Pemikiran Ekonomi Al-Ghazali
A. Riwayat Hidup
Hujjatul Islam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Tusi Al-ghazali lahir di Tus pada tahun 450H(1058M). sejak kecil, ia hidup dalam dunia tasawuf. Dejak muda, ia sangat antusias terhadap ilmu pengetahuan. Di kota Naisabur, Al-Ghazali belajar kepada AL-Haramain Abu Al-=Ma’ali Al-Juwaini, sampai yang terakhir ini wafat pada tahun 478 (1085M).
Pada tahun 483 H (1090M), ia diangkat menjadi guru di Madrasah Nizhamiyah. Pekerjaan ini dilaksanakan dengan sangat berhasil. Selain mengajar, ia juga melakukan bantahan-bantahan terhadap berbagai pemikiran Batiniyah, Islamiyah, filosof, dll. Pada tahun 488 (1095 M), Al-Ghazali meninggalkan Baghdad dan pergi menuju Syria untuk merenung, membaca, dan menulis selama kurang lebih 2 tahun.
Al-Ghazali kembali ketempat kelahirannya, Tus pada tahun 499 (1105 M) untuk melanjutkan aktivitasnya, berkhaiwat dan beribadah. Proses pengasingannya tersebut berlangsung selama 12 tahun dan dalam masa ini ia banyak menghasilkan berbagai karyanya yang terkenal, separti kitab ihya ‘ulum al-Din.
B. Karya-Karya
Al-Ghazali merupakan sosok ilmuan dan penulis yang sangat produktif. tulisannya telah banyak menarik perhatian dunia, baik dari kalangan muslimin maupun non-muslimin. Al-Ghazali, diperkirakan telah menghasilkan 300 buah karya tulis yang meliputi berbagi disiplin ilmu, seperti logika, filsafat, moral, tafsir, fiqh, ilmu-ilmu Alqur’an, tasawuf politik, administrasi, dan perilaku ekonomi. Namun demikian, yang ada hingga kini hanya 84 buah. Diantaranya adalah ihya ‘Ulum al-Din, al-Munqidz min al-Dhalal, Tahafut al-Falasifah, Minhaj Al-‘Abidin, dll
C. Pemikiran Ekonomi
Perhatian Al-Ghazali terhadap kehidupan masyarakat tidak terfolus pada satu bidang tertebtu, tetapi meliputi seluruh aspek kehidupan manusia. Pemikiran-pemikiran ekonomi Al-Ghazali didasarkan pada pendekatan tasawuf karena, pada masa hidupnya, orang-orang kaya, berkuasa, dan sarat prestise sulit menerima pendekatan fiqh dan filosofis dalam mempercayai Yaum al-Hisab (hari pembalasan).
Al-Gazali mengidentifikasi semua masalah baik yang berupa masalih (utilitas, manfaat)maupun mafasi (disutilitas, kerusakan) dalam meningkatkan kesejahtraan social. Menurut beliau, kesejahtraan (maslahah) dari suatu masyarakat tergantung kepada pencarian dan pemeliharaan lima tujuan dasar, yakni agama (al-dien), hidup atau jiwa (nafs), keluarga atau keturunan (nasl), harta/kekayaan (mal), dan intelek atau akal (aql). Menurut beliau tujuan utama kehidupan umat manusia adalah untuk mencapai kebaikan di dunia dan akhirat (maslahat al-din wa al-dunya) .
Al-Gazali mendefinisikan aspek ekonomi dalam kerangka sebuah hierarki utilitas individu dan social yang tripartite, yakni kebutuhan (daruriat), kesenangan atau kenyamanan (hajat), dan kemewahan (tahsinaat). Ia menyatakan bahwa pendapatan dan kekayaan seseorang berasal dari tiga sumber, yaitu pendapatan melalui tenaga individual, laba perdagangan , dan pendapatan karena nasib baik.
Mengenai wawasan Al-Ghazali tentang sosio-ekonomi , kita dapat mengidentifikasi beberapa konsep dan prinsip ekonomi yang spesifik dan beberapa tema ekonomi yang dapat diangkat dari pemikiran Al-Ghazali ini antara lain mencakup evolusi pasar, aktivitas produksi, barter dan evolusi uang, serta peran Negara dan keuangan publik.
1. Evolusi Pasar
Menurut Al-Gahzali pasar dapat mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Menurut beliau pasar merupakan tempat bertemunya antara dua pihak yang saling berkepentingan untuk memperoleh apa yang mereka inginkan. Pasar terbentuk karena kesulitan yang dihadapi saat transaksi dilakukan dengan menggunakan system barter (pertukaran barang), dimana tidak setiap orang dan setiap waktu mereka bersedia menukarkan barang yang dimilikinya denganbarang orang lain yang membutuhkan barangnya.
2. Aktivitas Produksi
Al-Ghazali mengklasifikasi aktivitas produksi menurut kepentingan socialnya serta menitikberatkan perlunya kerjasama dan koordinasi. Focus utamanya adalah tentang jenis aktivitas yang sesuai dengan dasr-dasr etos islam.
a. Produksi Barang-barang kebutuhan Dasar sebagai Kewajiban Sosial.
Al-Ghazali menganggap kerja sebagai bagian dari ibadah seseorang. Bahkan secara khusus, ia memendang bahwa produksi barang-barang kebutuhan dasr sebagai kewajiban social (fard al kifayah). Pada prinsipnya Negara harus bertanggung jawab dalam menjamin kebutuhan masyarakat terhadap barang-barang kebutuhan pokok. Dismpaing itu ia juga beralasan bahwa kitidak seimbangan antara jumlah baranh kebutuhan pokok yang tersedia dengan yang dibutuhkan masyarakat cenderung akan merusak kehidupan masyarkat.
b. Hierarki Produksi
Al-Ghazali membagi aktivitas produksi kedalam tiga kelompok berikiut :
1) Industry dasar, yakni industry yang menjaga kelangsungan hidup manusia. Kelompok ini terdiri empat jenis aktivitas, yakni : agrikultur, tekstil, konstruksi, dan aktivitas Negara.
2) Aktivitas penyokong, yakni aktivitas yang bersifat tambahan bagi industry dasar.
3) Aktivitas komplementer.
3. Barter dan Evolusi Uang
Pemikiran Al-Ghazali dalambidang ekonomi lainya adalah mengenai uang, uang merupakan suatu yang sangat penting dalam percaturan bisnis , karena uang merupakan salah satu diantara sekian banyak nikmat Allah kepada manuysia yang harus dipergunakan sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan-Nya.
a. Problem Barter dan Kebutuhan terhadap Uang
Al-Ghazali mempunyai wawasan yang sangat komprehensif mengenai berbagi problema barter yang dalam istilah modern disebut sebagai:
1). Kurang memiliki angka penyebut yang sama (lack of common denominator),
2). Barang tidak dapat dibagi-bagi (indivisibility of goods), dan
3). Keharusan adanya dua keinginan yang sama (double coincidence of wants).
Walaupun barter dapat dilakukan, pertukaran barter menjadi sangat tidak efisien karena adanya perbedaan karakteristik barang-barang (misalnya unta ditukar dengan kunyit). Ia menegaskan bahwa evolusi uang terjadi hanya karena kesepakatan dan kebiasaan.
b. Uang yang Tidak Bermanfaat dan Penimbunan Bertentangan Dengan Hukum Ilahi
Uang baru akan memiliki nilai jika digunakan dalam suatu pertukaran. Al-Ghazali menyatakan bahwa tujuan satu-satunya dari emas dan perak adalah untuk dipergunakan sebagai uang (dinar & dirham). Ia mengutuk mereka yang menimbun kepingan-kepingan uang atau mengubahnya menjadi bentuk lain . Dampak yang diterima jika uang ditimbun adalah akan terjadi kelangkaan produktivitas dan menimbulkan lonjakan harga yang paga akhirnya akan melumpuhkan roda perekonomian.
c. Pemalsuan Uang
Memalsukan uang palsu dalam peredaran merupakan suatu kezaliman yang besar. Pada awalnya Al-Ghazali mengusung pendapat bahwa alat untuk melakukan pertukaran hendaknya dibuat dari barang tambang yang berharga seperti emas, perak, dan timah. Namun pada akhirnya belaiu memperbolehkan mencetak uang tidak dari ketiga bahan tersebut tetai dengan syarat :
1). Uang tersebut dicetak dan diedarkan oleh pemerintah
2). Pemerintah menyatakan bahwa uang tersebut merupakan alat
pembayaran yang resmi di daerah tersebut, dan
3). Pemerintah memiliki cadangan emas dan perak sebagai tolak ukur dari
uang yang beredar.
d. Larangan Riba
Bagi Al-Ghazali, larangan riba yang sering kali dipandang sama dengan bunga adalah mutlak. Terlepas dari alasan “dosa” argument lain yang menentang riba adalah kemungkinan terjadinya eksploitasi ekonomi dan ketidak adilan dalam transaksi. Uang ibarat cermin yang tidak dapat merefleksikan dirinya sendiri, namun dapat merefleksikan semua warna yang masuk ke dalamnya, melainkan baru bermanfaat bila digunakan untuk yang lain, tentu saja yang sejalan dengan ketentuan Syara’.
Selain pinjam-meminjam bunga mungkin timbul dalam bentuk terselubung. Menurut beliau bunga yang timbul secara terselubung adalah riba al-nasi’ah dan riba al-fadl. Dalam al-Qur’an, pelarangan praktek riba melalui empat tahapan, yaitu :
Pertama, penolakan islam terhadap dugaan bahwa praktek riba dan pinjam-meminjam menurut masyrakat merupakan salah satu bentuk tolong-menolong antara orang yang membutuhkan dana dengan orang yang mempunyai dana sebagio bentuk usaha mendekatkan diri kepada Allah. Hal ini dijelaskan dlm al-Qur’an surat ar-Rum ayat 39 :
Kedua, Allah menggambarkan Riba sebagai salah satu perbuatan yang amat buruk, sebagaimana yang tertera dalam al-Qur’an, surat an-Nisa ayat 160-161 :
Ketiga, Allah mengharamkan Riba dikaitkan dengan tambahan berlipat ganda yang diperoleh para pelaku riba. Hal ini termaktub dlm surat al-Imron ayar 130:
Keempat , Allah telah mengharmkan segala macam praktek riba dengan mutlak, sebagaimana yang tertuang dlm surat al-Baqarah ayat 278-279 :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar