Konsep Hak-Hak (al-Huquq) dalam Islam
A. Pengertian
Hak yang dari bahasa Arabnya al-haqq memiliki pengertian yang berbeda,kita bisa lihat dari beberapa kutipan ayat al-Quran di bawah ini :
- Hak itu merupakan “milik” atau “ketetapan”
Artinya : Sesungguhnya telah pasti berlaku perkataan (ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka, karena mereka tidak beriman. (QS. Yasin : 7)
- Hak itu di artikan sebagai “kewajiban”
Artinya : agar Allah menetapkan yang hak (Islam) dan membatalkan yang batil (syirik) walaupun orang-orang yang berdosa (musrik) itu tidak menyukainya. (QS. Al-Anfal : 8)
- Hak itu dapat pula diartikan sebagai “kebenaran”
…
Artinya : Katakanlah: “Apakah di antara sekutu-sekutumu ada yang menunjuki kepada kebenaran?” (QS. Yunus : 35)
Selain dari al-Quran terdapat pula beberapa Ulama yang mendefinisikan arti “al-Haqq” antara lain :
- “Hak itu merupakan suatu hukum yang telah ditetapkan secara syara’.” Definisi ini dikemukakan oleh sebagian ulama fiqh muta’akhkhirin (generasi akhir)(1)
- “Hak adalah kemaslahatan yang diperoleh secara syara’” oleh Al-Syaikh ‘Ali al-Khafif ia merupakan tokoh fiqh asal Mesir.(2)
1.) Ibnu ‘abidin, Radd Al-Muhtar’ala al-Muhtar,jilid IV,hlm 3
2.) Imam an-Nawawi, al-Majmu’ syarh al-Muhazzab Jilid IX glm. 65
- Mustafa Ahmad az-Zarqa mendefinisikan hak itu sebagai “Suatu kekhususan yang padanya ditetapkan syara’ suatu kekuasaan”(3)
B. Rukun-rukun Hak
Menurut para ulama fiqh rukun hak tersebut di bagi menjadi dua,yaitu pemilik hak (orang yang memiliki hak) dan objek hak (baik merupakan sesuatu yang bersifat materi ataupun hutang). Pemilik hak adalah Allah swt mengenai semua hal yang menyangkut hak-hak keagamaan,pribadi ataupun hukum.
C. Macam – macam Hak
Dalam hal ini para ulama fiqh pun membagi beberapa macam hak,
yaitu :
1. Dari Segi Pemilik Hak
a.) Hak Allah
Yaitu seluruh bentuk yang boleh mendekatkan diri kepada Allah,menggagunkan-Nya dan menyebarluaskan syi’ar-syiar agamanya-Nya, seperti berbagai macam ibadah, jihad amar makruf nahi munkar.
b.) Hak Manusia
Pada hakikatnya hak manusia ini diperuntukan untuk memelihara kemaslahatan setiap pribadi manusia. Dalam hak manusia seseorang boleh memaafkan , menggugurkan atau mengubahnya serta dapat diwariskan kepada ahli waris contohnya pewarisan hak qishash (balasan atas perbuatan pembunuhan)
c.) Hak Berserikat (gabungan) Antara Hak Allah dengan Hak Manusia)
Dalam hak gabungan ini ada hak yang bersifat dominan contohnya Hak Allah lebih dominan dalam masalah iddah,dalam hak iddah terdapat dua hak yaitu Allah dan manusia,hak Allah yaitu tentang pemeliharaan nasab (keturunan) janin dari ayahnya agar tidak bercampur dengan nasab suami kedua dan hak manusia dalam hal ini adalah yaitu pemeliharaan terhadap nasab anaknya.
Contoh Hak manusia yang lebih dominan adalah qishas,hak Allah dalam hal ini berupa sebagai tindakan preventif yang diperuntukan untuk masyarakat dalam tindak pidana pembunuhan dan hak manusia yaitu pengobat bagi kemarahaannya dengan membunuh si pelaku pembunuhan,kenapa bisa dikatakan hak manusia lebih dominan dikarenakan manusia dapat memaafkan,menggugurkan atau mengubah hukumannya.
3.) Ibid
2. Dari Segi Obyek Hak
Dilihat dari segi obyek hak ada beberapa macam yaitu akan kami jelaskan sebagai berikut:
a.) Haqq mali yaitu hak hak yang terkait dengan keharta bendaan dan manfaat contohnya ; hak pembeli terhadap barang yang di jual,hak penyewa terhadap penyewaannya dll.
b.) Haqq ghair mali adalah hak – hak yang tidak terkait dengan kehartabendaan contohnya ; qishash,hak wanita dalam talak karena suaminya tidak member nafkah,hak suami mentalak istrinya karena suatu sebab (yang telah di tentukan dalam quran dan hadist) hak perwalian dll.
c.) Haqq asy-syakhshi hak yang di tetapkan syara’ bagi orang pribadi,berupa kewajiban terhadap orang lain misalnya hak penjual untuk menerima harga barang yang dijual dan hak pembeli untuk menerima barang yang sudah dibeli,hak seseorang terhadap hutang dll.
d.) Haqq al-‘aini adalah hak seseorang yang ditetapkan syara; terhadap zat sesuatu sehingga dia memiliki kekuasaan penuh untung menggunakan dan mengembangkan hakny itu seperti hak untuk memiliki suatu benda. Ada beberapa keistimewaan dalam hak ‘aini yaitu hak bersifat permanen dan mengikut pemiliknya maksudnya bila hak orang tersebut dicuri dan dijual oleh pencuri tersebut maka ada pemilik barang itu memiliki hak untuk menuntut barang tersebut dikembalikan tentu di sertai dengan bukti bahwa barang itu miliknya. Hak ‘aini gugur apabila materialnya itu hancur berbeda dengan hak syakhshi yang tidak dapat digugurkan karena hak itu terdapat dalam diri seseorang kecuali ia wafat.
e.) Haqq mujarrad adalah hak murni yang tidak meninggalkan bekas apabila digugurkan melalui perdamaian atau pemaafaan. Contohnya dalam persoalan hutang jika pemberi hutang tidak menuntut pengembalian hutang itu kepada orang yang berhutang maka tidak meninggalkan bekas sedikitpun bagi orang yang berhutang.
f.) Haqq ghair mujarrad suatu hak yang apabila digugurkan atau dimaafkan meninggalkan bekas terhadap orang yang dimaafkan contohnya dalam qishash apabila ahli waris korban pembunuhan telah memaafkan si pembunuh maka,ia yg berhak di bunuh menjadi tidak berhak lg dibunuh. Dalam hak ini diperkenankan untuk mengadakan perdamaian dengan mengganti rugi.
D. Dari Segi Kewenangan Pengadilan Terhadap Hak Itu
Dalam segi ini para ulama membagi dalam dua macam yaitu haqq diyani (hak keagamaan) dan haqq qadha’I (hak pengadilan).
Yang dimaksud hak diyani adalah hak-hak yang tidak boleh di campuri oleh kekuasaan pengadilan,kita ambil contoh dalam masalah hutang yang tidak boleh dibuktikan pemberi hutang karena tidak cukupnya alat-alat bukti di depan pengadilan,sekalipun tidak dapat dibuktikan di depan pengadilan maka tanggung jawab orang yang berhutang di hadapan Allah tetap ada dan dituntut pertanggung jawabannya.
Sedangkan haqq qadha’I adalah seluruh hak yang tunduk di bawah kekuasaan pengadilan, dan pemilik hak itu mampu untuk menuntut dan membuktikan haknya di depan hakim. Yang membedakan antara kedua hak diatas adalah dalam persoalan zahir dan batin. Hakim hanya boleh menangani masalah-masalah yang zahir (tampak nyata) atau boleh dibuktikan saja sedangkan haqq diyani menyangkut persoalan yang tersembunyi di dalam hati yang tidak terungkap di dalam pengadilan.
E. Sumber dan Sebab Hak
Sumber adanya hak adalah syara’,syara’ lah yang menjadi sumber asli segala hak dan syara’lah yang menyebabkan seseirang memiliki hak. Namun adakalanya syara’ menetapkan hak-hak itu secara langsung tanpa adanya sebab contohnya ibadah,larangan untuk memakan yang haram dll.
Para ulama fiqh pun menetepakan bahwa yang dimaksud dengan sebab atau penyebab disinia dalah sebab-sebab langsung yang datangnya dari syara’ atau sebab-sebab yang di akui syara’.
F. Akibat Hukum Suatu Hak
Para ulama fiqh mengemukakan ada beberapa hukum yang terkait dengan adanya hak itu,yaitu :
1. Menyangkut pelaksanaan dan penuntutan hak
2. Menyangkut pemeliharaan hak
3. Menyangkut penggunaan hak
G. Pemindahan Hak
Menurut para ulama fiqh seseorang dapat memindah tangakan haknya kepada orang lain sesuai dengan cara-cara yang disyariatkan Islam,baik yang menyangkut Hak keharta bendaan seperti jual beli dan Hutang. Sebab-sebab pemindahan hak yang disyariatkan Islam itu cukup banyak seperti melalui suatu akad (transaksi),melalui pengalihan hutang (al-hiwalah), dan disebabkan wafatnya seseorang. Dalam hal ini yang terpenting menurut ulama fiqh adalah dilakukan dengan cara dan prosedur yang ditetapkan syara’. Misalnya dalam persoalan wasiat atau Hibah hak yang dipindahkan itu tidak melebihi sepertiga harta
H. Berakhrnya Suatu Hak
Suatu hak hanya akan berakhir sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan syara’,dan hal ini boleh berbeda pada setiap jenis hak yang dimiliki seseorang.
HAK MILIK
1. pengertian
Secara etimologi, kata milik berasal dari bahasa arab Arab al-milk yang berarti penguasaan terhadap sesuatu, milik juga merupakan hubungan seseorang dengan suatu harta yang diakui oleh syara’.
Secara terminologi, ada beberapa definisi al milik yang di kemukakan ulama fiqih, adalah Pengkhususan seseorang terhadap suatu benda yang memungkinkanya untuk bertindak hukum terhadap benda itu selama tidak adanya halangan syara’.
2. Sebab-sebab kepemilikan.
Para ulama fiqih menyatakan bahwa ada empat cara pemilikan harta yang diisyaratkan islam:
Melalui penguasaan terhadap harta yang belum dimiliki seseorang atau lembaga hukum lainya, contohnya, bebatuan disungai yang belum dimiliki seseorang atau lembaga hukum.
Melalui suatu transaksi yang ia lakukan dengan orang atau suatu lembaga hukum , seperti jual beli, hibah, dan wakaf.
Melalui peningalan seseorang, sdeperti menerima harta warisan dari ahli warisnya yang telah wafat.
Hasil/buah dari harta yang telah dimiliki seseorang, selama hasil itu datang secara alami, seperti buah pohon di kebun, dan anak sapi yang lahir.
3. Macam-macam kepemilikan
Pemilikan dibagi menjadi dua, yaitu:
Al-milk al tamm (milik sempurna), yaitu suatu materi dan manfaat harta itu dimiliki oleh seseorang, misalnya, seseorang memiliki rumah, maka ia berkuasa penuh terhadap rumah itu dan boleh ia manfaatkan secara bebas.
Al-milk an-naqish (milik yang tidak sempurna), yaitu seseorang hanya menguasai materi harta itu, tetapi manfaatnya dikuasai orang lain,seperti rumah yang diserahkan kepada orang lain, melalui disewakan.
4. Ciri-ciri al- milk at-tamm dan al-milk an-naqish
Ciri khusus dari al- milk at- tamm, yaitu:
(a). sejak awal, pemilikan harta dan manfaat bersifat sempurna, (b). pemilikanya tidak dibatasi oleh waktu, (c). pemilikanya tidak boleh digugurkan, (d). apabila pemilikanya secara bersama maka masing-masing bebas mempergunakanya.
Ciri- ciri khusus Al milk al-naqish, yaitu
(a). Boleh dibatasi waktunya, tempat dan sifatnya, (b), tidak boleh diwariskan, (c), orang yang memanfaatkan harta dapat menuntut harta dari pemiliknya dan apabila harta hrta tersebut telah diserahkan kepada orang yang memanfaatkanya maka harta tersebut menjadi amanah ditanganya dan dia dikenakan ganti rugi apabila bertindak sewenag-wenag terhadab harta tersebut, (d), orang yang memenfaatkan harta tersebut harus mengeluarkan biaya pemeliharaan, seperti hewan ternak harus diberi makan, (e), orang yang memanfaatkan harta itu berkewajiban untuk mengembalikan harta tersebut apabila diminta oleh pemiliknya, kecuali apabila yang memanfaatkan harta itu mendapat mudharat. Misalya apabila yang dimanfaatkan itu adalah sawah lalu ketika padi yang ditanam itu belum layak dipanen, pemilik sawah meminta kembali sawahnya.
PENDAHULUAN
Setiap manusia hidup bermasyarakat,saling tolong menolong dalam menghadapi berbagai macam persoalan hidup.untuk menutupi kebutuhan antara yang satu dengan yang lainnya.
Dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sering terjadi pertentangan-pertentangan kehendak.Untuk menjaga keperluan masing-masing,perlu ada aturan-aturan yang mengatur kebutuhan manusia agar manusia itu tidak melanggar dan mengambil hak-hak orang lain.Maka,timbullah hak dan kewajiban diantara sesama manusia.
Dalam makalah ini kami akan mencoba menguraikan lebih jauh mengenai Hak.Mulai dari pengertian,rukun-rukun,macam-macam,sumber dan sebab hak,akibat hukum suatu hak,pemindahan hak,berakhirnya suatu hak dan Hak Milik.
DAFTAR PUSTAKA
Haroen,Nasrun.2007.fiqih muamalah.jakarta:Gaya media pratama
Mas’adi Ghufron A. 2002. fiqih muamalah kontenporer. Jakarta:PT raja grafindo persada
KESIMPULAN
Dapat kami simpulkan bahwa Hak atau al-Haqq merupakan suatu ketetapan,kewajiban atau kekuasaan yang berlaku sebagai hukum untuk kemaslahatan hidup kaum muslimin di dunia dan di akhirat yang ditetapkan oleh ALLAH Swt. Rukun hak tersebut di bagi menjadi dua,yaitu pemilik hak dan objek hak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar