralel salam. Bank dapat juga melakukan penjualan barang itu dengan menggunakan skema murabahah.
Pada umumnya nasabah yang memerlukan fasilitas salam adalah nasabah yang menerima pesanan dari pelanggannya dengan syarat bahwa harga atas barang itu akan dibayar setelah barang diserahkannya. Sementara nasabah tidak memiliki dana yang cukup untuk melakukan pengadaan barang yang dipesan tersebut. Agar nasabah dapat memperoleh dana yang dibutuhkan itu maka ia bukan melakukan penjualan langsung kepada pemesannya, melainkan menjual kepada bank dengan salam dan posisinya sebagai penjual terhadap pemesannya digantikan oleh bank. Tentu saja harga dalam jual-beli antara bank dengan nasabah produsen itu lebih rendah daripada harga yang disepakati antara produsen dengan pemesan barang. Selisih harga itu menjadi keuntungan bank.
c. Bai' al-Istishna'
Bai' al-Istishna' adalah akad jual-beli antara pemesan/pembeli (mustashni') dengan produsen/penjual (shani') di mana barang yang akan diperjualbelikan harus dibuat lebih dulu dengan kriteria yang jelas. Istishna' hampir sama dengan bai' as salam, bedanya hanya terletak pada cara pembayarannya; pada salam, pembayarannya harus dimuka dan segera, sedang pada istishna' pembayarannya boleh di awal, di tengah atau di akhir, baik sekaligus ataupun secara bertahap.
Dalam prakteknya bank bertindak sebagai penjual (shani' ke-1) kepada pemesan/pembeli dan mensubkannya kepada produsen (shani' ke-2).
3. Prinsip Sewa dan Sewa-Beli
Sewa (ijarah) dan sewa-beli (ijarah wa iqtina' atau disebut juga ijarah muntahiyah bi tamlik) oleh para ulama dianggap sebagai model pembiayaan yang dibenarkan oleh syariah Islam. Model ini secara konvensional dikenal sebagai operating lease dan financing lease. Al ijarah atau sewa adalah kontrak yang melibatkan suatu barang (sebagai harga) dengan jasa atau manfaat atas barang lainnya. Penyewa dapat juga diberi opsi untuk memiliki barang yang disewakan tersebut pada saat sewa selesai, dan kontrak ini disebut al ijarah wa iqtina' atau al ijarah muntahiyah bi tamlik, di mana akad sewa yang terjadi antara bank (seba¬gai pemilik barang) dengan nasabah (sebagai penyewa) dengan cicilan sewanya sudah termasuk cicilan pokok harga barang.
4. Prinsip Qard
Qard adalah meminjamkan harta kepada orang lain tanpa mengharap imbalan. Dalam literatur fiqih qard dikategorikan sebagai aqd tathawwu', yaitu akad saling membantu dan bukan transaksi komersial. Dalam rangka mewujudkan tanggung jawab sosialnya, bank Islam dapat memberikan fasilitas yang disebut al qard al hasan, yaitu penye¬diaan pinjaman dana kepada pihak-pihak yang patut mendapatkannya.
Secara syariah peminjam hanya berkewajiban membayar kembali pokok pinjamannya, walaupun syariah membolehkan peminjam untuk memberikan imbalan sesuai dengan keikhlasannya, tetapi bank sama sekali dilarang untuk meminta imbalan apapun. Bank juga dapat menggunakan akad ini sebagai produk pelengkap untuk memfasilitasi nasabah yang membutuhkan dana talangan segera untuk jangka waktu yang sangat pendek
5. Prinsip Al Wadi'ah
Wadi'ah menurut bahasa adalah sesuatu yang diletakkan pada yang bukan pemiliknya untuk dijaga. Barang yang dititipkan disebut ida', yang menitipkan disebut mudi' dan yang menerima titipan disebut wadi'. Dengan demikian maka pengertian istilah wadi'ah adalah akad antara pemilik barang (mudi') dengan penerima titipan (wadi') untuk menjaga harta/modal (ida') dari kerusakan atau kerugian dan untuk keamanan harta.
Ada dua tipe wadi'ah, yaitu wadi'ah yad amanah dan wadi'ah yad dhamanah.
a). Wadi'ah Yad Amanah
Wadi'ah yad amanah adalah akad titipan di mana penerima titipan (custodian) adalah penerima kepercayaan (trustee), artinya ia tidak diharuskan mengganti segala risiko kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada aset titipan, kecuali bila hal itu terjadi karena akibat kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan atau bila status titipan telah berubah menjadi wadi'ah yad dhamanah.
Di bawah prinsip yad amanah ini aset titipan dari setiap pemilik harus dipisahkan, dan aset tersebut tidak boleh dipergunakan dan cus¬todian tidak berhak untuk memanfaatkan aset titipan tersebut. Status penerima titipan berdasarkan wadi'ah yad amanah akan berubah menja¬di wadi'ah yad dhamanah apabila terjadi salah satu dari dua hal ini: (1) harta dalam titipan telah dicampur, dan (2) custodian menggunakan harta titipan.
Penerapannya dalam perbankan dapat dilihat, misalnya dalam pelayanan jasa penitipan surat-surat berharga (custodian).
b). Wadi'ah Yad Dhamanah
Wadi'ah Yad Dhamanah adalah akad titipan di mana penerima titip¬an (custodian) adalah trustee yang sekaligus penjamin (guarantor) ke¬amanan aset yang dititipkan. Penerima simpanan bertanggung jawab penuh atas segala kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada aset titipan tersebut.
Dengan prinsip ini, custodian menerima simpanan harta dari pemi¬liknya yang memerlukan jasa penitipan, dan penyimpan mempunyai kebebasan mutlak untuk menariknya kembali sewaktu-waktu. Di bawah prinsip ini harta titipan tidak harus dipisahkan dan dapat di-gunakan dalam perdagangan, dan custodian berhak atas pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan harta titipan dalam perdagangan.
Jadi, custodian memperoleh izin dari pemilik harta untuk menggunakannya dalam perniagaan selama harta tersebut berada di tangannya. Penyimpan sewaktu-waktu dapat menarik sebagian atau seluruh harta yang mereka miliki. Dengan demikian mereka memerlukan jaminan penerimaan kembali atas simpanan mereka.
Semua keuntungan yang dihasilkan dari penggunaan harta ter¬sebut selama dalam status simpanan adalah menjadi hak custodian. Tetapi custodian diperbolehkan memberikan bonus kepada pemilik harta atas kehendaknya sendiri, tanpa diikat oleh perjanjian.
6. Prinsip Lainnya
a). Prinsip Rahn
Rahn menurut Syariah adalah menahan sesuatu dengan cara yang dibenarkan yang memungkinkan untuk ditarik kembali. Yaitu menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan Syariah sebagai jaminan utang, sehingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang semuanya atau sebagian. Dengan kata lain Rahn adalah akad menggadaikan barang dari satu pihak kepada pihak lain, dengan utang sebagai gantinya.
Rahn adalah satu jenis transaksi tabaru', karena apa yang diberikan Rahin (pemilik barang) untuk murtahin (pemegang barang) bukan atas imbalan akan sesuatu, ia termasuk transaksi (uqud) 'ainiyah, di mana tidak dianggap sempurna secuali bila sudah diterima 'ain al ma'qud. Dan akad (transaksi) jenis ini ada lima, yaitu hibah, i'arah, ida', qard dan rahn. Tabaru' itu tidak sempurna kecuali dengan qard.
Dalam teknis perbankan, akad ini dapat digunakan sebagai tambahan pada pembiayaan yang berisiko dan memerlukan jaminan tambahan. Akad ini juga dapat menjadi produk tersendiri untuk melayani kebutuhan nasabah guna keperluan yang bersifat jasa dan konsumtif, seperti pendidikan, kesehatan dan sebagainya. Bank atau lembaga keuangan tidak menarik manfaat apapun kecuali biaya pemeliharaan atau keamanan barang yang digadaikan tersebut.
b). Prinsip Wakalah
Wakalah adalah akad perwakilan antara dua pihak, di mana pihak pertama mewakilkan suatu urusan kepada pihak kedua untuk bertindak atas nama pihak pertama.
Ada beberapa jenis wakalah, antara lain:
 Wakalah al mutlaqah, yaitu mewakilkan secara mutlak, tanpa batasan waktu dan untuk segala urusan.
 Wakalah al muqayyadah, yaitu penunjukan wakil untuk bertindak atas namanya dalam urusan-urusan tertentu.
 Wakalah al ammah, perwakilan yang lebih luas dari al muqayyadah tetapi lebih sederhana daripada al mutlaqah.
Dalam aplikasinya pada perbankan Syariah, Wakalah biasanya diterapkan untuk penerbitan Letter of Credit (L/C) atau penerusan permintaan akan barang dalam negeri dari bank di luar negeri (L/C ekspor). Wakalah juga diterapkan untuk mentransfer dana nasabah kepada pihak lain.
c). Prinsip Kafalah
Istilah kafalah menurut mazhab Hanafi adalah memasukkan tanggung jawab seseorang ke dalam tanggung jawab orang lain dalam suatu tuntutan umum, dengan kata lain menjadikan seseorang ikut bertanggung jawab atas tanggung jawab orang lain yang berkaitan dengan masalah nyawa, utang atau barang. Meskipun demikian pen¬jamin yang ikut bertanggung jawab tersebut tidak dianggap berutang, dan utang pihak yang dijamin tidak gugur dengan jaminan pihak pen¬jamin.
Sedangkan menurut mazhab Maliki, Syafi'i dan Hambali, kafalah adalah menjadikan seseorang (penjamin) ikut bertanggung jawab atas tanggung jawab seseorang dalam pelunasan/pembayaran utang, dan dengan demikian keduanya dipandang berutang. Ulama sepakat tentang bolehnya kafalah, karena sangat dibutuhkan dalam muamalah masyarakat, dan agar yang berpiutang tidak dirugikan dengan ketidakmampuan orang yang berutang. Dalam lembaga keuangan, akad ini terlihat dalam penerbitan garansi bank (bank guarantee).
Ada tiga jenis kafalah, yaitu:
1) Kafalah bin nafs, yaitu jaminan dari diri si penjamin (personal guaran¬tee);
2) Kafalah bil maal, yaitu jaminan pembayaran utang atau pelunasan utang. Aplikasinya dalam perbankan dapat berbentuk jaminan uang muka (advance payment bond) atau jaminan pembayaran (pay¬ment bond).
3) Kafalah muallaqah, yaitu jaminan mutlak yang dibatasi oleh kurun tertentu dan untuk tujuan tertentu. Dalam perbankan modern hal ini diterapkan untuk jaminan pelaksanaan suatu proyek (perform¬ance bonds) atau jaminan penawaran (bid bonds).
d). Prinsip Hawalah
Hawalah adalah akad pemindahan utang/piutang suatu pihak kepada pihak lain. Dalam hal ini ada tiga pihak, yaitu pihak yang berutang (muhil atau madin), pihak yang memberi utang (muhal atau da'in) dan pihak yang menerima pemindahan (muhal 'alaih).
Menurut mazhab Hanafi ada dua jenis hawalah, yaitu:
1) Hawalah mutlaqah: Seseorang memindahkan utangnya kepada orang lain dan tidak mengaitkan dengan utang yang ada pada orang itu. Menurut ketiga mazhab lain selain Hanafi, kalau muhal 'alaih tidak punya utang kepada muhil, maka hal ini sama dengan kafalah, dan ini harus dengan keridaan tiga pihak (da'in, madin dan muhal 'alaih).
2) Hawalah Muqayyadah: Seseorang memindahkan utang dan mengait¬kan dengan piutang yang ada padanya. Inilah hawalah yang boleh (jaiz) berdasarkan kesepakatan para ulama.
Ketiga mazhab selain mazhab Hanafi hanya membolehkan hawalah muqayyadah dan mensyariatkan pada hawalah muqayyadah agar utang muhal kepada muhil dan utang muhal 'alaih kepada muhil harus sama, baik sifat maupun jumlahnya. Kalau sudah sama jenis dan jumlahnya maka sahlah hawalah. Kalau berbeda salah satunya, maka hawalah tidak sah.
Di pasar keuangan konvensional praktek hawalah dapat dilihat pada transaksi anjak piutang (factoring). Namun sebagaimana diuraikan di atas, kebanyakan ulama tidak memperbolehkan mengambil manfaat (imbalan) atas pemindahan utang/piutang tersebut.
e). Prinsip Ju'alah
Ju'alah adalah suatu kontrak di mana pihak pertama menjanjikan imbalan tertentu kepada pihak kedua atas pelaksanaan suatu tugas/ pelayanan yang dilakukan oleh pihak kedua untuk kepentingan pihak pertama. Prinsip ini dapat diterapkan oleh bank dalam menawarkan berbagai pelayanan dengan mengambil fee dari nasabah, seperti Referensi Bank, Informasi Usaha dan sebagainya. Prinsip ini juga digunakan oleh Bank Indonesia dalam Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS)
f). Prinsip Sharf
Sharf adalah transaksi pertukaran antara emas dengan perak atau pertukaran valuta asing, di mana mata uang asing dipertukarkan dengan mata uang domestik atau dengan mata uang asing lainnya. Bank Islam sebagai lembaga keuangan dapat menerapkan prinsip ini, dengan catatan harus memenuhi syarat-syarat yang disebutkan dalam beberapa hadits, antara lain: (1) harus tunai; (2) serah terima harus dilaksanakan dalam majelis kontak; dan (3) bila dipertukarkan mata uang yang sama harus dalam jumlah/kuantitas yang sama.
C. PERKEMBANGAN BANK ISLAM/ SYARIAH DI DUNIA ISLAM
Bank syariah dari satu negara ke negara lain, selain memiliki persamaan yang prinsip dan umum, juga memiliki perbedaan-perbedaan karena lingkungannya berbeda. Perbedaan ini juga akan tercermin pada variasi penggunaan akad yang berbeda dalam produk dan jasa yang ditawarkan bank syariah. Faktor-faktor yang memengaruhi perbedaan tersebut bermacam-macam, antara lain; 1). Sistem ekonomi yang dianut oleh suatu negara; 2). Aliran pemikiran atau mazhab yang dianut oleh negara atau mayoritas penduduk Muslimnya; 3). Kedudukan bank syariah dalam undang-undang; dan 4). Pendekatan pengembangan produk yang dipilih.
Suatu negara dapat menganut sistem ekonomi Islam secara penuh (fully Islamic economic system), sistem ekonomi ganda (dual economic system), atau sistem ekonomi non-Islam (seperti, sistem ekonomi kapi-talis atau sosialis). Negara yangjnenganut sistem ekonomi Islam penuh memiliki infrastruktur keuangan Islam yang lengkap dengan undang-undang yang berdasarkan Syariah Islam. Oleh karena itu, perbankan syariah di negara tersebut memiliki lingkungan yang paling cocok untuk beroperasi dan berkembang dengan leluasa sesuai dengan Syariah Islam. Bank syariah di negara tersebut dapat menjalankan operasinya murni sesuai Syariah.
Negara yang menganut sistem ekonomi ganda (sistem ekonomi Islam dan sistem ekonomi non-Islam) dapat memiliki infrastruktur keuangan Islam yang bervariasi. Infrastruktur keuangan Islam yang tidak lengkap akan menghambat dan membatasi ruang gerak perbankan syariah. Selain itu, persaingan head to head dengan bank konvensional memaksa bank syariah harus bekerja lebih keras, lebih kreatif, dan lebih inovatif untuk mendapatkan pangsa pasar. Sementara itu, negara yang menganut sistem ekonomi non-Islam dengan sendirinya akan memiliki infrastruktur keuangan Islam paling minimal, sehingga perbankan Syariah di negara tersebut harus ekstra kreatif dan inovatif di sekeliling lingkungan yang membatasinya.
Bank Syariah yang berada di negara yang mempunyai mayoritas penduduk Muslim dapat berbeda produk dan jasa yang ditawarkan karena masing-masing negara dan/atau penduduknya menganut mazhab Syariah yang berbeda. Negara-negara Muslim di Timur Tengah memiliki mazhab yang berbeda dengan negara-negara Muslim di Asia Tenggara. Perbedaan mazhab menyebabkan perbedaan dalam ketentuan-ketentuan Syariah yang diyakini. Sebagai contoh, ulama Timur Tengah berpendapat bahwa utang adalah sama dengan uang (Debt = Money}, sehingga hanya dapat diperjual-belikan dengan harga yang sama (Rp 1.000 utang hanya dapat ditukar dengan Rpl.000 uang, dan tidak bisa dijual dengan harga lebih rendah atau lebih tinggi). Sementara itu, ulama di Malaysia berpendapat bahwa utang adalah sama dengan harta (Debt = Property}, sehingga dapat diperjualbelikan dengan harga berapa pun (Rpl.000 utang dapat dijual dengan Rp 800 tunai). Perbedaan ini berimplikasi pada instrumen-instrumen keuangan yang dipergunakan di kedua negara tersebut.
Kedudukan bank syariah dalam undang-undang sangat memengaruhi ruang gerak bank syariah di negara tersebut. Bank syariah yang beroperasi di bawah undang-undang perbankan syariah akan lebih leluasa beroperasi secara Syariah dibandingkan dengan bank syariah yang beroperasi di bawah undang-undang perbankan secara umum. Karena karakteristik bank syariah yang khas dan berbeda dengan bank konvensional, bank syariah akan terbelenggu ruang geraknya apabila dibatasi dengan undang-undang perbankan konvensional. Misalnya, bank syariah di bawah undang-undang bank konvensional mungkin tidak dibolehkan untuk melakukan jual beli barang, mungkin tidak dibolehkan untuk melakukan sewa menyewa barang, dan sebagainya. Padahal, bank syariah dibolehkan menggunakan akad jual beli (murabahah, salam, atau istishna) maupun sewa (ijarah atau ijarah muntahiya bittamlik).
Kebijakan atau pendekatan pengembangan produk yang dipilih oleh otoritas perbankan syariah ikut menentukan produk dan jasa yang ditawarkan kepada nasabah. Pendekatan pengembangan produk yang hati-hati terhadap prinsip-prinsip Syariah akan mengarah pada produk dan jasa yang selalu comply to Shariah principles atau sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah. Konsekuensinya, pengembangan produk menjadi lebih lambat. Sebaliknya, pendekatan pengembangan produk yang pragmatis dan market driven pada umumnya akan lebih mengarah pada variasi produk yang beraneka ragam seiring dengan produk serupa di perbankan konvensional. Pendekatan ini pada umumnya menganut ketentuan-ketentuan Syariah yang lebih longgar sehingga instrumen dan produk yang dihasilkan kreatif dan inovatif mengikuti permintaan pasar.
Dengan adanya perbedaan-perbedaan tersebut produk, jasa, dan instrumen keuangan syariah yang ada dan dipasarkan dalam satu negara mungkin tidak ada dan tidak ditawarkan di negara lain karena ulama negara tersebut berpendapat akad yang dipergunakan tidak sesuai dengan prinsip Syariah sesuai dengan mazhab yang dianut oleh negara atau Muslim di negara tersebut. Sebagai contoh, akad BBA (BBA) di Malaysia tidak digunakan di Timur Tengah maupun di Indonesia, karena BBA menggunakan akad Bai' al-Inah di dalamnya yang dianggap oleh ulama Timur Tengah maupun ulama Indonesia tidak sesuai dengan prinsip Syariah.
Perbedaan-perbedaan tersebut membuat produk, jasa, dan instru¬men keuangan Syariah di dunia sangat divergen, bervariasi, dan tidak ada standar. Untuk itu, lembaga keuangan internasional seperti IFSB (Islamic Financial Services Board} dan AAOIFI (Accounting and Auditing Organization of Islamic Financial Institution) adalah dua lembaga keuangan Islam yang bertugas untuk melakukan konvergensi, standardisasi produk, dan operasi bank syariah secara internasional.
1. Perbankan Syariah di Sudan
Pemerintah Sudan merupakan pemerintahan dengan orientasi Islam yang menerapkan hukum Islam secara menyeluruh sejak 1991. Dengan demikian, pemerintah Sudan memiliki kecenderungan untuk menerapkan sistem ekonomi dan keuangan Islam, termasuk sistem perbankannya.
Strategi pengembangan perbankan syariah Sudan adalah pengembangan secara komprehensif dengan langkah pertama mewajibkan semua bank melakukan konversi menjadi bank Islam. Penyiapan infrastruktur hukum dan kelembagaan dilakukan menyusul kemudian.Setelah Islamisasi sistem perbankan, Bank of Sudan (bank sentral Sudan) mendirikan Dewan Tinggi Pengawas Syariah (Sharia High Super¬visory Board) di dalam struktur yang setingkat dengan dewan gubernur. Dewan Tinggi Syariah ini didirikan untuk memastikan bahwa operasi perbankan benar-benar sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah dan bebas dari praktik-praktik yang menyerupai riba. Setelah selesainya Islamisasi sistem perbankan, surat berharga pemerintah (Treasury Bills) dan obligasi pemerintah (Government Bonds) yang masih berbasis bunga diganti dengan instrumen keuangan yang sesuai dengan sistem Islam.
a. Akad Bank Syariah di Sudan
Bank Syariah di Sudan menerapkan akad-akad yang telah dise-pakati oleh sebagian besar ulama (jumhur ulama) sesuai dengan prinsip Syariah untuk produk dan instrumen keuangan syariah yang ditawarkan kepada nasabah. Akad-akad tersebut meliputi akad-akad untuk pendanaan, pembiayaan, dan jasa perbankan, sebagai berikut:
 Pendanaan: Wadiah, Mudharabah
 Pembiayaan: Murabahah Sederhana, Salam, Mudharabah, Musyarakah, Ijarah, dan Mugawla
 Jasa Perbankan: Wakalah, Kafalah, Hawalah, Rahn, Sharf, dan Ujr
 Instrumen Keuangan Syariah: Musyarakah, Mudharabah, Ujr.
Beberapa akad khas yang digunakan perbankan syariah Sudan adalah akad berpola jual beli, yaitu murabahah sederhana, tawarruq, dan mugawla.
1. Murabahah Sederhana
Murabahah yang dipraktikkan oleh bank syariah di Sudan mem-punyai karakteristik atau ketentuan yang berbeda dengan murabahah di bank syariah negara lain. Perbedaan karakteristik atau ketentuan tersebut, antara lain:
a) bank syariah memiliki stok barang yang akan dijual;
b) marjin keuntungan bank syariah dibatasi; dan
c) portofolio murabahah dibatasi.
Karakteristik murabahah yang berbeda ini dilandasi pada pema-haman bahwa murabahah bukanlah akad utama dan ideal untuk digunakan dalam transaksi bank syariah, melainkan akad-akad bagi hasil, seperti mudharabah dan musyarakah. Dengan ketentuan-ketentuan tersebut, perbankan syariah Sudan berhasil menekan portofolio murabahah pada tingkat di bawah 50 persen, sementara di Malaysia mencapai 99 persen dan di Indonesia mencapai 65 persen.
2. Tawarruq
Tawarruq adalah bentuk akad jual beli yang melibatkan tiga pihak, ketika pemilik barang menjual barangnya kepada pembeli pertama dengan harga dan pembayaran tunda, dan kemudian pembeli pertama menjual kembali barang tersebut kepada pembeli akhir dengan harga dan pembayaran tunai. Harga tunda lebih tinggi daripada harga tunai, sehingga pembeli pertama seperti mendapatkan pinjaman uang dengan pembayaran tunda. Akad tawarruq digunakan di banyak negara Timur Tengah sebagai alat untuk manajemen likuiditas. Tawarruq disebut
b. Produk Bank Syariah di Sudan
Produk dan jasa bank syariah di Sudan sangat bervariasi mencapai lebih dari 40 jenis produk dan jasa keuangan syariah dengan meng-gunakan akad yang bervariasi juga. Produk dan jasa tersebut meliputi produk dan jasa untuk pendanaan, pembiayaan, pembiayaan perdagangan, jasa perbankan, pelayanan kartu ”card services”, treasury, dan instrumen pasar uang.
1). Pendanaan
Perbankan di Sudan menawarkan produk-produk pendanaan yang standar dan tidak berbeda dengan produk pendanaan bank syariah pada umumnya, seperti giro, tabungan, deposito/investasi umum, dan deposito/investasi khusus. Akad-akad yang digunakan merupakan akad-akad yang biasa diterapkan untuk produk yang bersangkutan. Produk-produk pendanaan dan akad yang digunakan di perbankan Sudan dapat dilihat pada tabel berikut;
2). Pembiayaan
Produk-produk pembiayaan yang ditawarkan oleh perbankan di Sudan cukup banyak dan bervariasi untuk memenuhi kebutuhan usaha maupun pribadi. Akad yang digunakan oleh produk-produk pembiayaan ini sebagian besar menggunakan akad murabahah, diikuti mudharabah dan musyarakah. Akad Salam digunakan untuk pembia¬yaan pertanian, sedangkan Istishna digunakan untuk pembiayaan pemesanan barang-barang manufaktur.
a. Aplikasi Musyarakah dalam Perdagangan Dalam Negeri
Bank syariah di Sudan (Al-Baraka Islamic Bank) menggunakan musyarakah untuk membiayai jual beli barang di pasar lokal. Dalam hal ini, bank melakukan perjanjian kemitraan (partnership) dengan nasabah untuk jual beli barang-barang lokal yang spesifikasinya telah ditentukan oleh nasabah. Total biaya barang dibagi kedua belah pihak dan keduanya sepakat untuk berkontribusi dalam biaya barang. Rekening khusus musyarakah dibuka pada bank tersebut segera setelah akad ditandatangani. Pengaturan jual beli barang yang dimaksud menjadi tanggung jawab para mitra.
Keuntungan dibagi sesuai dengan porsi yang disepakati dari keuntungan bersih untuk nasabah. Sisanya dibagikan kepada para mitra sesuai proporsi modalnya. Jika terjadi kerugian, para mitra menanggung kerugian sesuai proporsi modalnya.
b. Aplikasi Musyarakah pada Impor Barang
Bank syariah di Sudan (AI-Barafea Islamic Bank) juga menggunakan musyarakah untuk membiayai impor barang. Akad ini pada dasarnya sama dengan perdagangan dalam negeri, hanya berbeda pada detailnya. Dalam hal ini, importir meminta bank untuk berpartisipasi dalam impor dan penjualan barang tertentu. Biaya total impor barang ditetapkan dan kontribusi modal masing-masing pihak ditetapkan. Biaya dari keseluruhan transaksi dinyatakan dalam valuta asingnya. Pihak importir membayar sebagian kontribusinya segera setelah akad ditandatangani dan membayar sisanya setelah menerima invoice.
Reke¬ning khusus musyarakah dibuka pada bank. Bank kemudian membuka L/C (letter of credit) untuk kepentingan importir dan membayar penuh kepada eksportir setelah menerima dokumen pengapalan barang. Biaya asuransi dibebankan pada rekening transaksi. Importir bertanggung jawab untuk pengimporan, urusan pabean, dan penjualan barang dimaksud. Keuntungan bersih dibagi sesuai dengan porsi yang disepa¬kati, dan apabila terjadi kerugian ditanggung bersama sesuai proporsi modalnya.
c. Aplikasi Musyarakah dalam Pertanian
Bank syariah di Sudan, khususnya Sudanese Islamic Bank (SIB), telah mengembangkan aplikasi lain dari musyarakah yang memiliki potensi untuk pengembangan pedesaan dan pertanian di negara-negara Islam. SIB, pada taraf percobaan, telah menyediakan pembiayaan kepada petani dengan skim musyarakah.
Dalam hal ini, SIB dan petani melakukan kontrak musyarakah dan bank menyediakan bagi petani dengan aset-aset tetap tertentu (seperti bajak, traktor, pompa irigasi, semprotan dan sebagainya) dan modal kerja (seperti bahan bakar, pelumas, bibit, pestisida, dan pupuk). Modal petani terbatas pada penyediaan lahan, tenaga kerja, dan manajemen. Karena hal ini merupakan kontrak kemitraan, tidak diperlukan adanya barang jaminan atau garansi selain garansi pribadi (personal guarantee}.
Keuntungan dibagi antara petani dan bank sedemikian rupa sehingga petani dibayar pertama sebesar 30 persen keuntungan bersih sebagai kompensasi manajemen. Sisa yang 70 persen dibagi pro rata sesuai porsi modal masing-masing mitra.
3). Jasa Perbankan
Jasa perbankan yang ditawarkan oleh perbankan syariah Sudan dapat dibagi menjadi jasa produk, jasa operasional, dan jasa investasi;
Jasa produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah Sudan cukup banyak dan bervariasi untuk memenuhi kebutuhan usaha maupun pribadi. Akad yang digunakan oleh jasa produk ini sebagian besar menggunakan akad Ujr, diikuti Wakalah dan Kafalah.
Jasa operasional yang ditawarkan oleh perbankan syariah Sudan cukup banyak dan bervariasi untuk memenuhi kebutuhan usaha maupun pribadi. Akad yang digunakan pada jasa operasional ini sebagian besar menggunakan akad Wakalah.
Jasa investasi yang ditawarkan oleh perbankan syariah Sudan cukup banyak dan bervariasi untuk memenuhi kebutuhan usaha maupun pribadi. Akad yang digunakan pada jasa investasi ini semuanya menggunakan akad mudharabah muqayyadah.
4). Instrumen Keuangan Syariah
Dengan diterapkannya hukum Islam di semua sektor, pemerintah Sudan mengembangkan berbagai instrumen keuangan syariah sebagai sarana pengendalian likuiditas perekonomian yang juga dapat diman-faatkan bank untuk mengatur likuiditasnya. Instrumen-instrumen tersebut adalah Central Bank Musharaka Certificates (CMCs) yang setara dengan sertifikat bank sentral, seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI), yang menggunakan akad berpola bagi hasil, yaitu musyarakah. Government Musharaka Certificates (GMCs) yang setara dengan Treasury Bills atau Surat Utang Negara (SUN) yang juga menggunakan akad berpola bagi hasil musyarakah, dan Government Investment Certificates (GICs) yang setara dengan Government Bonds atau obligasi pemerintah yang meng¬gunakan akad berpola bagi hasil.
2. Perbankan Syariah di Pakistan
Strategi pengembangan perbankan syariah Pakistan adalah dengan memajukan perbankan syariah sebagai sistem yang paralel dan kompatibel dengan sistem konvensional yang ada dan membuat perbankan syariah sebagai perbankan pilihan utama untuk penyedia dan pengguna jasa keuangan.
Islamisasi di sektor perbankan mencapai puncaknya pada tahun 1985 ketika semua perusahaan perbankan diwajibkan untuk menye-diakan skim pembiayaan bebas bunga dan tidak boleh menerima simpanan yang berbasis bunga. Namun, hal ini tidak berlaku untuk cabang bank asing dan simpanan dan pinjaman dalam valuta asing. Selain sektor internasional, sektor pemerintah juga dikecualikan. Setahun setelah ketentuan ini, deposito perbankan berbasis bagi hasil (mudharabah) telah mencapai 65 persen dari total dana pihak ketiga, sedangkan deposito berbasis bunga tinggal 17,7 persen.
a. Akad Bank Syariah di Pakistan
Bank syariah di Pakistan menerapkan akad yang bervariasi untuk produk dan instrumen keuangan syariah yang ditawarkan kepada nasabah. Akad-akad tersebut meliputi akad-akad untuk pendanaan, card services (jasa kartu), trade financing (pembiayaan perdagangan), dan banking services (jasa perbankan), sebagai berikut:
 Pendanaan: Wadiah, Mudharabah
 Pembiayaan: Mudharabah, Musyarakah Permanen, Musyarakah Menurun, Murabahah, Salam, Istishna, Ijarah, Ijarah Muntahiya Bittamlik, Istijrar
 Jasa Perbankan: Kafalah, Wakalah, Ijarah, Sharf, Ujr, Mudharabah Muqayyadah
 Instrumen Keuangan Syariah: Musyarakah, Murabahah, Ijarah
Selain menggunakan akad-akad standar, perbankan syariah Pakistan juga menggunakan akad-akad khas yang hanya umum digunakan di Pakistan dan mungkin tidak digunakan di negara lain, yaitu Musyarakah Menurun, Ijarah Muntahiya Bittamlik, Bai' al-Inah, dan Istijrar. Sementara itu, akad-akad yang paling banyak digunakan di per-bankan syariah Pakistan dan mendominasi portfolio pembiayaan adalah murabahah, IMBT, dan musyarakah menurun.
Beberapa akad khas yang digunakan perbankan syariah Pakistan adalah akad berpola bagi hasil, yaitu Musyarakah Menurun untuk pembiayaan perumahan, dan akad berpola sewa, yaitu Ijarah Munta-hiya Bittamlik untuk pembiayaan kendaraan.
1). Musyarakah Menurun
Musyarakah Menurun adalah akad berpola bagi hasil ketika dua pihak bermitra untuk kepemilikan bersama suatu aset dalam bentuk properti, peralatan, perusahaan, atau lainnya. Bagian aset pihak pertama, sebagai pemodal, kemudian dibagi ke dalam beberapa unit dan disepakati bahwa pihak kedua sebagai klien, akan membeli bagian aset pihak pertama unit demi unit secara periodik, sehingga akan meningkatkan bagian aset pihak kedua sampai semua unit milik pihak pertama terbeli semua dan aset sepenuhnya milik pihak kedua. Keuntungan yang dihasilkan pada tiap-tiap periode dibagi sesuai porsi kepemilikan aset masing-masing pihak saat itu.
Di Pakistan akad Musyarakah Menurun ini salah satunya diaplikasikan untuk pembiayaan pemilikan rumah (pembelian, pembangunan, renovasi, dan pengalihan). Dalam hal ini, bank sepakat untuk membiayai pembelian rumah nasabah sampai 85 persen. Selanjutnya, nasabah setuju untuk membayar cicilan bulanan yang berupa bagian pemba¬yaran sewa dan cicilan modal. Cicilan bulanan ini menurun karena setiap bulan bagian modal nasabah bertambah besar, sedang bagian modal bank berkurang, sehingga bagian pembayaran sewa berkurang. Ketika cicilan lunas aset (rumah) sepenuhnya menjadi milik nasabah.
2). Ijarah Muntahiya Bittamlik
Ijarah muntahiya bittamlik (IMBT) adalah transaksi sewa dengan perjanjian untuk menjual atau menghibahkan objek sewa di akhir periode sehingga transaksi ini diakhiri dengan alih kepemilikan objek sewa. Di Pakistan akad IMBT ini salah satunya diaplikasikan untuk pembiayaan pemilikan kendaraan atau mobil (baru atau bekas). Dalam hal ini, bank sepakat untuk membeli kemudian menyewakan mobil sesuai spesifikasi yarig diinginkan oleh nasabah untuk jangka waktu tiga, empat, atau lima tahun. Pada akhir periode sewa nasabah akan memperoleh kepemilikan mobil secara penuh yang dibayar dengan deposit awal (initial security deposits).
b. Produk Bank Syariah di Pakistan
Produk dan jasa keuangan syariah yang ditawarkan bank syariah di Pakistan cukup bervariasi. Produk dan jasa tersebut meliputi produk dan jasa untuk pendanaan, pembiayaan, jasa produk, jasa operasional, dan jasa investasi.
1). Pendanaan
Produk pendanaan yang ditawarkan perbankan syariah Pakistan tidak berbeda dengan produk pendanaan bank syariab pada umumnya yang meliputi giro, tabungan, investasi umum, dan investasi khusus. Akad-akad yang digunakan juga merupakan akad-akad yang biasa diterapkan untuk produk yang bersangkutan, yaitu wadiah yad dhamanah dan mudharabah.
2). Pembiayaan
Produk-produk pembiayaan yang ditawarkan oleh perbankan syariah Pakistan cukup banyak dan bervariasi untuk memenuhi kebutuhan usaha maupun pribadi. Akad yang digunakan oleh produk-produk pembiayaan ini sebagian besar menggunakan akad murabahah, IMBT, dan musyarakah menurun. Akad salam digunakan untuk pembiayaan pertanian, sedangkan istishna digunakan untuk pembiayaan pemesanan barang-barang manufaktur.
3). Jasa Perbankan
Jasa perbankan yang ditawarkan oleh perbankan syariah Pakistan dapat dibagi menjadi jasa produk, jasa operasional, dan jasa investasi;
Jasa produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah Pakistan cukup banyak dlan bervariasi untuk memenuhi kebutuhan usaha maupun pribadi, baik untuk urusan clalam negeri maupun luar negeri. Jasa produk yang ditawarkan perbankan syariah Pakistan pada clasarnya tidak berbeda dengan jasa produk yang ditawarkan perbankan konven-sional, tetapi dengan menggunakan akad-akad Syariah. Akad yang digunakan oleh jasa produk ini sebagian besar menggunakan akad Ujr, Wakalah, dan Kafalah.
Jasa operasional yang ditawarkan oleh perbankan syariah Pakistan cukup banyak dan bervariasi untuk memenuhi kebutuhan usaha maupun pribadi. Jasa operasional yang ditawarkan perbankan syariah Pakistan pada dasarnya tidak berbeda dengan jasa produk yang ditawarkan perbankan konvensional, tetapi dengan menggunakan akad-akad Syariah. Akad yang digunakan oleh produk-produk pembiayaan ini sebagian besar menggunakan akad Wakalah.
Jasa investasi merupakan bentuk pelayanan khas yang ditawarkan bank syariah. Jasa investasi yang ditawarkan oleh perbankan syariah Pakistan baru ada dua, yaitu investasi khusus dan reksadana. Akad yang digunakan oleh jasa investasi menggunakan akad Mudharabah Muqayyadah, dan Ujr.
4). Instrumen Keuangan Syariah
Instrumen keuangan syariah yang tersedia di Pakistan bermacam-macam. Bank syariah dapat bertindak sebagai perusahaan Modaraba dan mengeluarkan Modaraba Certificates untuk ditawarkan kepada publik melalui pasar modal. Bank syariah dapat juga bertindak sebagai pembeli Mudaraba Certificates untuk investasi. Instrumen keuangan syariah lain yang ada di Pakistan, antara lain Participation term Certificates (PTC), Certificates of Musharaka (COMs), dan Term Finance Certificates (TFCs).
2. Perbankan Syariah di Malaysia
Malaysia mulai menerapkan dual economic system dan mengembangkan sistem keuangan dan perbankan syariah sejak 1983 karena agama resmi negara adalah agama Islam dan mayoritas penduduk beragama Islam. Strategi pengembangan perbankan syariah yang dipilih adalah pengembangan secara komprehensif, bertahap, dan pragmatis yang diawali dengan tahapan untuk menciptakan enabling environment dengan mempersiapkan berbagai infrastruktur keuangannya khususnya legal framework. Tahap berikutnya adalah meningkatkan volume dan menciptakan pasar bagi lembaga keuangan syariah sehingga lembaga keuangan syariah dapat berkompetisi. Tahap ketiga adalah menciptakan harmonisasi dan konvergensi dengan pasar keuangan syariah internasional sehingga lembaga keuangan syariah Malaysia dapat bersaing di arena internasional.
a. Akad Bank Syariah di Malaysia
Bank syariah di Malaysia menerapkan akad yang bervariasi untuk produk dan instrumen keuangan syariah yang ditawarkan kepada nasabah. Akad-akad tersebut meliputi akad-akad untuk pendanaan, card services 'jasa kartu,' trade financing' pembiayaan perdagangan,' dan banking services 'jasa perbankan,' sebagai berikut:
 pendanaan: wadiah, mudharabah;
 pembiayaan: Murabahah, BBA (BBA), ijarah, ijarah thumma Bai', Variable Rate Ijarah, Kafalah, Wakalah, Bai' al-Inah, Bai' al-Dayn, Istishna;
 jasa Perbankan: Qardh Hasan, BBA, Bai' al-Inah, Ujr; dan
 instrumen Keuangan Syariah: Bai' al-Inah, BBA, Murabahah, Mudharabah, Ujr.
Selain menggunakan akad-akad standar, perbankan syariah Malaysia juga menggunakan akad-akad khas yang hanya digunakan di Malaysia dan mungkin tidak digunakan di negara lain, yaitu BBA (BBA), Bat' al-Inah, Bai' al-Dayn, Musyarahah Mutana-qisah, dan Variable Rate Ijarah.
Lebih lanjut lagi, perbankan syariah Malaysia kurang menggunakan akad-akad bagi hasil (musyarakah dan mudharabah) dalam menyalurkan pembiayaan yang merupakan ciri utama bank syariah, kecuali akad musyarakah mutanaqisah. Selain itu, akad jual beli salam dan istishna juga tidak populer di Malaysia.
Beberapa akad khas yang digunakan perbankan syariah Malaysia adalah akad berpola jual beli, yaitu Bai' al-Inah, Bai' al-Dayn, dan BBA (BBA), serta akad berpola sewa, yaitu Variable Rate Ijarah.
1). Akad Bai' al-’Inah
Bai' al-Inah adalah akad jual beli ketika penjual menjual asetnya kepada pembeli dengan janji untuk dibeli kembali (sale and buy back) dengan pihak yang sama. Bai' al-Inah adalah penjualan tunai (cash sale) dilanjutkan dengan pembelian kembali dengan tangguh (deferred payment sale/BBA).
Akad jual beli Bai' al-Inah ini mempunyai kemiripan dengan pinjaman tunai dengan jaminan aset pada bank konvensional. Perbedaannya terletak pada akadnya, sedangkan secara fisik nasabah sama-sama memperoleh dana tunai.
2). Akad Bai' al-Dayn
Bai' al-Dayn adalah akad jual beli ketika yang diperjualbelikan adalah Dayn atau utang. Dayn dapat diperjualbelikan dengan harga yang sama, tetapi sebagian besar ulama Fikih (Fuqaha) sepakat bahwa jual beli Dayn atau utang dengan diskon tidak dibolehkan secara Syariah. Namun Dewan Syariah Malaysia (NSAC) berpandangan bahwa utang sama dengan harta benda (debt = property}. Karena utang sama dengan harta benda, maka utang dapat diperjualbelikan dengan harga berapa pun layaknya harta benda. Misalnya, utang dengan nilai Rpl00 juta dapat dijual dengan harga diskon sebesar Rp80 juta.
3). Akad Bai' Bitsaman Ajil
Bai' Bitsaman ’Ajil atau BBA adalah akad jual beli murabahah (cost + margin) ketika pembayaran dilakukan secara tangguh dan dicicil dalam jangka waktu panjang, sehingga disebut juga credit murabahah jangka panjang.
Akad credit murabahah sama dengan murabahah kepada pemesan. BBA merupakan akad jual beli dan bukan merupakan pemberian pinjaman. Jual beli BBA adalah jual beli tangguh dan bukan jual beli spot (Bai' = jual beli, Tsaman = harga, Ajil = penangguhan) sehingga BBA termasuk dalam kategori perdagangan dan perniagaan yang dibolehkan Syariah. Oleh karena itu, keuntungan dari jual beli BBA halal, sedangkan keuntungan dari pemberian pin¬jaman adalah riba yang diharamkan oleh Syariah.
4). Akad Musyarakah Mutanaqisah
Musyarakah Mutanaqisah adalah akad bagi hasil yang merupakan penyertaan modal secara terbatas dari satu mitra usaha kepada mitra usaha yang lain untuk jangka waktu tertentu. Dalam salah satu aplikasinya (seperti yang dilakukan oleh Kuwait Finance House/KFH), akad Musyarakah Mutanaqisah digunakan untuk pembiayaan perumahan dan properti. Dalam hal ini, pembiayaan dengan akad Musyarakah Mutanaqisah merupakan bentuk kerja sama kemitraan ketika bank dan nasabah bersama-sama membeli rumah atau properti. Aset tersebut kemudian disewakan kepada nasabah dengan biaya sewa bulanan. Bagian pendapatan sewa nasabah digu¬nakan sebagai penambahan kepemilikan, sehingga pada waktu tertentu (saat jatuh tempo), rumah atau properti tersebut menjadi milik nasabah sepenuhnya.
b. Produk Bank Syariah di Malaysia
Produk dan jasa keuangan syariah yang ditawarkan bank syariah di Malaysia cukup bervariasi. Produk dan jasa tersebut meliputi produk dan jasa untuk pendanaan, pembiayaan, jasa produk, jasa operasional, dan jasa investasi.
1). Pendanaan
Produk pendanaan yang ditawarkan perbankan syariah Malaysia tidak berbeda dengan produk pendanaan bank syariah pada umumnya yang meliputi giro, tabungan, investasi umum, investasi khusus, dan investasi spesifik. Akad-akad yang digunakan juga merupakan akad-akad yang biasa diterapkan untuk produk yang bersangkutan. Namun demikian, produk giro dan tabungan dapat juga menggunakan akad mudharabah. Produk giro dengan akad mudharabah tidak lazim digunakan.
2). Pembiayaan
Produk-produk pembiayaan yang ditawarkan perbankan syariah Malaysia lebih bervariasi dibandingkan dengan produk-produk pem¬biayaan yang ditawarkan bank syariah pada umumnya yang jumlahnya tidak kurang dari 33 jenis produk pembiayaan. Produk-produk pembiayaan ini sebagian besar menggunakan akad BBA (BBA), disusul dengan akad Murabahah dan Bai' al-Inah.
Bervariasinya produk pembiayaan yang ditawarkan perbankan syariah Malaysia tidak terlepas dari dibolehkannya penggunaan akad Bai' al-Inah dan Bai' al-Dayn oleh dewan Syariah Malaysia. Dengan dibolehkannya Bai' al-Inah menjadikan akad BBA yang mengandung unsur Bai' al-Inah dibolehkan juga. Akad BBA merupakan akad yang cukup fleksibel untuk diterapkan pada berbagai produk pembiayaan.
Uniknya, berbagai produk pembiayaan yang ditawarkan tersebut hampir tidak ada yang menggunakan akad bagi hasil yang secara konseptual merupakan akad yang paling ideal dan cocok diterapkan untuk produk-produk pembiayaan. Pembiayaan untuk modal kerja pun dilakukan dengan menggunakan akad murabahah atau BBA.
3). Jasa Perbankan
Jasa-jasa perbankan yang ditawarkan perbankan syariah Malaysia juga tidak berbeda dari jasa-jasa perbankan yang ditawarkan perbankan konvensional, seperti transfer dana, jasa ATM dan telebanking, tetapi dengan menggunakan akad-akad Syariah. Akad yang digunakan untuk itu adalah akad Ujr.
Perbankan syariah Malaysia menyediakan pelayanan kartu seba-gaimana halnya kartu yang ditawarkan perbankan konvensional, seperti kartu debit, kartu bayar, dan kartu kredit, tetapi dengan menggunakan akad-akad Syariah. Akad yang digunakan untuk itu adalah akad Qardh, Bai' al-Inah, BBA, dan Ujr.
Kartu debit dan kartu bayar syariah sudah diaplikasikan secara luas oleh perbankan syariah di berbagai negara, tetapi kartu kredit Syariah pada umumnya belum mendapatkan persetujuan (fatwa) dari dewan syariah. Pelayanan kartu kredit syariah di Malaysia dimungkinkan dengan dibolehkannya akad Bai' al-Inah dan BBA yang di negara lain termasuk akad-akad yang dilarang.
4). Instrumen Keuangan Syariah
Perbankan syariah Malaysia juga mempunyai produk dan jasa pasar uang dengan melalui instrumen-instrumen keuangan syariah, seperti Gil, Islamic T-Bills, surat berharga komersial, dan Repo. Instru¬men-instrumen keuangan syariah yang ditawarkan pada umumnya sama dengan instrumen-instrumen keuangan yang ada di pasar uang konvensional, namun dengan menggunakan akad-akad Syariah. Akad yang digunakan untuk itu adalah akad Bai' al-Inah, BBA, Mudharabah, dan Murabahah.
Beragamnya instrumen keuangan syariah di Malaysia dimungkinkan dengan dibolehkannya akad Bai' al-Inah dan BBA yang di negara lain termasuk akad-akad yang dilarang.
2. Perbankan Syariah di Indonesia
Atas dasar dorongan kebutuhan masyarakat terhadap layanan jasa perbankan syariah, bank syariah pertama berdiri pada tahun 1992. Semenjak itu, pemerintah Indonesia mulai memperkenalkan dual banking system. Komitmen Pemerintah dalam usaha pengemnbangan perbankan syariah baru mulai terasa sejak tahun 1998 yang memberikan kesempatan luas kepada bank syariah untuk berkembang. Tahun berikutnya, kepada Bank Indonesia (bank sentral) diberi amanah untuk mengembangkan perbankan syariah di Indonesia. Selain menganut strategi market driven dan fair treatment, pengembangan perbankan syariah di Indonesia dilakukan dengan strategi pengembangan bertahap yang berkesinambungan (gradual and sustainable approach) yang sesuai dengan prinsip Syariah (comply to Sharia principles).
Tahap pertama dimaksudkan untuk meletakkan landasan yang kuat bagi pertumbuhan industri (2002-2004). Tahap berikutnya memasuki fase untuk memperkuat struktur industri perbankan syariah (2005-2009). Tahap ketiga perbankan syariah diarahkan untuk dapat memenuhi standar keuangan dan mutu pelayanan internasional (2010 -2012). Sedangkan tahap keempat mulai terbentuknya integrasi lembaga keuangan syariah (2013-2015). Pada tahun 2015 diharapkan perbankan syariah Indonesia telah memiliki pangsa yang signifikan yang ikut ambil bagian dalam mengembangkan ekonomi Indonesia yang mensejahterakan masyarakat luas.
a. Akad Bank Syariah di Indonesia
Akad-akad yang dipergunakan oleh perbankan syariah di Indonesia dalam operasinya merupakan akad-akad yang tidak menimbulkan kontroversi yang disepakati oleh sebagian besar ulama dan sudah sesuai dengan ketentuan Syariah untuk diterapkan dalam produk dan instrumen keuangan syariah yang ditawarkan kepada nasabah. Akad-akad tersebut meliputi akad-akad untuk pendanaan, pembiayaan, jasa produk, jasa operasional, dan jasa investasi sebagai berikut:
 Pendanaan: Wadiah, Mudharabah
 Pembiayaan: Murabahah, Mudharabah, Musyarakah, Mudharabah wal Murabahah, Salam, Istishna, Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT), Qardh, Rahn, Hawalah
 Jasa Perbankan: Ujr, Sarf, Kafalah, Wakalah, Mudharabah Muqayyadah
 Instrumen Keuangan Syariah: Wadiah, Mudharabah.
Perbankan syariah Indonesia secara umum menggunakan akad-akad standar yang telah disepakati jumhur ulama internasional. Namun demikian, ada satu skim pembiayaan yang khas yang disesuaikan dengan kebutuhan sistem perbankan di Indonesia, yaitu Mudharabah wal Murabahah. Sementara itu, akad Ijarah tidak banyak digunakan di Indonesia karena pada umumnya perbankan syariah Indonesia tidak memasuki bisnis sewa menyewa.
Salah satu akad khas yang digunakan perbankan syariah Indonesia adalah akad kombinasi berpola bagi hasil dan jual beli, yaitu Mudha¬rabah wal Murabahah yang merupakan pendanaan dalam bentuk obligasi dan pembiayaan channeling.
1. Akad Mudharabah wal Murabahah
a). Pendanaan
Pendanaan mudharabah wal murabahah adalah bentuk akad mudharabah muqayyadah executing ketika bank syariah sebagai mudharib menerima dana untuk diinvestasikan dari shahibul mal (investor/ deposan), yang kemudian menyalurkan pembiayaan dengan akad murabahah kepada nasabah. Pembiayaan murabahah ini dapat disalurkan untuk pembiayaan barang investasi, seperti pembiayaan mesin dan pabrik, untuk pembiayaan barang pribadi (consumer goods), seperti untuk pembiayaan rumah dan kendaraan bermotor, atau untuk pembiayaan lain yang dapat menggunakan akad murabahah.
b). Pembiayaan
Pembiayaan mudharabah wal murabahah adalah bentuk akad mudharabah muqayyadah executing ketika bank syariah sebagai shahibul mal memberikan pembiayaan kepada mudharib antara lain, yaitu lembaga keuangan syariah atau LKS (BPRS, BMT, atau Koperasi Syariah), yang kemudian menyalurkan pembiayaan dengan akad murabahah kepada nasabah. Pada umumnya LKS ini memberikan pembiayaan untuk aneka barang (consumer goods), seperti untuk pembelian sepeda motor.
2. Akad Musyarakah wal Murabahah
Pembiayaan musyarakah wal murabahah adalah bentuk akad musyarakah dua pihak antara satu LKS (bank syariah BUS/UUS) dengan LKS lainnya (bank perkreditan rakyat syariah/BPRS) yang usahanya dilakukan oleh LKS kedua (BPRS) untuk memberikan pembiayaan dengan akad murabahah kepada nasabahnya. Pada umumnya BPRS ini memberikan pembiayaan untuk aneka barang (consumer goods}, seperti untuk pembiayaan sepeda motor, dan pembiayaan perumahan.
Akad pembiayaan mudharabah wal murabahah dan musyarakah wal murabahah muncul karena karakteristik sistem keuangan dan perbankan syariah di Indonesia yang memiliki BUS, UUS, dan BPRS dalam sistem perbankannya serta LKS mikro, seperti baitul mal wa tamwil (BMT), dan koperasi Syariah. BUS dan UUS tidak memiliki akses ke nasabah-nasabah kecil dan mikro untuk menyalurkan pembiayaan, tetapi memiliki akses lebih besar dalam penghimpunan dana. Sementara itu, LKS mikro kurang mempunyai kemampuan dalam menghimpun dana, tetapi memiliki akses ke nasabah kecil dan mikro.
Oleh karena itu, kerja sama antara BUS atau UUS dengan LKS mikro merupakan kerja sama yang saling menguntungkan semua pihak. BUS dan UUS dapat menyalurkan pembiayaan dari penghimpunan dananya yang melimpah, LKS Syariah mendapatkan sumber dana yang diperlukan untuk menyalurkan pembiayaan, dan nasabah dapat memperoleh pembiayaan yang diperlukannya.
b. Produk Bank Syariah di Indonesia
Produk dan jasa keuangan syariah yang ditawarkan bank syariah di Indonesia cukup bervariasi, tetapi tidak sebanyak produk dan jasa keuangan syariah di Malaysia. Produk dan jasa tersebut meliputi produk dan jasa untuk pendanaan, pembiayaan, jasa produk, jasa operasional, dan jasa investasi.
1). Pendanaan
Produk pendanaan yang ditawarkan perbankan syariah Indonesia tidak berbeda dengan produk pendanaan bank syariah pada umumnya yang meliputi giro, tabungan, investasi umum, investasi khusus, dan obligasi. Akad-akad yang digunakan juga merupakan akad-akad yang biasa diterapkan untuk produk yang bersangkutan.
2.) Pembiayaan
Produk-produk pembiayaan yang ditawarkan oleh perbankan Syariah Indonesia cukup banyak dan bervariasi untuk memenuhi kebutuhan usaha maupun pribadi. Akad yang digunakan oleh produk-produk pembiayaan ini sebagian besar menggunakan akad Murabahah, diikuti Mudharabah dan Musyarakah. Akad Salam digunakan untuk pembiayaan pertanian, sedangkan Istishna digunakan untuk pembiayaan pemesanan barang-barang manufaktur.
3). Jasa Perbankan
Jasa produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah Indonesia cukup banyak dan bervariasi untuk memenuhi kebutuhan usaha maupun pribadi, baik untuk urusan dalam negeri maupun luar negeri. Jasa produk yang ditawarkan perbankan syariah Indonesia pada dasarnya tidak berbeda dengan jasa produk yang ditawarkan perbankan konvensional, tetapi dengan menggunakan akad-akad Syariah. Akad yang digunakan oleh jasa produk irii sebagian besar menggunakan akad Ujr, Wakalah, dan Kafalah.
Jasa operasional yang ditawarkan oleh perbankan syariah Indo¬nesia cukup banyak dan bervariasi untuk memenuhi kebutuhan usaha maupun pribadi. Jasa operasional yang ditawarkan perbankan syariah Indonesia pada dasarnya tidak berbeda dengan jasa produk yang ditawarkan perbankan konvensional, tetapi dengan meenggunakan akad-akad Syariah. Akad yang digunakan oleh produk-produk pembiayaan ini sebagian besar menggunakan akad Wakalah.
Jasa investasi merupakan bentuk pelayanan khas yang ditawarkan bank syariah. Jasa investasi yang ditawarkan oleh perbankan syariah Indonesia baru ada dua, yaitu investasi khusus dan reksadana. Akad yang digunakan oleh jasa investasi semuanya menggunakan akad Mudharabah Muqayyadah.
4). Instrumen Keuangan Syariah
Instrumen keuangan syariah yang tersedia di perbankan syariah Indonesia bukan merupakan produk-produk yang ditawarkan bank syariah kepada nasabahnya, melainkan hanya merupakan instrumen keuangan yang dimanfaatkan bank syariah untuk manajemen likuiditasnya untuk sementara dan berjangka pendek. Instrumen yang tersedia ada dua, yaitu sertifikat investasi mudharabah antar bank (SIMA) dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS). SIMA merupakan instrumen keuangan syariah yang diperjualbelikan di Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS) yang dikeluarkan oleh bank syariah yang kekurangan likuiditas. Sementara itu, SBIS merupakan fasilitas yang disediakan oleh Bank Indonesia untuk bank syariah yang mempunyai kelebihan likuiditas sementara.
D. PENUTUP
Akad dan produk bank syariah yang diadopsi suatu negara dipengaruhi oleh berbagai hal, di antaranya sistem ekonomi yang dianut, mazhab yang dianut, kedudukan bank syariah dalam undang-undang, dan strategi pengembangan yang diambil. Akad yang digunakan oleh suatu negara bisa saja tidak diterapkan atau tidak diterima di negara lain karena hal-hal di atas. Akad yang digunakan di Malaysia cukup banyak dan beragam yang kadang-kadang tidak dapat diterima (secara syariah) oleh negara lain. Sementara itu, Indonesia dan negara-negara Timur Tengah, seperti Sudan, menggu¬nakan akad dengan lebih berhati-hati dalam ketentuan Syariah.
Pengembangan produk dan akad perbankan syariah seharusnya selalu memperhatikan dan mengaitkannya dengan kebutuhan untuk pengembangan kegiatan produktif di sektor riil dengan tetap mengacu pada ketentuan Syariah yang disepakati oleh sebagian besar (jumhur) ulama fikih (fuqaha). Penggunaan akad yang kontroversial atau belum/ tidak disetujui oleh jumhur fuqaha pada akhirnya akan menyulitkan perkembangan perbankan Syariah di negara tersebut karena produk-produk yang didasarkan pada akad tersebut tidak akan diterima oleh lembaga keuangan syariah negara lain dan dunia internasional.
Penggunaan akad-akad kontroversial sebaiknya segera dihentikan dan digantikan dengan akad-akad yang telah disepakati oleh jumhur fuqaha. Selain itu, penggunaan akad-akad berpola non-bagi hasil, apabila memungkinkan, sebaiknya sedikit demi sedikit digantikan dengan akad-akad berpola bagi hasil. Sebagai contoh, pembiayaan aneka barang (consumer goods) yang menggunakan akad murabahah dan turunannya dapat diganti dengan akad musyarakah mutanaqisah atau musyarakah menurun.
Syarat utama pengembangan sistem keuangan/perbankan syariah dan produk-produknya yang terarah sesuai visi dan misinya adalah dengan mempersiapkan sumber daya insani (SDI) yang cukup dan berkualitas dalam pemahaman esensi ekonomi dan keuangan Islam sebagai praktisi, regulator, dan akademisi. Wallahu a’lam bishshawab.
Daftar Kepustakaan
Ahmad, Ziauddin, et al, Money and Banking in Islam, Islamabad, Institute of Policy Studies, 1983
Ahmed, Salahuddin, Islamic Banking, Finance, and Insurance: A Global Overview, , Kuala Lumpur, A.S. Noordeen, 2006
al-Dabu, Ibrahim. ‘Aqd al-Mudharabah, Baghdad: Diwan al-Auqaf, 1973
Algoud, Latifa M. and Lewis, Mervyn K., Perbankan Syariah, terjemahan, Jakarta, Serambi. 2001
al-Zuhaily, Wahbah, Al-Fiqh Al-Islamy Wa Adillatuh, Beirut: Dar al-Fikr, 1989
Antonio, Muhammad Syafi’i, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema Insani Press, 2001
Anwar, Muhammad and Haneef, Mohamad Aslam (ed.) (2005), Studies in Islamic Banking and Finance in the 21st Century: Theory and Practice, Malaysia. International Islamic University.
Arifin, Zainul, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, Jakarta: Pustaka Alvabet, 2006
Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, Jakarta: Rajawali Press, 2007
Bank Indonesia, Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia, Jakarta. Bank Indonesia. 2006
Dewan Syariah Nasional (DSN) - MUI, Himpunan Fatwa Devvan Syariah Nasional, Jakarta. Majelis Ulama Indonesia, 2006
Karim, Adiwarman, Bank Islam, Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007
Marthan, Sa’id Saad, Madkhal lil fikr al Iqtishad fi al-Islam, Beirut: Muassasah al-Risalah, 1999
Siddiqi, Muhammad Nejatullah, Issues in Islamic Banking, Leicester, The Islamic Foundation, 1994
Za’tari, Alauddin, Al-Masharif Al-Islamiyah Wa Madza Yajibu An Yu’rafa ‘Anha, Damaskus: Dar Ghar Hira, 2006
Lihat Islamic Banking and Overview, Editor Daphne Buckmaster, (London: Institute of Islamic Banking and Insurance, 1996), h. 15
Ascarya, Akad dan Produk Bank Syari’ah, Jakarta: Rajawali Press, 2007, h. 30
Sa’ad Said Marthan, al-Madkhal lil Fikr al-Iqtishad fil-Islam, Beirut: Muassasah al-Risalah, 1999, h. 219
M. Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema Insani Press, 2001, h. 137
Alauddin Za’tari, al-masharif al-Islamiyah wa madza yajibu an yu’rafu ‘anha, Damaskus: Dar Ghar Hira, 2006, h. 21
Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islamy wa adillatuh, Beirut: Dar al-Fikr, 1989, Jil. IV, h. 92
Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islamy wa adillatuh, Beirut: Dar al-Fikr, 1989, Jil. IV, h. 224-231
Adiwarman Karim, Bank Islam, Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007, h. 51-52
Syirkah al-Inan adalah salah bentuk dari syirkah amwal yaitu perserikatan dalam permodalan untuk melakukan perdagangan dengan bagi hasil (keuntungan dibagi bersama dan kerugian ditanggung bersama). Syirkah ini dapat dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk berserikat dalam permodalan dan keuntungan.(Lihat: Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islamy wa adillatuh, Beirut: Dar al-Fikr, 1989, Jil. IV, h. 796 dan Ibrahim al-Dabu, ‘Aqd al-Mudharabah, Baghdad: Diwan al-Auqaf, 1973, h. 18)
Berbeda dengan syirkah mufawadhah, di mana masing-masing pihak yang berserikat memiliki kesamaan dalam jumlah modal, keuntungan, wewenang, dan lainnya.
Mudharabah disebut juga qiradh adalah mu'amalah yang termasuk dalam kategori syirkah. Dalam bahasa penduduk Irak dinamakan mudharabah sedangkan penduduk Hijaz menyebutnya Qiradh. Lihat Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islamy wa adillatuh, Beirut: Dar al-Fikr, 1989, Jil. IV, h. 836 dan Ibrahim al-Dabu, ‘Aqd al-Mudharabah, Baghdad: Diwan al-Auqaf, 1973, h. 31 serta lihat juga Alauddin Za’tari, al-Masharif al-Islamiyah wa Madza Yajibu an Yu’rafu ‘Anha, Damaskus: Dar Ghar Hira, 2006, h. 194)
Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islamy wa adillatuh, Beirut: Dar al-Fikr, 1989, Jil. IV, h. 855 & 861
Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islamy wa adillatuh, Beirut: Dar al-Fikr, 1989, Jil. IV, h. 595
Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islamy wa adillatuh, Beirut: Dar al-Fikr, 1989, Jil. IV, h. 596
Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islamy wa adillatuh, Beirut: Dar al-Fikr, 1989, Jil. IV, h. 597
Shahih al-Bukhari, Beirut: Dar al-Fikr, 1995, jil.2, h.36
Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islamy wa adillatuh, Beirut: Dar al-Fikr, 1989, Jil. IV, h. 719
Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islamy wa adillatuh, Beirut: Dar al-Fikr, 1989, Jil. V, h.37
Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islamy wa adillatuh, Beirut: Dar al-Fikr, 1989, Jil. V, h.42
Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islamy wa adillatuh, Beirut: Dar al-Fikr, 1989, Jil. V, h. 180
Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islamy wa adillatuh, Beirut: Dar al-Fikr, 1989, Jil. V, h. 181
Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islamy wa adillatuh, Beirut: Dar al-Fikr, 1989, Jil. V, h. 71
Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islamy wa adillatuh, Beirut: Dar al-Fikr, 1989, Jil. V, h. 131
Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islamy wa adillatuh, Beirut: Dar al-Fikr, 1989, Jil. V, h. 162
Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islamy wa adillatuh, Beirut: Dar al-Fikr, 1989, Jil. V, h. 783
Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islamy wa adillatuh, Beirut: Dar al-Fikr, 1989, Jil. V, h. 636
Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007), h. 131
Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007), h. 134
Murabahah sederhana adalah bentuk akad murabahah ketika penjual memasarkan barangnya kepada pembeli dengan harga sesuai harga perolehan ditambah marjin keuntungan yang diinginkan.
Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007), h. 145-150
Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007), h. 152
Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007), h. 160-162
Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007), h. 176-179
Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007), h. 181
Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007), h. 189-195
Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007), h. 196-202
Bank Indonesia, Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia, Jakarta. Bank Indonesia. 2006
Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007), h. 210-213
Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007), h. 242-246

Tidak ada komentar: