Dokumen, Akomodasi, Pelayanan Kesehatan, dan Transportasi
A. Dokumentasi
Sebagaimana dimaklumi bahwa perjalanan haji adalah perjalanan antara Negara yang didalamnya berlaku hukum internasional,di antaranya kelengkapan dokumen perjalanan ( yang di atur dengan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 1992 tentang surat perjalanan republic Indonesia ), yaitu paspor. Pengunaan paspor dilihat dari jenisnya ada empat macam, Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, Paspor Umum dan Paspor Haji. [1] Dalam buku Drs. H. Tulus yaini setiap jamaah haji Indonesia dilengkapi dengan dokumen perjalanan yaitu paspor haji, paspor haji dikeluarkan dan ditandatangani oleh menteri agama atau pejabat departemen agama yang ditunjuk. Penyelesaian dokumen termasuk penulisannya dilakukan dengan system pomputer, yaitu melalui passbook printer.[2]
Setiap warga Negara yang hendak menunaikan ibadah haji harus mengunakan paspor haji yang dikeluarkan oleh menteri agama dan telah mendapatkan visa haji dari pemerintah arab Saudi melalui kedutaan besar arab Saudi di Indonesia. Paspor haji berwarna coklat, merupakan dokumen resmi yang harus dimiliki oleh setiap calon haji untuk melaksanakan perjalanan ibadah haji dan pemiliknya wajib melakukan pengamanan atas paspor yang dimiliki serta hanya diberikan kepada calon jamaah haji yang terdaftar resmi di departemen agama.
Paspor tersebut hanya berlaku untuk satu musim haji, demikian dengan visa yang di berikan oleh pemerintah arab Saudi hanya berlaku untuk kota-kota perhajian, yaitu Jeddah, mekkah dan madinah. Penyelesaian paspor haji sepenuhnya dilakukan oleh departemen agama dan tidak ada interaksi langsung dengan calon haji, sejak penulisan data calon haji yang dilakukan dengan menggunakan system komputerisasi sampai pada pengurusan dan penyelesaian visa haji kedutaan besar arab Saudi, dibandingkan dengan jenis paspor lainnya, paspor haki disamping merupakan dokumentasi sah untuk masuk ke arab Saudi mempunyaikekhususan karena didalamnya terdapat lembaran yang akan digunakn sebagai sarana pendataan ( lembaran biodata, lembaran embarkasi ) dan bukti transaksi antara departemen agama dengan perusahaan angkutan jamaah haji arab Saudi ( lembaran untuk naqobah ). Penyelesaian dokumen paspor haji mulai dilakukan di kantor wilayah departemen agama propinsi, meliputi kegiatan penulisan biodata secara otomatis melalui system komputerisasi haji terpadu ( SISKOHAT ) propins, pemempelan foto dan penandatanganan oleh pejabat yang berwenang sehingga sah sebagai dokumen haji. Paspor haji tersebut kemudian dikirim ke Ditjen Binas Islam dan Penyelenggaraan Haji, untuk selanjutnya diteliti dan diselesaikan proses pemvisaannya kedutaan Besar Arab Saudi, dan setelah memperoleh visa maka paspor haji tersebut telah sah sebagai dokumen perjalanan haji.
B. Akomodasi
Yang di maksud dengan akomodasi disini adalah tempat penginapan atau pengasramaan sebagai penampungan sementara pada waktu jamaah haji di tempat embarkas dan di pemondokan selama berada di arab saudi. Akomodasi bagi jamaah haji merupakan kebutuhan dasar setelah konsumsi dan sandang dan merupakan kebutuhan dasar setelah konsumsi dan sandang dan melibatkan dana yang tidak sedikit bahkan dalam komponen BPIH menempati urutan kedua setelah biaya angkutan udara.
Sebelum pemberangkatan ke arab saudi jamaah haji di asramakan di masing-masing asrama haji embarkasi maksimal selama 24 jam sebelum penerbangan ke arab saudi. Fungsi asrama haji selain sebagai tempat pemulihan kesehatan dan istrahat setelah melakukan perjalan yang cukup panjang dan melelahkan dari daerah asalnya masing-masing, adalah sebagai tempat penyelesain proses penerbangan untuk perjalanan ke luar negri check in. Kegiatan selama di asrama haji meliputi penyelesaian dokumen perjalanan paspor haji oleh imigrasi, pemeriksaan barang bawaan oleh bea dan cukai, pemberian bekal hidup living cost, pemeriksaan kesehatan akhir dan pemantapan manasik. Keperluan akomodasi dan konsumsi selama berada di asrama haji embarkasi di tangguog oleh pemerintah karena termasuk dalam komponen BPIH.
Pemondokan di arab saudi diatur sesuai dengan ketentuan pemerintah arab saudi "ta'limatul hajj" mulai tahun 1991 sistem penyewaan dilakukan langsung kepada pemilik atau orang yang mewakili atau orang menyewa tahunan, sedangkan sebelumnza dilakukan melalui muassasah. Prosedur penyewaan rumah di arab saudi dimulai dengan pembicaraan antara misi haji indonesia dengan menteri haji arab saudi yang hasilnya dituangkan dalam nota kesepakatan yang mengikat antara lain jumlah jamaah haji, kesiapan angkutan yang mengikat antara lain jumlah jamaah haji, kesiapan angkutan dan penyediaan pemondokan. Persyaratan pokok yang menunjukkan bahwa rumah tersebut telah layak untuk di sewakan adalah rumah tersebut sudah mendapat izin dari instari yang bewemmang nengeluarkan perizinan di arab saudi selanjutnya di tawarkan melalui mussasah(asosiasi perumahan dan majmu'h atau group). Pemondokan yang ideal adalah memenuhi kriteria kondisi rumah bagus, dekat dengan masjid, lega dan harga terjangkau. Namun dengan kompleksitas permasalahan sebagaimana diuraikan diatas,terdapat beberapa alternatif dalam penyewaan rumah, antara lain dekat dengan pembimbing rohani dan fasilitas air yang cukup serta di disesuaikan dengan selera jamaah haji sesuai dengan latar belakang profil jamaah haji.
C. Pelayanan Kesehatan Haji
Aspek berikutnya yang perlu mendapat perhatian adalah pelayanan kesehatan, yakni berupa pemeriksaan, perawatan dan pemeliharaan kesehatan haji agar tetap dalam keadaan sehat selama manjalankan haji dan sekembalinya ke tanah air. Periksaan dan pembinaan kesehatan jamaah haji telah dimulai sejak dini melalui puskesmas, dinas kesehatan kabupaten /kota daerah. Dengan melibatkan seluruh unsur petugas kesehatan daerah. Dengan mengetahui kondisi kesehatan calon haji sejak dini, maka pembinaan kesehatan dapat diarahkan untuk mengurangi atau menghilangkan penyakit yang dideritanya sehingga pelaksanaan ibadah haji dapat dilakukan tanpa kendala dikarenakan penyakit.
Sesuai dengan kesepakatan dengan DPR, sejak musim haji 1428 H/2007 M, seluruh biaya operasional kesehatan jamaah haji Indonesia, teknis pelaksanaan dan pembiayaan menjadi tanggungjawab dan masuk dalam DIPA Departemen Kesehatan RI tahun anggaran 2007.[3] Pada musim haji 1427 H/2006 M, dibangun pos pelayanan kesehatan di 9 sektor dan 75 sub-sektor. Tahun 1428 H/2007 M, jumlah itu meningkat dengan penambahan di 15 sub-sektor di mekkah, 5 sub-sektor di madinah, dan 2 di jedah. Penambahan ini membuka akses yang lebih mudah kepada jamaah untuk mendapatkan pelayanan dan konsultasi kesehatan. Perkembangan positif lainnya adalah penambahan peralatan kesehatan di setiap BPHI Daker, sehingga menjadi pusat pelayanan kesehatan bertarap Rumah Sakit.[4] Pemeriksaan kesehatan bagi calon haji selama di tanah air dilakukan dalam tiga tahap, yaitu :
Pertama, pemeriksaan di puskesmas sebagai tindakan selektif terhadap calon haji yang memenuhi salah satu persyaratan istitho'ah, yakni sehat lahir dan batin, yang dilakukan setelah pendaftaran haji dimulai dan sebagai syarat untuk dapat mendaftarkan diri;
Kedua, pemeriksaan di Dinas Kesehatan daerah dilakukan secara lebih teliti dengan tenaga periksa dan fasilitas yang lebih baik dan serta merupakan penentuan akhir layak atau tidaknya calon haji berangkat ke Arab Saudi. Dalam tahap ini juga dilakukan tes kehamilan, vaksinasi meningitis meningokokus, pembinaan dan penyuluhan kesehatan, pelayanan rujukan dan pengamatan penyakit;
Ketiga, pemeriksaan di embarkasi dilakukan secara selektif, termasuk kelengkapan dokumen kesehatan haji.
Pembinaan kesehatan calon haji di lakukan secara terus-menerus sejak terdaftar sampai saat keberagkatan, yang meliputi kesehatan umum, gizi Keluarga Berencana dan menstruasi yang dikaitkan dengan ibadah haji' kesamaptaan dan aklimatisasi, sehingga calon haji dapat melakukan seluruh rangkaian perjalanan ibadah haji dengan kesehatan yang optimal. Penyediaan obat-obatan ini disesuaikan dengan pola dan jenis penyakit, serap-pakai, kondisi risiko tingga, dengan mengutamakan obat-obatan produksi dalam negeri (obat generik).
D. Trasportas haji
Pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji indonesia yang berkisar antara 100.000 s.d. 200.000 orang setiap tahunnya dan dalam waktu yang singkat sangat sulit dilakukan dengan sistem penerbangan reguler. Oleh karena itu, pemilihan sistem charter dalam penerbangan merupakan pilihan yang rasional, karena tidak ada satu pun perusahaan penerbangan yang sanggup untuk mengankut 100.000 s.d. 200.000 orang dalam waktu yang singkat. Pada akhirnya, penerbangan haji hanya diangkut oleh dua perusahaan penerbangan, yaitu PT Garuda indonesia dan Saudi Arabia Airlines, yang meskipun dapat dikatakan sebagai duopoli, namun merupakan suatu kondisi yang tidak dapat dielakkan mengingat keterkaitan dengan ketentuan penerbangan internasional dan kebijakan pemerintah Arab Saudi. Departemen agma bukan tidak pernah memebuka pintu kepada maskapai penerbangan lain untuk berpartisispasi dalam angkutan haji. Akan tetapi, bahkan perusahaan yang meraih penghargaan best low cost carrier in asia, tidak sanggup menawarkan tarif yang lebih baik dibandingkan PT. Garuda Indonesia
Perlu dikemukakan bahwa sistem penerbangan dalam pengangkutan jamaah haji sangat berbeda dengan sistem penerbangan angkutan biasa (regular). Perbedaan yang terjadi sangat mencolok. Pada penerbangan dalam pengangkutan jamaah haji pesawagt akang teriisi penuh ketika berangkat, seangkan ketika pesawat kembali ke indonesia tidak membawa penumpang. Dengan demikian pengitungan penerbangan libih banyak dari pada penerbangan regular, sehingga secara rasional harga tiket sudah dapat di pastikan berbeda.
Sebagaimana telah di sebutkan sebelunya, penyelenggara ibadah haji merupakan penyelenggaraan yang kegiatan utamanya adalah memindahkan orang dalam jumlah cukup banyak, dalam tenggang waktu tarbatas dan berlangsung secara terus- menerus. Pemberangkatan jamaah haji harus biasa diselesaikan dalam tenggang waktu kurang lebih hanya satu bulan atau 28 hari. Pelaksanaan pemberangkatan haji inipun tidak hanya dari satu tempat titik tertentu ketempat lainnya secara duah arah belaka, namum dari delapan titik dalam waktu yang hampir bersamaan, sehinggga selisih waktu diantara satu tempat dengan tempat yang lain berselang +- 2jm.
Pada tahun-tahun awal angkutan jamaah hají indonesia menggunakan angkutan udara(sekitar tahun 70an) dan daerah pemberangkatan haji hanya satu di pusatkan di jakarta, setelah pada akhirnya tempat pemberangkatan haji menjadi sembilan daerah embarkasi.
Distribusi penerbananya adalah sebagai berikut :
1) Embarkasi jakarta dengan pesawat garuda (GA)+-57flight dan dengan pesawat saudi airlines (SV)
2) Embarkasi medan dengan pesawat garuda +-27flight
3) Embarkas ujung pandang dengan pesawat garuda +-94 flight
4) Embarkasi balikpapan dengan garuda +-38 flight,
5) Embarkasi solo dengan garuda +-67 flight
6) Embarkasi banda aceh dengan garuda +-20flight
7) Embarkasi surabaya dengan pesawat saudia aielines+-116flight
8) Embarkasi batam dengan pesawat saudi airlines +-16flight.
Dengan distribusi penerbangan seperti ini maka panitia di pusat akan lebih mudah melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan pemberangkatan jamaah
[1] Muhammad M, Basyuni, Reformasi Manajemen. Jakarta : FDK Press, 2008. Hal 153
[2] DRS.H. Tulus, Membangun Citra Departemen Agama, Jakarta : Media Cita, 2005. Hal 114
1 Muhammad M. Basyuni, Reformasi Manajemen Haji: Formula Pelayanan Prima Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji, (UIN SYAHID)h.83
[4] Ibid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar