RIBA (AR RIBA)
Riba dengan kasrah huruf “Ra” dari kata “Raba”- Yarbu. Dikatakan juga “Ar Rima’u, semakna dengan riba itu dan disebut juga “Ar Rubya” dengan dlomma huruf “Ra” nya berarti tambahan / kelebihan diantaranya firman Allah: Ihtazza warabat (bumi itu hidup dan bertambah subur. Al-Hajju/22, ayat:5). Di ungkapkan kata riba itu untuk setiap jual beli yang diharamkan. Umat islam sudah sepakat tentang pengharaman riba itu, sekalipun mereka berbeda pendapat tentang rinciannya. Berikut ini beberapa hadist tentang riba :
Artinya : Dari Jabir r.a. beliau berkata : Rasulullah saw. Mengutuk pemakan riba, wakilnya dan penulisnya, serta dua orang saksinya. Dan beliau mengatakan oleh Muslim; Al Bukhari meriwayatkan hadist seperti itu dari Abu Hujaifah
Maksudnya, Rasulullah saw. Memohon doa kepada Allah agar orang-orang tersebut dijauhkan dari rajmat Allah. Hadist tersebut menjadi dalil yang menunjukan dosa orang-orang tersebut dan pengharaman sesuatu yang mereka lakukan. Dikhususkan “makan” dalam hadist tersebut, karena itulah yang paling umum pemanfaatannya. Selain untuk makan, dosanya sama saja dengan untuk pemakan itu. Yang dimaksud “mu’kiluhu” itu ialah orang yang memberikan riba, karena sesungguhnya tidak akan terjadi riba itu kecuali dari dia. Oleh karea itu, dia termasuk dalam dosa. Sedangkan dosa penulis dan saksi itu adalah karena bantuan mereka atas perbuatan terlarang itu. Dosanya itu ialah apabila keduanya sengaja dan mengetahui riba itu.
Dalam hadist lain tersebut terkandung dalil bahwa riba itu bersifat mutlaq bagi perbuatan yang diharamkan, sekalipun bukan termasuk bab riba yang terkenal itu. Penyamaan riba yang paling ringan dengan seseorang yang berzina dengan ibunya karena dalam perbuatan riba itu terdapat tindakan yang menjijikan akal yang normal.
Artinya : Drai Abu Sa’id Al Khudri r.a (katanya): sesungguhnya Rasulullah saw. Bersabda : jangan kamu menjual emas dengan emas kecuali sama nilainya, dan janganlah kamu menambah sebagian atas sebagiannya, dan jangannlah kamu menjual uang dengan uang kecuali yang sama nilainya, dan janganlah kamu menambah sebagian atas sebagiannya, dan janganlah kamu menjual yang tidak kelihatan diantaranya dengan yang tampak. Muttafaq ‘alaih.
Hadist tersebut menjadi dalil yang menunjukkan pengharaman jual emas dengan emas, dan perak dengan perak yang berlebih kurang (yang tidak sama nilainya) baik yang satu ada di tempat jual beli dan yang lain tidak ada ditempat penjualan berdasarka sabdanya, “ kecuali sama nilainya” . sesungguhnya dikecualikan dari itu dari hal-hal yang paling umum, seakan-akan beliau bersabda : janganlah kamu jual belikan emas dan perak itu dalam keadaan yang bagaimanapun, kecuali dalam keadaan sama harganya atau sama qadarnya.
Larangan itu diperkuat dengan sabdanya “janganlah kamu melebihkan” kata “tusyiffu” itu dari “As Syiffu” dengan kasrah syin berarti : tambahan/kelebihan. Menurut segolongan ulama dari kalangan sahabat, para Tabi’in, Tabi’it Tabi’in dan fuqaha, tentang hadist itu mengatakan haram lebih dalam jual beli barang-barang tersebut , baik yang tidak ada ditempat maupun yang ada di empat jual beli.
Artinya: Dari Abu Umamah r.a dari Nabi saw. Beliau bersabda : Barang siapa yang member pertolongan kapada saudaranya, lalu saudaranya itu memberi hadiah kepadanya, lalu dia menerimanya maka sungguh dia sudah memasuki suatu pintu yang besar di beberapa pintu riba. Diriwayatka oleh Ahmad da Abu Daud, tetapi mengenai sanadnya masih dipersoalkan.
Dalam hadist tersebut terdapat dalil yang mengharamkan penerimaan hadiah sebagai imbalan suatu pertolongan . zhohir larangam tersebut baik orang sudah berniat memberikan hadiah itu suatu mendapatkan pertolongan atau yidak diniatkan. Hadiah itu dinamakan riba termasuk bab Isti’arah karena persamaan keduanya. Persamaan itu ialah karena riba itu adalah tambahan/kelebihan dalam harta yang berasal dari harta orang lain, bukan dalam imbalan. Dan hadiah itu sama dengan riba tersebut.
Mungkin maksudnya itu ialah jika pertolongan itu dalah dalam kewajiban seperti pertolongan di sisi penguasa dala usaha menyelamatkan orang yang teraniaya dari tangan orang yang zoloim. Atau hadiah itu adalah dalam perbuatan terlarang seperti pertolongan disisi penguasaan orang yang zolim terhadap rakyat. Sesungguhnya pertolongan pada yang pertama (untuk menyelamatkan orang yang teraniaya) itu adalah wajib tetapi menerima hadiah sebagi imbalan adalah diharamkan (haram). Sedang pada yang kedua dilarang dan menerima imbalan juga dilarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar