Secara etimologis radha’ah atau ridha’ah berarti suatu nama untuk isapan atau sedotan air susu dari al-sadyu (susu), baik susu manusia maupun susu binatang . Karena titik berat dalam pengertian lugawi ini terletak pada isapan dari al-sadyu, maka jika air susu itu diperah kemudian diberikan kepada seseorang , hal ini bukan dinamakan raha’ah . Dalam pengertian lugawi tidak disyaratkan besar kecil orang yang menyusu. Dengan kata lain siapapun yang menyusu baik itu anak-anak,mauapun orang dewasa , baik kepada manusia maupun kepada binatang tetap dinamakan radha’ah.
Ketika istilah radha’ah dipakai dalam hukum islam, maka pengertiannya dirumuskan sebagai berikut:
وُ صُوْ لُ لَبَنٍ آ دَ مِيَّةٍ إِ لَى جَوْفِ طِفْـلٍ .
Sampainya air susu manusia ke dalam kerongkongan kanak-kanak.
Pengertian radha’ah yang secara etimologis lebih luas menjadi terbatas. Menurt istilah radha’ah kini hanya untuk manusia dan anak-anak saja yang menyusu binatang dan orang dewasa tidak termaksud didalamnya. Jika radha’ah dalam pengertian lugawi terbatas pada sedotan atau isapan air susu dari al-sadyu, maka radha’ah dalam pengertian istilah tidak terbatas pada isapan air susu dari al-sadyu saja yakni sampaainya air susu itu ke dalam kerogkongan anak yang menyusu lewat al-sadyu atau tidak.
Menurut para fuqaha dan ulama sepakat bahwa batas maksimal usia anak yang menyusu yang dapat menjadi penghalang nikah adalah 2 tahun. Kesepakatan ini didasarkan kepada firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 233.
وَالْوَ ا لـدا ت ير ضعـن او لد هن حو لين كا ملين لمن ا را د ان يتمّ الرّ ضا عه
Para ibu Hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.
Ayat ini secara tegas menyebutkan masa yang dibutuhkan oleh anak untuk menyusu yaitu dua tahun karena ia masih kecil dan kebutuhan makanannya dapat terpenuhi dengan air susu. Dagingnya tumbuh dari air susu itu sehingga ia menjadi bagian dari wanita yang menyusuinya.
Karena itu, terlarang nikah bagi keduanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar