Rabu, 06 Oktober 2010

A. KONSEP PRODUKSI DALAM EKONOMI ISLAM

Produksi adalah sebuah proses yang telah terlahir di muka bumi ini semenjak manusia menghuni planet ini. Sesungguhnya produksi lahir dan tumbuh dari menyatunya manusia dengan alam. Maka untuk menyatukan antara manusia dan alam ini, Allah telah menetapkan bahwa manusia berperan sebagai khalifah. Produksi merupakan mata rantai konsumsi, yaitu menyediakan barang dan jasa yang merupakan kebutuhan konsumen yang bertujuan untuk memperoleh mashlahah maksimum melalui aktivitasnya. Jadi, produsen dalam prespektif ekonomi islam bukanlah seorang pemburu laba maksimum melainkan pemburu mashlahah (kebaikan).
Faktor utama yang dominan dalam produksi adalah kualitas dan kuantitas manusia (labor), sistem atau prasarana yang kemudian kita sebut sebagai teknologi dan modal(segala sesuatu dari hasil kerja yang disimpan). Dalam teori ekonomi produsen atau pengusaha harus mengmbil dua macam keputusan :
1. Berapa output yang harus diproduksi
2. Berapa dan dalam kondisi bagaimana factor-faktor produksi (atau input)dipergunakan.
Konsep produksi yang sesuai dengan nilai Islam adalah konsep teknologi berproduksi konstan, dalam arti bahwa teknologi yang digunakan adalah teknologi yang memanfaatkan sumber daya manusia sedemikian rupa sehingga manusia-manusia tersebut mampu meningkatkan harkat kemanusiaannya.

1. Atribut Fisik dan Nilai dalam Produk
Sebuah produk menjadi berharga atau bernilai bukan semata karena adanya berbagai atribut fisik dari produksi tersebut, tetapi juga karena adanya nilai (value) yang dipandang berharga oleh konsumen. Konsep ekonomi islam tentang atribut fisik suatu barang mungkin tidak berbeda dengan pandangan pada umumnya, tetapi konsep nilai yang harus ada dalam setiap barang adalah nilai-nilai keislaman (Islamic values). Adanya nilai-nilai ini pada akhirnya akan memberikan berkah tidak bisa dianggap sebagai barang/jasa yag memberikan mashlahah.
Jadi, dengan cara pandang seperti ini maka kuantitas produk diekspresikan sebagai berikut:

QM = qF +qB

Ket : QM = barang yang memiliki mashlahah.
qF = atribut fisik barang
qB = berkah barang tersebut


2. Input Produksi dan Barkah
Kegiatan produksi membutuhkan berbagai jenis suber daya ekonomi yang lazim disebut input atau faktor produksi, yaitu segala hal yang menjadi masukan secara langsung maupun tidak langsung dalm proses produksi. Pada dasarnya, factor produksi atau input ini sacara garis besar dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu input manusia (human input) dan input nonmanusia (non human input). Yang termasuk dalam input manusia adalah tenaga kerja/buruh dan wirausahawan, sementara yang termasuk dalam input nonmanusia adalah sumber daya alam (natural resources), kapital (financial capital), mesin, alat-alat, gedung, dan input-input fisik lainnya (physical capital). Itu semua dilandasi oleh dua alas an yaitu:
a) Manusia adalah factor produksi yang memiliki peran paling penting dalam keseluruhan factor produksi . Manusia menjadi factor utama, sedangkan nonmamusia menjadi input pendukung.
b) Manusia adalah makhluk hidup yang tentu saja memiliki berbagai karakteristik yang berbeda dengan factor produksi lainnya.
Sebagaimana diketahui, berkah merupakan komponen penting dalam mashlahah. Oleh karena itu, bagaimanapun dan seperti apapun pengklasifikasiannya, berkah harus dimasukkan dalam input produksi, sebab berkah mempunyai andil (share) nyata dalam membentuk output.

3. Faktor Produksi
Dalam pandangan Baqir Sadr (1979), ilmu ekonomi dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu:
a) Filosopi ekonomi
b) Ilmu ekonomi
Perbedaan ekonomi islam denga ekonomi konvesional terletak pada filosopi ekonomi, bukan pada ilmu ekonominya. Filosopi ekonomi memberikan pemikiran dengan nilai-nilai islam dan batasan-batasan syariah , sedangkan ilmu ekonomi berisi alat-alat analisis ekonomi yang dapat digunakan.
Dengan kata lain, factor produksi ekonomi islam dengan ekonomi konvesional tidak berbeda, yang secara umum dapat dinyatakann dalam :
a. Faktor produksi tenaga kerja
b. Faktor produksi bahan baku dan bahan penolong
c. Faktor produksi modal
Di antara ketiga factor produksi, factor produksi modal yang memerlukan perhatian khusus karena dalam ekonomi konvesional diberlakukan system bunga. Pengenaan bunga terhadap modal ternyata membawa dampak yang luas bagi tingkat efisiansi produksi.
Penjelasan beberapa factor produksi menurut para ahli-ahli ekonomi :
1. Tenaga alam (tanah)
Faktor produksi pertama adalah tenaga alam yang tidak dapat dikuasai oleh manusia sepenuhnya, hanya dikuasai oleh Allah SWT. Islam telah mengakui bahwa tanah sebuah faktor produksi. Baik Al-Qur’an maupun sunnah banyak memberikan tekanan pada pembudidayaan tanah secara baik dengan demikian kitab suci al-qur’an menaruh perhatian akan perlunya mengubah tanah kosong menjadi kebun-kebun dengan mengadakan pengaturan pengairan, dan menanaminya dengan tanaman yang baik, dalam al-quran dikatakan:
                  
27. dan Apakah mereka tidak memperhatikan, bahwasanya Kami menghalau (awan yang mengandung) air ke bumi yang tandus, lalu Kami tumbuhkan dengan air hujan itu tanaman yang dari padanya Makan hewan ternak mereka dan mereka sendiri. Maka Apakah mereka tidak memperhatikan?
Kita mempunyai bukti untuk menunjukan bahwa telah diberikan dorongan untuk membudidayakan tanah kosong. Hal itu bersumber pada Aisyah yang meriyawatkan bahwa Nabi SAW pernah berkata: “siapa saja yang menanami tanah yang tiada pemiliknya akan lebih berhak atasnya”.(H.R. Bukhari). Karena Islam mengakui pemilikan tanah bukan menggarap, maka diperkenankan memberikan pada orang lain untuk mengarapnya dengan menerima sebagian hasilnya
Tanah Sebagai sumber daya alam
Seseorang muslim dapat memperoleh hak milik atas sumber-sumber daya alam setelah mamenuhi kewajibannya terhadap masyarakat. Penggunakan dan pemeliharaan sumber-sumber daya alam itu dapat menimbulkan dua penghasilan, yaitu:
a. penghasilan dari sumber-sumber daya alam sendiri (yakni sewa ekonomi murni).
b. Penghasilan dari perbaikan dalam penggunaan sumber-sumber daya alam melalui kerja manusia dan modal.
Tanah sebagai sumber daya alam yang dapat habis
Menurut pandangan islam sumber daya yang dapat habis adalah milik generasi kini maupun generasi-generasi masa yang akan datang. Generasi kini tidak berhak untuk menyalahgunakan sumber-sumber daya yang dapat habis karena menimbulkan bahaya bagi generasi yang akan datang.
Tenaga kerja
Buruh merupakan factor produksi yang diakui di setiap sistem ekonomi terlepas dari kecendrungan ideology mereka.

4. Fungsi Produksi
Fungsi produksi ialah suatu fungsi atau persamaan yang menunjukkan hubungan antara tingkat output dan tingkat (kombinasi) penggunaan input.
Q = f ( Xa1, Xb1, Xc1,…….., Xn )
di mana Xa1, Xb1, Xc1,….., Xn menunjukkan jumlah dari kombinasi input dan Q menunjukkan output. Keberadaan input adalah mutlak dan harus ada di dalam suatu proses produksi. Tidak semua input tersebut akan memberikan kontribusi yang sama, dan karakteristik di antara input tersebut juga berbeda.
Selain rumus yang diatas funsi produksi/input ini dapat ditulis secara matematis dengan :
Q = f (K, L, R, T)
Q = tingkat prroduksi
K = modal
L = tenaga kerja dan keahlian wirausahawan
R = kekayaan alam
T = teknologi
Maksud dari pernyataan di atas adalah tingkat produksi suatu barang tergantung kepada jumlah modal, jumlah tyenaga kerja, jumlah kekayaan alam, dan tingkat teknologi yng digunakan.
Karena semua input yang digunakan mengandung biaya, maka prinsip dari produksi adalah bagaimana produksi dapat berjalan sehingga mampu mencapai tingkat yang paling maksimum dan efisiensi dengan (1) memaksimumkan output dengan menggunakan input tetap, (2) meminimalkan penggunaan input untuk mencapai tingkat output yang sama.
Dalam teori ekonomi diambil pula satu asumsi dasar mengenai sifat dari fungsi produksi, yaitu fungsi produksi dari semua produksi dimana semua produsen dianggap tunduk pada suatu hukum yang disebut: The Law of Diminishing Returns. Hukum ini mengatakan bahwa bila satu macam input ditambah penggunaanya sedangkan input-input lain tetap maka tambahan output yang dihasilkan dari setiap tambahan satu unit input yang ditambahkan tadi mula-mula menaik tetapi kemudian setelah mencapai suatu titik tertentu akan semakin menurun seiring dengan pertambahan input.
Dengan demikian pada hakikatnya The Law of Diminishing Returns dapat dibedakan dalam tiga tahap, yaitu:
• Tahap pertama, produksi total mengalami pertambahan yang semakin cepat.
• Tahap kedua, produksi total pertambahannya semakin lambat.
• Tahap ketiga, produksi total semakin lama semakin berkurang.

5. Tujuan Produksi

 Sisi Islam
Tujuan dari produksi dalam islam adalah untuk menciptakan mashlahah yang optimum bagi konsumen atau bagi manusia secara keseluruhan. Dengan mashlahah yang optimum ini, maka akan tercapai falah yang merupakan tujuan akhir dari kegiatan ekonomi sekaligus tujuan hidup manusia. falah adalah kemuliaan hidup di dunia dan akhirat yang akan memberikan kebahagian yang hakiki bagi manusia.
 Sisi Makro
Tujuan produksi dalam sisi mkro adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam mencapai kemakmuran nasional suatu Negara.



 Sisi Mikro
Secara mikro tujuan produksi meliputi :
• Menjaga kesinambungan usaha perusahaan dengan jalan meningkatkan proses produksi secara terus menerus.
• Meningkatkan keuntungan perusahaan dengan cara meminimumkan biaya produksi.
• Meningkatkan jumlah dan mutu produksi.
• Memperoleh kepuasan dari kegiatan produksi.
• Memenuhi kebutuhan dan kepentingan produsen serta konsumen.

6. Tinjauan Penentu Kekayaan Suatu Negara
Abdurrahman Ibn Khaldun alias Abu Zayd, ulama terkemuka kalhiran Tunisia (1332) dan wafat di Kairo (1406) menegaskan bahwa kekayaan suatu negara tidak ditentukan oleh banyaknya uang di negara tersebut. kekayaan suatu negara ditentukan oleh dua hal:
A. Tingkat Produksi Domestik
Suatu negara bisa saja mencetak uanf sebanyak-banyaknya, tetapi hal itu bukan merupakan refleksi pesatnya pertumbuhan sektor produksi (baik barang maupun jasa), maka uang yang melimpah itu tidak ada nilainya. sektor produksilah yang menjadi motor pembangunan, menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan pekerja, dan menimbulkan permintaan atas faktor produksi lainnya. Dalam teori ekonomi kemampuan untuk memproduksi sesuatu digambarkan oleh grafik. Misalnya orang memiliki pilihan untuk memproduksi dua jenis barang, yaitu beras dan jagung dengan sumber daya yang dimilikinya. Sumber X menggambarkan kemampuan memproduksi beras, demgan sumber Y untuk jagung. Kurva possible production frontier (PPF) menggambarkan tingkat produksi maksimal yang mungkin dicapai dengan sumber daya yang dimiliki. Semakin besar PPF berarti semakin tinngi tingkat produksinya, semakin tinngi tingkat kekayaan negara terebut.






B. Neraca Pebayaran Positif
Ibnu khaldun juga menegaskan bahwa neraca pembayaran yang positif akan meningkatkan kekayaan negara tersebut. Hal ini disebabkan neraca pembayaran yang positif menggambarkan dua hal:
1. tingkat produksi negara tersebut untuk semua jenis komoditas lebih tinggi dari pada tingkat permintaan domestik negara tersebut, atau supply lebih besar dibanding demand, sehinnga memungkinkan negara tersebut melakukan ekspor;
2. tingkat efisiensi prodiksi negara tersebut lebih tinggi dibandingkan negara lain. Dengan tingkat efisiensi yang lebih tinggi maka komoditas suatu negara mampu masuk ke negara lain dengan harga yang lebih kompetitif.

B. KONSEP KEPEMILIKAN DALAM EKONOMI ISLAM
1. pengertian
Secara etimologi, kata milik berasal dari bahasa arab Arab al-milk yang berarti penguasaan terhadap sesuatu, milik juga merupakan hubungan seseorang dengan suatu harta yang diakui oleh syara’.
Secara terminologi, ada beberapa definisi al milik yang di kemukakan ulama fiqih, adalah Pengkhususan seseorang terhadap suatu benda yang memungkinkanya untuk bertindak hukum terhadap benda itu selama tidak adanya halangan syara’.
Menurut pengertian umum adalah suatu ketentuan yang digunakan oleh syara untuk menetapakn suatu kekuasaan atau suatu beban hokum. Ada juga yang mendefinisikan hak milik adalah kekuasaan mengenai sesuatu atau sesuatu yang wajib dari seseorang kepada yang lainnya.
2. Sebab-sebab kepemilikan.
Para ulama fiqih menyatakan bahwa ada empat cara pemilikan harta yang diisyaratkan islam:
• Melalui penguasaan terhadap harta yang belum dimiliki seseorang atau lembaga hukum lainya, yang dalam islam disebut harta yang mubah contohnya, bebatuan disungai yang belum dimiliki seseorang atau lembaga hukum.
• Melalui suatu transaksi yang ia lakukan dengan orang atau suatu lembaga hukum , seperti jual beli, hibah, dan wakaf.
• Melalui peningalan seseorang, seperti menerima harta warisan dari ahli warisnya yang telah wafat.
• Hasil/buah dari harta yang telah dimiliki seseorang, selama hasil itu datang secara alami, seperti buah pohon di kebun, dan anak sapi yang lahir.

3. Macam-macam kepemilikan
Pemilikan dibagi menjadi dua, yaitu:
Al-milk al tamm (milik sempurna), yaitu suatu materi dan manfaat harta itu dimiliki oleh seseorang, misalnya, seseorang memiliki rumah, maka ia berkuasa penuh terhadap rumah itu dan boleh ia manfaatkan secara bebas.
Al-milk an-naqish (milik yang tidak sempurna), yaitu seseorang hanya menguasai materi harta itu, tetapi manfaatnya dikuasai orang lain,seperti rumah yang diserahkan kepada orang lain, melalui disewakan.
Ciri-ciri al- milk at-tamm dan al-milk an-naqish

Ciri khusus dari al- milk at- tamm, yaitu:

a. sejak awal, pemilikan harta dan manfaat bersifat sempurna,
b. pemilikanya tidak dibatasi oleh waktu,
c. pemilikanya tidak boleh digugurkan
d. apabila pemilikanya secara bersama maka masing-masing bebas mempergunakanya.

Ciri- ciri khusus Al milk al-naqish, yaitu :
(a). Boleh dibatasi waktunya, tempat dan sifatnya, (b), tidak boleh diwariskan, (c), orang yang memanfaatkan harta dapat menuntut harta dari pemiliknya dan apabila harta hrta tersebut telah diserahkan kepada orang yang memanfaatkanya maka harta tersebut menjadi amanah ditanganya dan dia dikenakan ganti rugi apabila bertindak sewenag-wenag terhadab harta tersebut, (d), orang yang memenfaatkan harta tersebut harus mengeluarkan biaya pemeliharaan, seperti hewan ternak harus diberi makan, (e), orang yang memanfaatkan harta itu berkewajiban untuk mengembalikan harta tersebut apabila diminta oleh pemiliknya, kecuali apabila yang memanfaatkan harta itu mendapat mudharat. Misalya apabila yang dimanfaatkan itu adalah sawah lalu ketika padi yang ditanam itu belum layak dipanen, pemilik sawah meminta kembali sawahnya.
4. Konsep Hak Milik Pribadi dalam Islam

Kekhasan konsep Islam mengenai hak milik pribadi terletak pada kenyataan bahwa dalam islam legitimasi hak memilik tergantung pada moral yang dikaitkan padanya, seperti juga suatu jumlah matematik tergantung pada tanda aljabar yang dikaitkan padanya. Dalam hal ini , islam berbeda dari kapitalisme dan komunisme, karena tidak satupun dari keduanya itu yang berhasil dalam menempatkan individu selaras dalam suatu mosaik sosial. Hak milik pribadi merupakan dasar kapitalisme, penghapusannya merupakan sasaran pokok ajaran sosial. Pemilikan kekayaan yang tidak terbatas dalam kapitalisme pasti tidak luput dari kecaman bahwa ia turut bertanggung jawab akan kesenjangan pembagian kekayaan dan pendapatan secara mencolok, karena dalam perkembangan ekonomi sesungguhnya hampir dimana saja ia telah meningkatkan kekuasaan dan pengaruh perserikatan perusahaan. Perusahaan yang memonopoli harga dan produksi,dan perusahaan yang mempunyai hak memonopoli. Hak milik yang tidak ada batasnya ini telah membuat si kaya menjadi kaya dan si miskin menjadi lebih miskin.
Islam memelihara keseimbangan antara hal-hal berlawanan yang terlalu dilebih-lebihkan. Tidak hanya dengan mengakui hak milik pribadi tetapi juga dengan menjamin pembagian kekayaan yang seluas-luasnya dan paling bermanfaat melalui lembaga-lembaga yang didirikannya, dan melaluiperingatan-peringatan moral. Hal ini akan menjadi lebih jelas jika kita menerangkan ketentuan-ketentuan pokok serta delapan ketentuan khusus syariat mengenai hak milik kekayaan pribadi dan metode penggunaanya.



Ketentuan Pokok

Al-Qur’an, yang menjadi dasar semua hukum islam, dengan tegas menyatakan bahwa Allah-lah pemilik mutlak segala sesuatunya (Q.S, Ali Imran,3:189). Manusia hanya menjadi khalifah Allah di bumi. Hal ini tidak berarti bahwa Allah menciptakan segala sesuatunya itu untuk Diri-nya sendiri. Pada Al-Qur’an dinyatakan: “Dia-lah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu….”(Q.S,Al Baqarah, 2:29). Ayat ini menekankan bahwa apa yang telah diciptakan oleh Allah dimiliki secara kolektif oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Secara hukum hak milik individu adalah hak untuk memiliki, menikmati dan memindah tangankan kekayaan yang diakui dan dipelihara dalam islam, tetapi mereka mempunyai kewajiban moral untuk menyedekahkan hartanya, karena kekayaan itu juga merupakan hak masyarakat bahkan hewan (Q.S, Adz Dzariayat, 51:19)

Delapan Ketentuan Syariat
Penjelasan secara rinci tentang delapan ketentuan syariat yang mengukur kekayaan pribadi adalah :
Pemanfaatan kekayaan. Dalam islam tidak diperbolehkan memiliki kekayaan yang tidak digunakan . diriwayatkan bahwa Nabi SAW mengtakan: “orang yang menguasai tanah yang tidak bertuan tidak lagi berhak atas tanah itu jika setelah tiga tahun menguasainya, ia tidak menggarapnya dengan baik.”. Ajaran mengenai hak milik ini telah di jalankan di msasa pemerintahan khlifah ‘umar yang konon mengmbil kembali beberapa bidang tanah yang telah diberikan Nabi SAW pada Bilal ibn al-Harith, semata-mata karena bilal tidak memanfaatkan semua lahan yang diberikan oleh nabi.
Aisyah meriwayatkan bahwa Nabi SAW berkata, “Siapa saja yang mengerjakan tanah tak bertuan akan lebih berhak atas tanah itu” (Bukhari). Karena Kekayaan yang tidak digunakan merupakan hal yamg mibazir dan merugikan pemilik maupun secara keseluruhan, maka Negara islam dapat turun tangan dan mencabut hak atas pemilikan tanah itu.ketentuan umumnya ialah bahwa kekayaan harus digunakan di semua zaman dengan cara yang benar untuk kebaikan diri sendiri dan juga untuk kebaikan masyarakat.
Pembayaran zakat. Ketentuan kedua syariat mengenai perilaku pemilik kekayaan pribadi ialah ia harus membayar zakat sebanding dengan kekayaan yang dimilikinya. “Emas, perak, uang jenis apapun, hasil pertanian, ternak, usaha perdagangan dan apa saja yang dimiliki oleh seseorang selama hidupnya merupakan “harta benda” yang wajib di zakatkan. Dan siapa saja yang tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokoknya, dan tidak bisa bekerja, adalah “fakir dan miskin” karena itu tidak wajib zakat. Ajhirnya, semua hal yang ditunjukan untuk kebaikan kaum muslimin secara keseluruhan dan bukannya hanya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pribadi adalah “berbakti di jalan Allah” , karena merupakan Zakat.(Mahmud Shaltut, al-Quddh wa-al Syriat)
Penggunaan yang berfaedah. Mengenai perilaku pemilik harta benda pribadi memberi tekanan akan penggunaan berfaedah dari harta benda “di jalan Allah” , yang berarti semua hal yang berfaedah bagi masyarakat secara keseluruhan mendatangkan kemakmuran dan kesejahtraan. Cara terbaik memanfaatkan harta benda “di jalan Allah” adalah dengan merumuskan kebijaksanaan pemungutan pajak dari orang-orang kaya yang merupakan sumbangan mereka yang adil untuk meningkatkan kesejahtraan umum. oleh karena itu pemanfaatan kekayaan “di jalan Allah” sanagt penting karena hal ini adalah salah satu syarat pokok bagi masyarakat untuk menjadi makmur.
Penggunaan yang tidak merugikan. Bila Islam memberikan tekanan pada pemakian harta benda yang berfaedah berarti membebankan kewajiban pada pemilik harta benda untuk menggunakannya sedemikian rupa sehingga tidak mendatangkan kerugian bagi orang lain, atau masyarakat. Pemilikan mutlak segala-galanya ada pada Allah, setiap individu, kaya atau miskin, mempunyai hak untuk menggunakannya. Karena itu, bila kerugian ditimpakan pada orang lain, hal ini akan merupakan pelanggaran terlarang. Islam meningkatkan dasar moral ini drengan menanamkan rasa takut terhadap tuhan, dalam prakteknya berarti menghindari prilaku anti-sosial dalam segala bentuk dan rupanya, secara berhati-hati. Tekanan Islam pada tanggung jawab sosial seorang pemilik harta benda, mempesona para ahli pikir Barart, di antaranya Profesor Massignon yang menulis: "Islam berjasa karena konsepsi yang bersifat persamaan mengenai sumbangan masing-masing warga atas haknya akan sumber daya masyarakatnya. Islam memusuhi pertukaran yang tidak terbatas terhadap: modal perbankan, pinjaman-pinjaman negara, dan pajak-pajak tidak langsung yang dikenakan pada barang-barang kebutuhan primer. Akan tetapi Islam menghargai hak milik pribadi".
Pemilikan yang sah. Ketentuan kelima yang mengatur perilaku pemilik harta benda, tercantum pada Kitab Suci Al-Qur'an (Q.S, An Nisa, 4:29). Semua tindakan untuk memperoleh harta benda dengan cara-cara melawan hukum dilarang, karena hal-hal ini pada akhirnya merusak suatu bangsa. Mendapatkan harta benda atau barang dagang dengan curang termasuk dalam golongan yang sama. Demikian halnya dengan bila mendapatkan hak milik melalui keputusan pengadilan dengan cara yang tercela seprti penyuapan dan kesaksian palsu adalah suatuperbuatan melanggar hukum. (Q.S, Al- Baqarah, 2:118). Karena masyarakan cenderung bergerak ke arah materiallisme, banyak orang berpaling pada cara-cara penipuan,monopolo dan riba untuk menambah kekayaan. Syriat memberikan kekuasaan penuh pada negara untuk menghukum kegiatan-kegiatan yang tidak jujur. Mengenai monopoli, dalam Islam ditentukan bahwa menimbun atau monopoli harta akan dihukum, karena tindakan ini menyebabkan keluarnya kekayaan dari peredaran, dan menjadikan si pemilik dan orang-orang lain dalam masyarakat tidak dapat memanfaatkan kekayaan itu.
Penggunaan berimbang . Ketentuan keenam Syariat mengenai perilaku pemilik harta benda ialah, ia harus menggunakan haatanya secara berimbang yaitu jangan boros ataupun kikir. Dalam Al-Qur'an dinyatakan : " ...... Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membanga-banggakan dirinya. (yaitu) orang-orang yang kikir, dan menyuruh orang lain berbuat kikir, dan menyembunyikan karunia Allah yang telah di berikannya kepada meraka. Dan kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir siksa yang menghinakan." ( Q.S, An Nisa, 4:36-37) . Denagn cara ini Islam mempertahankan keseimbangan dalam menggunakan harta benda. Mengenai pemborosan, dapt dikatakan bahwa harta benda yang diperoleh secara sah menurut hukum merupakan kemurahan hati Allah yang disediakan oleh-Nya untuk keperluan hidup. Semua ini harus dipelihara dengan baik dan jangan diboroskan karena kelalaian.
Pemanfaatan Sesuai Hak. Ketentuan ketujuh Syariat memberikan tekanan pada pengguna harta benda dengan menjamin manfaatnya bagi si pemilik.Harus diakui bahwa dalam prakteknya orang memenfaatkan mereka untuk kepentingan diri mereka sendiri, baik dibidang polotik maupun di bidang ekonomi dengan mengabaikan kepentingan-kepentingan yang luas bagi masyarakat. Hal ini sangat bertentangan dengan jiwa Islam. Dalam Islam negara harus menjamin bahwa harta tidak akan dipakai untuk mencapai tujuan bagi kepentingan diri sendiri.
Kepentingan Kehidupan. karena persoalan pengawasan dan pembagian harta tidak timbul setelah kematian pemiliknya, maka kepentingan bagi mereka yang masih hidup harus terjamin dengan memepraktekkan hukum waris islam. Dengan mempertimbangkan hukum faktor ini dapat diulangi bahwa ciri khas konsep harta Islami terletak pada perintah etika dan moral mengenai hal itu, dengan perintah memberi kesempatan bagi negara Muslim untuk mengatur konsep hak milik pribadi. Dalam agama Islam terkandung asas-asas yang bila dipahami dan diterapkan dengan baik mungkin dapat merupakan pemecahan terbaik bagi keburukan-keburukan kapitalisme maupun pemecahan terbaik bagi keburukan-keburukan kapitalisme maupunkomunisme serta menjamin kebahagiaan dan harta, ketertiban, dan keadilan.
Konsep Hak milik pribadi dalam Islam bersifat unik, dalam arti bahwa pemilik mutlak segala sesuatu yang ada di bumi dan di langit adalah Allah (Q.S, Ali Imran, 3:189). Manusia hanyalah khafilah Allah di muka bumi. Pada umumnya terdapat ketentuan Syariat yang mengatur hak milik pribadi, yaitu :
a. pemanfaatan harta benda secara terus menerus,
b. pembayaran zakat sebanding dengan harta benda yang dimiliki
c. penggunaan harta benda secara berfaedah
d. penggunaan harta benda tanpa merugikan orang lain
e. penggunaan harta benda yang sah
f. penggunaan harta benda tidak dengan cara boros atau serakah
g. penggunaan harta benda dengan tujuan memperoleh keuntungan atas haknya,
h. penerapan hukum waris yang tepat dalam islam.

Tidak ada komentar: