Jumat, 03 September 2010

USHUL FIQH II Objek Hukum (Mahkum Fih), Pengertian dan Syarat-syaratnya

OBJEK HUKUM (Mahkum Fih)

A. Pengertian
Objek hokum atau makhum fih ialah sesuatu yang dikendaki oleh pembuat hokum untuk dilakukan atau ditinggalkan oleh manusia, atau dibiarkan oleh pembuat hokum untuk dilakukan atau tidak. Dalam istilah ulama ushul fiqh, yang disebut mahkum fih tau objek hokum “ yaitu sesuatu yang berlaku padanya hokum syara baik yang bersifat tuntutan mengerjakan, tuntutan meninggalkan, memilih suatu pekerjaan, dan yang bersifat syarat, sebab, halangan, azimah, rukhsah, sah serta batal”. Objek hokum adalah “perbuatan” itu sendiri. Hokum itu berlaku pada perbuatan dan bukan pada zat. Jadi, secara singkatnya dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan mahkum fih adalah perbuatan mukallaf yang berkaitan atau dibebani dengan hukum syar’i.
Hokum syara’ terdiri atas dua macam yaitu hokum takhlifi dan hokum wadh’i. Hukum takhlifi jelas menyangkut perbuatan mukallaf, sedangkan sebagai hokum wadh’I ada yang tidak berhubungan dengan perbuatan mukalaf sepertinya tergelincirnya matahari untuk masuknya kewajiban sholat zuhur. Tergelincirnya matahari itu (sebagai sebab) adalah hokum wadh’I dan karena ia tidak menyangkut perbuatan mukalaf, maka ia tidak termasuk objek hokum.
“perbuatan” itu melekat pada manusia hingga bila suatu perbuatan telah memenuhi syarat sebagai objek hokum, maka berlaku pada manusia yang mempunyai perbuatan itu beban hukum atau takhlifi. Untuk menentukan apakah seseorang dikenai beban hokum terhadap suatu perbuatan , tergantung pada apakah perbuatannya itu telah memenuhi syarat untuk menjadi objek hukum.

B. SYARAT-SYARAT
Para ahli Ushul Fiqh memenatapkanbeberapa syarat untuk suatu perbuatan sebagai objek hokum , yaitu :
1. Perbuatan itu sah dan jelas adanya, tidak mungkin memberatkan seseorang melakukan sesuatu yang tidak mungkin dilakukan. Misalnya “mencat langit”
2. Perbuatan itu tertentu adanya dan dapat diketahui oleh orang yang akan mengerjakan serta dapat dibedakan dengan perbuatan lainnya. Tidak mungkin berlaku taklif terhadap suatu perbuatan yang tidak jelas. Misalnya : menyuruh seseorang menangkap angin.
3. Perbuatan itu sesuatu yang mungkin dilakukan oleh mukalaf dan berada dalam kemampuannya untuk melakukannya. Ini menjadi pokok pembicaraan ahli ushul fiqh dalam hal objek hukum. Mereka sepakat dalam hal tidak dituntutnya seseorang mukallaf melakukan sesuatu perbuatan kecuali terhadap perbuatan yang ia mampu melaksanakannya. Yang menjadi dasar ketentuan ini adalah firman Allah,



Allah menghendaki untukmu kemudahan dan tidak menghendaki darimu kesulitan.

Menuntut seseorang melakukan sesuatu yang tidak mungkin dilakukannya berarti memberatkan seseorang melakukan sesuatu sedangkan Allah menginginkan kemudahan bagi umatnya bukan kesulitan sesuai dengan firman Allah dlm surat al-Baqarah (2): 185



Allah menghendaki untukmu kemudahan dan tidak menghendaki darimu kesulitan.

Dengan demikian dapat dapat dipahami bahwa tuhan tidak menginginkan manusia dalam kesulitan. Selanjutnya dibahas pula tentang “kesulitan” atau masyaqqah ( ) dalam hubungannya dengan objek hokum dan dibagi pada dua tingkatan :
1. Musyaqqah yang mungkin dilakukan dan berketerusan dalam melaksanakannya. Contohnya : puasa dan ibadah Haji, musyaqqah dalam bentuk ini tidak menghalangi taklif dan dapat menjadi objek hokum.
2. Musyaqqah yang tidak mungkin seseorang melakukannya secara berketerusan atau tidak mungkin dilakukan kecuali dengan pengarahan tenaga yang maksimal. Contohnya : berperang dalam jihad di jalan Allah. Musyaqqah seperti ini dapat berlaku takhlif namun tidak untuk semua orang dan tidak secara berketerusan. Karena ini mengandung kesulitan yang besar sekali dan tidak semua orang dapat melakukannya maka hukumnya wajib kifayah terhadap orang yang mampu melaksanakannya.

Disamping syarat-syarat yang penting diatas bercabanglah berbagai masalah yang lain sebagaimana berikut:
1. Sanggup mengerjakan, tidak boleh diberatkan sesuatu yang tidak sanggup dikerjakan oleh mukallaf.
2. Pekerjaan yang tidak akan terjadi, karena telah dijelaskan oleh Allah bahwa pekerjaan itu tidak akan terjadi, seperti jauhnya Abu Lahab terhadap rasa iman
3. Pekerjaan yang sukar sekali dilaksanakan, yaitu yang kesukarannya luar biasa, dalam arti sangat memberatkan bila perbuatan itu dilaksanakan; dan yang tingkatannya tidak sampai pada tingkat yang sangat memberatkan atau terasa lebih berat daripada yang biasa.
4. Pekerjaan-pekerjaan yang diijinkan karena menjadi sebab timbulnya kesukaran yang luar biasa (Sutrisno, 1999: 121-123).

Macam-Macam Mahkum Fih

• Ditinjau dari keberadaannya secara material dan syara’:
a. Perbuatan yang secara material ada, tetapi tidak termasuk perbuatan yang terkait dengan syara’. Seperti makan dan minum.
b. Perbuatan yang secara material ada dan menjadi sebab adanya hukum syara’, seperti perzinaan, pencurian, dan pembunuhan.
c. Perbuatan yang secara material ada dan diakui syara’ serta mengakibatkan hukum syara’ yang lain, seperti nikah, jual beli, dan sewa-menyewa.
• Sedangkan dilihat dari segi hak yang teerdapat dalam perbuatan itu, mahkum fih dibagi dalam empat bentuk, yaitu:
1. Semata-mata hak allah, yaitu segala sesuatu yang menyangkut kepentingan dan kemaslahatan umum tanpa kecuali.
2. Hak hamba yang tetrkait dengan kepentingan pribadi seseorang, seperti ganti rugi harta seseorang yang dirusak.
3. Kompromi antara hak allah dan hak hamba, tetapi hak Allah didalamnya lebih dominan, seperti hukuman untuk tindak pidana qadzaf (menuduh orang lain berbuat zina.
4. Kompromi antara hak Allah dan hak hamba, tatapi hak hamba didalamnya lebih dominan, seperti dalam masalah qishas (Syafe’i: 2007: 331)













USHUL FIQH II
Objek Hukum (Mahkum Fih), Pengertian dan Syarat-syaratnya



Disusun oleh :

Hendrik Priyanto
Noer Komala Sari
Wardatul Fajriah


Dosen : Drs. H. Ahmad Yani, MA

Program Study : Perbankan Syariah
Jurusan : Muamalat
Fakultas Syariah dan Hukum




UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
1430H/2009

Tidak ada komentar: