Factor-faktor produksi
Menurut penelitian ahli-ahli ekonomi, maka faktor-faktor produksi itu ada 4 macam:
1. Tenaga alam (tanah)
Faktor produksi pertama adalah tenaga alam yang tidak dapat dikuasai oleh manusia sepenuhnya, hanya dikuasai oleh Allah SWT. Islam telah mengakui bahwa tanah sebuah faktor produksi. Baik al-quran maupun sunnah banyak memberikan tekanan pada pembudidayaan tanah secara baik dengan demikian kitab suci al-qur’an menaruh perhatian akan perlunya mengubah tanah kosong menjadi kebun-kebun dengan mengadakan pengaturan pengairan, dan menanaminya dengan tanaman yang baik, dalam al-quran dikatakan:
27. dan Apakah mereka tidak memperhatikan, bahwasanya Kami menghalau (awan yang mengandung) air ke bumi yang tandus, lalu Kami tumbuhkan dengan air hujan itu tanaman yang dari padanya Makan hewan ternak mereka dan mereka sendiri. Maka Apakah mereka tidak memperhatikan?
Kita mempunyai bukti untuk menunjukan bahwa telah diberikan dorongan untuk membudidayakan tanah kosong. Hal itu bersumber pada Aisyah yang meriyawatkan bahwa Nabi SAW pernah berkata: “siapa saja yang menanami tanah yang tiada pemiliknya akan lebih berhak atasnya”.(H.R. Bukhari). Karena Islam mengakui pemilikan tanah bukan menggarap, maka diperkenankan memberikan pada orang lain untuk mengarapnya dengan menerima sebagian hasilnya.
Tanah Sebagai sumber daya alam
Seseorang muslim dapat memperoleh hak milik atas sumber-sumber daya alam setelah mamenuhi kewajibannya terhadap masyarakat. Penggunakan dan pemeliharaan sumber-sumber daya alam itu dapat menimbulkan dua penghasilan, yaitu:
a. penghasilan dari sumber-sumber daya alam sendiri (yakni sewa ekonomi murni).
b. Penghasilan dari perbaikan dalam penggunaan sumber-sumber daya alam melalui kerja manusia dan modal.
Tanah sebagai sumber daya alam yang dapat habis
Menurut pandangan islam sumber daya yang dapat habis adalah milik generasi kini maupun generasi-generasi masa yang akan datang. Generasi kini tidak berhak untuk menyalahgunakan sumber-sumber daya yang dapat habis karena menimbulkan bahaya bagi generasi yang akan datang.
Tenaga kerja
Buruh merupakan factor produksi yang diakui di setiap sistem ekonomi terlepas dari kecendrungan ideology mereka.
Hak milik
Pegertian hak milik
Menurut pengertian umum adalah suatu ketentuan yang digunakan oleh syara untuk menetapakn suatu kekuasaan atau suatu beban hokum. Ada juga yang mendefinisikan hak milik adalah kekuasaan mengenai sesuatu atau sesuatu yang wajib dari seseorang kepada yang lainnya.
Pembagian hak
Dalam pengertian umum, hak dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu mal dan ghairu mal. Hak mal ialah sesesuatu yang berpautan denagan harta, seperti kepemilikan benda-benda.
Sedangkan hak ghairu mal yang terbagi kepada dua bagian, yaitu hak syakhshi dan hak aini. Hak syakhshi ialah suatu tuntutan yang ditetapkan syara dari seseorang terhadap orang lain. Sedangkan hak aini adalah hak orang dewasa dengan bendanya tanpa dibutuhkan orang kedua.
Macam-macam hak aini :
a. haq al-milkiyah.
Hak yang memberikan pemiliknya hak wilayah. Bole dia memiliki, menggunakan, mengambil manfaat, menghabiskan, merusakan, membinasakannya dengan cara tidak menimbulkan kesuilitan bagi orang lain.
b. Hak intifa
Hak yang boleh dipergunakan dan diusahakan hasilnya.
c. Hak al-irtifaq
Hak memiliki manfaat yang ditetapkan untuk suatu kebun atas kebun lain
d. Haq al-istihan
Hak yang diperoleh dari harta yang digadaikan.
e. Haq al-ihtibas
Hak menahan sesuatu benda
f. Haq qarar
Hak yang tetap (menetap)
g. Haq al-murur
h. Haq ta’alli
i. Haq al-jiwar
Hak yang timbul disebabkan oleh berdempetnya batas-batas tempat tinggal, yaitu hak untuk mencegah pemilik uqar dari menimbulkan kesulitan yerhadap tetanggannya.
j. Haq syafah
Kebutuhan manusia terhadap air untuk diminum sendiri dan untuk diminum binatangnya serta untuk kebutuhan rumah tangganya
Sebab-sebab kepemilikan
a. ikhraj al-mubahat
Adalah harta yang tidak termasuk dalam harta yang dihormati (milik sah) dan tidak ada penghalang syara’ untuk dimiliki
Untuk melihat benda-benda mubahatdiperlukan dua syarat yaitu:
¤ benda muhabat belum diikhrazkan oleh orang lain.
¤ adanya niat (maksud) ingin memiliki
b. khalafiyah
khalafiyah adalah bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru bertempat di tempat yang lama, yang telah hilang berbagai macam haknya. Khalafiyah ada dua macam, yaitu:
@ khalafiyah syakhsy ‘an syakhsi, yaitu si waris menempati tempat si muwaria dalam memiliki harta yang ditinggalkan oleh muwarisa disebut tirkah
@ khalafiyah syai;an syai;in yaitu apabila seseorang merugi kan milik orang lain atau menyerobot barang orang lain, kemudian hilang atau rusak, maka wajiblah dibayar harganya dan digantikerugian pemilik harta
c. tawalud min mamluk
yaitu segala yang terjadi dari benda yang telah dimiliki, menjadi hak bagi yang memiliki benda tersebut.
Sebab pemilikan tawallud min mamluk dibagi kepada dua pandangan:
¤ mengingat ada dan tidak adanya ikhtiarhasil-hasil yang dimiliki (ikhtibar wujud dan ikhtiyar wa’adamihi fiha)
¤ pandangan terhadap bekasnya (I’tibar atsariha)
Klasifikasi milik
Milik secara garis besar dapat dibagi menjadi dua bagian:
a. milik tam
yaitu suatu kepemilikan yang meliputi benda dan manfaatnya sekaligus, artinya bentuk benda dan kegunaannya dapat dikuasai
b. milik naqishah
bila seseorang hanya memilikisalah satu dari benda tersebut, memiliki benda tanpa memiliki manfaatnya atau memiliki manfaat.
Hak milik
1.pengrtian
Secara etimologi kata milik berasal dari bahasa arab al-milk yang berarti penguasaan terhadap sesuatu. Al-milk juga berarti sesuatu yang dimiliki (harta). Secara terminology, ada beberapa defenisi a;-milk yang dikemukakan ulama fiqh:
Pengkhususan seseorang terhadap suatu benda yang memungkinkannya untuk bertindak hokum terhadap benda tersebut (sesuai dengan keinginannya) selama tidak ada halangan syara’.
Artinya, benda yang dikhususkan kepada seseorang itu sepenuhnya berada dalam penguasaannya, sehimgga orang lain tidak bole memanfaatkannya.
2. sebab-sebab kepemilikan
Menurut ulama fiqh menyatakan bahwa ada 4 cara pemilikan harta yang disyariatkan islam:
a. melalui penguasaan terhadap harta yang belum dimilikiseseorang atau lembaga hokum lainnya, yang dalam islam disebut sebagai harta mubah. Contohnya: bebatuan disungai yang belum dimiliki seseorang atau lembaga hokum, apabila seseorang mengambil batu dan pasir dari sungai itu dan membawanya pulang ke rumahnya, maka batu dan pasir itu menjadi miliknya. Dan orang lain tidak bole mengambil batu dan pasir yang telah ia kuasainya itu.
b. Melalui transaksi yang ia lakukan dengan orang atau suatu lembaga hokum, seperti: jual-beli, hibah, dan wakaf.
c. Melalui peninggalan seseorang, seperti menerima harta warisan dari ahli warisnya yang telah wafat.
d. Hasil / buah dari harta yang telah dimiliki seseorang. Seperti: buah pohon di kebun, anak sapi yang lahir.
3. tabiat kepemilikan dalam islam
Dari ke-4 sebab kepemilkan yang dikemukakan ulama fiqh diatas, seseorang menjadi pemilik dari harta yang telah ia usahakan dan kuasai itu. Akan tetapi apakah pemilikan harta pribadi itu bersifat mutlak? Persoalan ini dibahaspara ulama fiqh dalam kaitan milik pribadi dengan kepntingan umum. Mereka sepakat bahwa islam sangat menghormati kemerdekaan seseorang untuk memiliki sesuatu. Selama pemilikannya itu sejalan dengan cara-cara yang digariskan syara’.
7. berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya[1456]. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.
[1456] Yang dimaksud dengan menguasai di sini ialah penguasaan yang bukan secara mutlak. hak milik pada hakikatnya adalah pada Allah. manusia menafkahkan hartanya itu haruslah menurut hukum-hukum yang telah disyariatkan Allah. karena itu tidaklah boleh kikir dan boros.
Berakhirnya al-milk
Ada beberapa sebab berakhirnya al-milk. Menurut para pakar fiqh yaitu:
a) pemilik meninggal dunia, sehinggga seluruh miliknya berpindah tangan kepada ahli warisnya.
b) harta yang dimilikinya rusak atau hilang.
c) habisnya masa berlaku pemanfaatannya,
para ulama fiqih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar