ASURANSI
Dalam Ensikloped Indonesia di sebutkan bahwa asuransi ialah jaminan atau perdagangan yg di berikan oleh penanggung kepada yg bertanggung utk risiko kerugian sebagai yg ditetapkan dalam surat perjanjian bila terjadi kebakaran kecuriam kerusakan dan sebagainya ataupun mengenai kehilangan jiwa atau kecelakaan lainnya dgn yg tertanggung membayar premi sebanyak yg di tentukan kepada penanggung tiap-tiap bulan.
A. Abbas Salim memberi pengertian bahwa asuransi ialah suatu kemauan utk menetapkan kerugian-kerugian kecil yg sudah pasti sebagai kerugian-kerugian besar yg belum pasti.
Macam-macam Asuransi:
1. Asuransi Beasiswa
Asuransi beasiswa mempunyai dasar dwiguna. Pertama jangka pertanggungan dapat 5-20 tahun disesuaikan denagn usia dan rencana sekolah anak kedua jika ayah meninggal dunia sebelum habis kontrak pertanggungan menjadi bebas premi sampai habis kontrak polisnya. Tetapi jika anak yg di tunjuk meninggal maka alternatifnya ialah mengganti dgn anak yg lainnya mengubah kontrak kepada bentuk lainnya menerima uangnya secara tunai bila polisnya telah berjalan tiga tahun lebih atau membatalkan perjanjian . Pembayaran beasiswaa dimulai bila kontrak sudah habis.
2. Asuransi Dwiguna
Asuransi Dwiguna dapat diambil dalam jangka 10-15-25-30 tahun dan mempunyai dua guna. Perlindungan bagi keluarga bilamana tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu tertanggungan.Tabungan bagi tertanggung bilamana tertanggung tetap hidup pada akhir jangka pertanggungan.
3. Asuransai Jiwa
Asuransi jiwa adl asuransi yg bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial yg tidak terduga yg disebabkan orang meninggal terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Jadi ada dua hal yg menjadi tujuan asuransi jiwa ini yaitu menjamin hidup anak atau keluarga yg ditinggalkan bila pemegang polis meninggal dunia atau utk memenuhi keperluan hidupnya atau keluarganya bila ditakdir akan usianya lanjut sesudah masa kontrak berakhir.
4. Asuransi Kebakaran
Asuransi kebakaran bertujuan utk mengganti kerugian yg disebabkan oleh kebakaran. Dalam hal ini pihak perusahaan menjamin risiko yg terjadi krn kebakaran. Oleh krn itu perlu dibuat suatu kontrak antara pemegang polis dgn perusahaan asuransi. Perjanjian dibuat sedemikian rupa agar kedua belah pihak tidak merasa dirugikan.
Demikianlah diantara macam asuransi yg kita kenal di Indonesia ini. Kalau kita perhatikan tujuan dari semua macam asuransi itu maka pada prinsipnya pihak perusahaan asuransi memperhatikan tentang masa depan kehidupan keluarga pendidikannya dan termasuk jaminan hari tua. Demikian juga perusahaan asuransi turut memikirkan dan berusaha utk memperkecil kerugian yg mungkin timbul akibat terjadi resiko dalam melaksanakan kegiatan usaha baik terhadap kepentingan pribadi atau perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar