ZAKAT DAN KEMISKINAN
Nabi Muhammad saw bersabda dalam sebuah haditsnya:
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat melapangi orang-orang miskin di antara mereka. Fakir miskin itu tidaklah akan menderita menghadapi kelaparan dan kesulitan sandang, kecuali karena perbuatan golongan yang kaya. Ingatlah Allah akan mengadili mereka nanti secara tegas dan menyiksa mereka dengan pedih”.
Berdasarkan hadits di atas terlihat bahwa kewajiban zakat yang telah diwajibkan kepada kaum muslimin yang memiliki kemampuan –dalam hal harta kekayaan- untuk diberikan sebahagiannya kepada kaum fakir miskin. Dikarenakan ketimpangan dan ketidakmerataan distribusi pendapatan yang terjadi di masyarakat.
4.1. Kemiskinan Dalam Berbagai Aspek
4.1.1. Definisi Kemiskinan
Kemiskinan merupakan permasalahan yang dihadapi oleh semua negara, baik negara maju maupun negara berkembang, namun lebih banyak terjadi pada negara-negara berkembang. Sehingga secara umum kemiskinan setidaknya dapat ditinjau dari dua sisi, yaitu pertama, kemiskinan absolut, dimana dengan pendekatan ini diidentifikasikan banyaknya jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan tertentu. dimana diperhitungkan berdasarkan standar hidup minimal suatu negara, standar hidup minimal ini dapat berbeda dari suatu negara dengan negara lain. Kedua, kemiskinan relatif, yaitu pangsa pendapatan nasional yang diterima oleh masing-masing golongan pendapatan. kemiskinan relatif mempunyai keterkaitan yang erat dengan permasalahan distribusi pendapatan, dan kemiskinan relatif inilah yang cukup banyak di negara-negara maju. (Sumodiningrat et.al: 1999).
Kemiskinan dalam pengertian konvensional pada umumnya pendapatan (income) suatu komunitas yang berada dibawah satu garis kemiskinan tertentu. Menurut Max-Neef et. al, sekurang-kurangnya ada 6 macam kemiskinan yang ditanggung komunitas, yaitu :
1. Kemiskinan sub-sistensi penghasilan rendah, jam kerja panjang, perumahan buruk, fasilitas air bersih mahal.
2. Kemiskinan perlindungan, lingkungan buruk (sanitasi, sarana pembuangan sampah, polusi), kondisi kerja buruk, tidak ada jaminan atas hak pemilikan tanah.
3. Kemiskinan pemahaman, kualitas pendidikan formal buruk, terbatasnya akses atas informasi yang menyebabkan terbatasnya kesadaran atas hak, kemampuan dan potensi untuk mengupayakan perubahan.
4. Kemiskinan partisipasi , tidak ada akses dan kontrol atas proses pengambilan keputusan yang menyangkut nasib diri dan komunitas.
5. Kemiskinan identitas, terbatasnya perbauran antar kelompok sosial, terfragmentasi.
6. Kemiskinan kebebasan, stres, rasa tidak berdaya, tidak aman baik di tingkat pribadi maupun komunitas.
kemiskinan tidak hanya terkait dengan ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan material dasar, tetapi kemiskinan juga terkait erat dengan berbagai dimensi lain kehidupan manusia, misalnya kesehatan, pendidikan, jaminan masa depan, dan peranan sosial. Oleh sebab itu, kemiskinan hanya dapat dipahami secara utuh apabila dimensi-dimensi lain dari kehidupan manusia juga diperhitungkan. Dalam konteks pengertian Lewis, kemiskinan adalah ketidakcukupan seseorang untuk bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan primernya, seperti pangan, sandang, dan papan untuk kelangsungan hidup dan meningkatkan posisi sosial-ekonominya.
Lebih lanjut ada beberapa pola kemiskinan yang patut dicatat. Pertama, dari pola waktunya, kemiskinan di suatu daerah dapat digolongkan sebagai persistent poverty, yaitu kemiskinan yang telah kronis atau turun-termurun. Pola kedua adalah cyclical poverty, yaitu kemiskinan yang mengikuti pola siklus ekonomi secara keseluruhan. Pola ketiga adalah seasonal poverty, yaitu kemiskinan musiman seperti sering dijumpai pada kasus petani tanaman pangan. Pola keempat adalah accidental poverty, yaitu kemiskinan karena terjadinya bencana alam atau dampak dari suatu kebijaksanaan tertentu, namun sifatnya sangat sementara dan apabila dapat ditangani secara cepat, maka tidak akan menjadi permasalahan yang berarti (Sumodiningrat et.al: 1999).
Dalam sudut pandang Islam, kemiskinan terbagi menjadi 3 tingkatan, yaitu:
1. Miskin Iman,
Yang dimaksud dari miskin Iman adalah orang yang jiwanya tidak ada kontak atau hubungan dengan Allah, atau jika ada hubungan pun terlalu tipis, yaitu hanya ingat pada Allah saat susah saja. Jadi bila orang jiwanya sudah tidak ada kontak dengan Allah, maka artinya dia sudah tidak memberi Kasih Sayang atau Cinta kepada Allah.
2. Miskin Ilmu
Manusia kalau ingin hidup, berkemajuan di bidang ekonomi, di bidang sains dan teknologi, dan di bidang yang lain maka mesti ada ilmu. Jadi miskin Ilmu ini menjadi penyebab yang kedua mengapa manusia mengalami kesusahan, miskin dan tidak tahu cara menyelesaikan masalah hidup. Saat ini etos kerja umat muslim sangat rendah, mereka enggan untuk mengkaji ilmu-ilmu Allah, padahal wahyu yang diturunkan Allah pertama kali adalah perintah untuk membaca. Jadi agar kita sebagai umat muslim tidak tertinggal dengan Negara-negara maju maka kita harus meningkatkan membaca.
3. Miskin Harta.
Miskin harta adalah hasil dari manusia yang sudah tidak ada kontak dengan Allah dan buah dari manusia yang tidak ada ilmu. Ada dua faktor penyebab seseorang atau kelompok orang masuk ke dalam kemiskinan, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Islam memandang baik fakir maupun miskin sama-sama harus dibantu terlepas dari apapun definisinya secara bahasa. Fakir dalam perspektif Islam adalah suatu keadaan yang serba kekurangan dan tidak memiliki kemampuan untuk memperbaikinya. Sedangkan miskin adalah keadaan dimana seseorang sudah bekerja, tetapi masih belum mencukupi kebutuhan hidupnya. Banyak kejahatan dimana-mana terjadi diakibatkan oleh faktor ekonomi.
Maka dari itu Rasulullah saw sangat memperhatikan permasalahan ini, sehingga beliau dalam pengelolaan keuangan negara menggunakan prinsip langsung menyalurkan semua dana yang dimiliki kepada para mustahik sampai habis tanpa menyisakannya. Kebijakan anti kemiskinan pun turut dianut oleh para khulafaur rasyidin yang merupakan penerus perjuangan Rasulullah saw, sehingga pengelolaan dan pendayagunaan zakat pada masa tersebut sangat dirasakan oleh masyarakat.
4.1.2. Penyebab Kemiskinan
Tercatat ada tiga macam pendekatan yang mencoba menjelaskan mengenai sebab-sebab kemiskinan, yakni system approach, decision-making model, dan structural approach. Pendekatan pertama lebih menekankan pada adanya keterbatasan pada aspek-aspek geografi, ekologi, teknologi, dan demografi. Sementara pendekatan kedua menekankan pada kurangnya pengetahuan, keterampilan, dan keahlian sebagian warga masyarakat dalam merespon sumber-sumber daya ekonomi, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar. Dengan kata lain, pendekatan ini melihat bahwa sebagian warga masyarakat kurang memiliki kemampuan inovasi atau tidak memiliki empati dan jiwa kewirausahaan (entrepreneurship) untuk mengelola secara lebih baik, efisien, dan efektif unit-unit usaha yang mereka miliki atau kuasai, kurang mempunyai kemampuan untuk memperbarui teknologi serta menciptakan dan memperluas pasar komoditi.
Sedangkan pendekatan ketiga melihat bahwa kemiskinan itu terjadi karena adanya ketimpangan dalam penguasaan dan pemilikan faktor-faktor produksi, seperti tanah, teknologi, dan bentuk kapital lainnya. Dalam kamus ilmu sosial di Indonesia, kemiskinan ini dikenal dengan istilah "kemiskinan struktural", kemiskinan yang diderita suatu golongan masyarakat karena struktur sosial masyarakat itu tidak memberi peluang untuk bisa terlibat dalam menggunakan sumber-sumber daya ekonomi atau kapital lainnya, seperti organisasi dan pengetahuan.
Sementara menurut Sharp (1996 dalam Kuncoro: 1997) Setelah melakukan identifikasi penyebab kemiskinan dari segi ekonomi. Pertama, kemiskinan secara mikro lahir karena adanya ketidaksamaan pola kepemilikan sumber daya, adanya sekelompok orang yang memonopoli kepemilikan atas sumber daya dapat mengakibatkan munculnya kemiskinan. Kedua, kemiskinan muncul sebagai akibat perbedaan dalam kualitas sumber daya manusia, hal ini terlihat bahwa kekurangan orang miskin untuk maju adalah karena mereka tidak memiliki keilmuan, pengetahuan dan keahlian seperti yang dimiliki oleh orang yang kaya. Ketiga, kemiskinan muncul sebagai akibat perbedaan akses dalam modal, hal ini yang seringkali menjadi ketakutan orang apabila hendak berwirausaha yaitu keterbatasan modal, sementara di sisi lain ada sekelompok orang yang mampu memiliki akses terhadap sumber-sumber permodalan yang ada.
suatu negara miskin disebabkan oleh kondisi dimana negara tersebut adalah miskin, karena memiliki tiga hal yang menjadi penyebab kemiskinan, apabila suatu negara ingin melepaskan diri dari jerat lingkaran setan kemiskinan yang ada, maka haruslah memotong tiga penyebab kemiskinan yang ada.
Kemiskinan banyak diihubungkan dengan:
• penyebab individual, atau patologis, yang melihat kemiskinan sebagai akibat dari perilaku, pilihan, atau kemampuan dari si miskin;
• penyebab keluarga, yang menghubungkan kemiskinan dengan pendidikan keluarga;
• penyebab sub-budaya ("subcultural"), yang menghubungkan kemiskinan dengan kehidupan sehari-hari, dipelajari atau dijalankan dalam lingkungan sekitar;
• penyebab agensi, yang melihat kemiskinan sebagai akibat dari aksi orang lain, termasuk perang, pemerintah, dan ekonomi;
• penyebab struktural, yang memberikan alasan bahwa kemiskinan merupakan hasil dari struktur sosial.
4.1.3. Ukuran Kemiskinan
Garis kemiskinan yang didasarkan pada konsumsi terdiri atas dua unsur, yaitu: pertama, pengeluaran yang diperlukan untuk membeli standar gizi minimum dan kebutuhan dasar lainnya. Kedua, jumlah kebutuhan lain yang sangat bervariasi, yang mencerminkan biaya partisipasi dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan batas miskin dari besarnya rupiah yang dibelanjakan per kapita sebulan untuk memenuhi kebutuhan minimum makanan dan bukan makanan.
Selain garis kemiskinan yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) ada garis kemiskinan lain yang dikenal yaitu garis kemiskinan yang disusun oleh Profesor Sajogyo dan garis kemiskinan yang disusun oleh Profesor Hendra Esmara. Profesor Sajogyo menggunakan suatu garis dan batas kemiskinan yang didasarkan atas harga beras. Berdasarkan kriteria tersebut, Sajogyo membedakan masyarakat ke dalam beberapa kelompok: (1) Sangat miskin; (2) Miskin; (3) Hampir Cukup; (4) Cukup. (Sumodinigrat: 1999). Ukuran kemiskinan Sajogyo banyak mendapat kritikan karena: pertama, karena hanya mengandalkan ukuran pada satu harga saja –yaitu harga beras-. Kedua, kendati beras tetap menjadi makanan pokok sebagian besar penduduk Indonesia. ada satu benang merah yang dapat ditarik, yaitu kemiskinan absolut adalah suatu garis atau batas kemiskinan yang dihitung dari kebutuhan pokok minimum yang harus dipenuhinya, baik yang kebutuhan makanan maupun non makanan.
4.1.4. Kemiskinan di Indonesia
Krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak pertengahan tahun 1997, diyakini berakibat buruk bagi kesejahteraan masyarakat, sehingga tingkat kemiskinan juga akan meningkat. Sampai dengan tahun 1996, jumlah penduduk miskin di Indonesia mengalami penurunan. Penurunan ini tidak hanya terlihat dari jumlah absolutnya, tetapi lebih dari itu persentase penduduk miskin juga selalu mengalami penurunan. Dalam upaya untuk mengatasi kemiskinan, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan agar permasalahan kemiskinan ini dapat terselesaikan, antara lain dengan kebijakan (1) Inpres Desa Tertinggal (IDT); (2) Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang dikeluarkan pada saat krisis. Namun semuanya masih belum dapat menyelesaikan permasalahan ini.
Program pengentasan kemiskinan yang dilakukan oleh pemerintah tersebut dijabarkan dalam tiga program utama, yaitu penyediaan kebutuhan pokok untuk keluarga miskin, pengembangan sistem jaminan sosial, serta pengembangan budaya usaha masyarakat miskin. Penanggulangan kemiskinan yang selama ini terjadi memperlihatkan beberapa kekeliruan paradigmatik, antara lain pertama, masih berorientasi pada aspek ekonomi daripada aspek multidimensional. Kedua, lebih bernuansa karitatif (kemurahan hati) ketimbang produktivitas. Ketiga, memposisikan masyarakat miskin sebagai objek daripada subjek. Keempat, pemerintah masih bertindak sebagai penguasa daripada fasilitator.
4.1.5 Solusi Kemiskinan
Dalam memperbaiki kondisi ketimpangan distribusi pendapatan serta menanggulangi kemiskinan ada beberapa pilihan kebijakan yang dilakukan oleh negara, yaitu: (Todaro, 2000)
1. Perbaikan distribusi pendapatan fungsional melalui serangkaian kebijakan yang khusus dirancang untuk mengubah harga-harga faktor produksi. Sehingga terdapatnya harga-harga faktor produksi yang terjangkau oleh semua kelompok dan lapisan masyarakat
2. Perbaikan distribusi pendapatan melalui redistribusi progresif kepemilikan aset-aset.
3. Pengalihan sebagian pendapatan golongan atas ke golongan bawah melalui penerapan pajak pendapatan dan kekayaan yang progresif.
4. Peningkatan ukuran distribusi kelompok penduduk termiskin melalui pembayaran transfer secara langsung dan penyediaan berbagai barang dan jasa konsumsi atas tanggungan pemerintah.
Sementara dalam Islam terdapat beberapa langkah taktis hasil penelitian Yusuf Qardhawi (1995) dalam kaitannya dengan pengentasan kemiskinan:
a. Menggalakkan kerja di kalangan kaum miskin, baik dengan menyemangati maupun dengan cara memberikan lapangan pekerjaan. Kaum miskin harus terus ditingkatkan etos dan semangat kerjanya
b. Mengusahakan jaminan dari kerabat yang kaya, dimana mereka akan turut membantu kerabatnya yang miskin.
c. Mengoptimalkan pemungutan dan pendistribusian zakat, agar zakat mampu lebih berdayaguna dalam perekonomian.
d. Jaminan dari perbendaharaan negara (baitul maal)
e. Mewajibkan beberapa pemungutan lain yang dilakukan di luar kewajiban zakat untuk kaum muslim
f. Menganjurkan sedekah yang sifatnya sukarela
Dari keenam langkah taktis hasil penelitian yang dilakukan oleh Yusuf Qardhawi, dirumuskan oleh Djamal Doa (2001) menjadi tiga kewajiban besar:
a. Kewajiban setiap individu yang tercermin dalam kewajiban bekerja dan berusaha, dimana etos kerja yang tinggi sangat disukai.
b. Kewajiban kekerabatan yang tercermin dalam jaminan antar satu rumpun keluarga
c. Kewajiban masyarakat dan pemerintah untuk menyediakan dana jaminan sosial yang diperoleh melalui zakat, infak, sedekah, hibah, wakaf, dan lainnya.
Pengentasan kemiskinan melalui proses yang panjang dapat ditempuh langkah-langkah dan pendekatan-pendekatan sebagai berikut (Qadir, 2001):
1. Pendekatan parsial, yaitu dengan pemberian bantuan langsung berupa: sedekah biasa (tatawwu’) dari orang-orang kaya dan dari dana zakat secara konsumtif kepada fakir miskin yang betul-betul tidak produktif lagi. Pendekatan ini bersifat jangka pendek dan temporer, yaitu memberikan bantuan yang langsung dirasakan oleh kaum fakir miskin. Bentuk bantuan ini misalkan dengan pemberian sembako kepada fakir miskin, dimana bantuan tersebut langsung dapat dinikmati.
2. Pendekatan struktural, model pendekatan ini bertujuan untuk menuntaskan kemiskinan secara sistematis, dengan cara menghilangkan faktor-faktor penyebab kemiskinan itu sendiri, baik yang disebabkan oleh faktor internal maupun eksternal. Sehingga pendekatan ini sifatnya jangka panjang dan lebih sistematis dan terencana, namun pengaruhnya tidak bisa langsung dirasakan. Bentuk bantuan pendekatan struktural misalkan adalah bantuan modal produktif atau pelatihan dan kursus yang dapat meningkatkan keterampilan dan keahlian mereka. Model pendekatan ini berusahan untuk memotong lingkaran setan kemiskinan.
Ada beberapa hal yang menjadi kerangka kebijaksanaan dalam pemberantasan kemiskinan dan ketimpangan (Ahmad: 1998):
a. Pemberdayaan usaha yang produktif
b. Pengadopsian strategi pertumbuhan yang berorientasikan Islam
c. Peraturan tentang praktek-praktek bisnis
d. Kesempatan yang adil
e. Hak milik dan kewajiban terhadap harta kekayaan dalam Islam
f. Hukum-hukum warisan
g. Faktor kemitraan dan fungsi pemerataan pendapatan
h. Pemberdayaan pemberian sukarela bagi kesejahteraan fakir miskin
i. Kebijakan fiskal dan moneter
j. Sistem jaminan sosial Islam
4.2. Zakat dan Kemiskinan
Zakat bisa mengentaskan kemiskinan dengan cara pendaya gunaan zakat yang produktif, tepat sasaran dan berkelanjutan, zakat akan mampu mengubah kaum dhuafa (mustahik) menjadi muzakki di masa mendatang. Orang bias mienjadi miskin, karena Pertama, kemiskinan alamiah, yakni karena kondisi alami seseorang seperti misalnya cacat mental atau fisik, usia lanjut, sehingga tidak mampu bekerja dan lain-lain. Kedua, kemiskinan kultural, yaitu kemiskinan dipicu oleh lemahnya dan rendahnya etos dan semangat kerja, sikap hidup yang fatalis, salah dalam memahami makna rizki dimana menurut mereka rizki sudah ditetapkan oleh Allah SWT sehingga tidak perlu dicari. Ketiga, kemiskinan struktural, yaitu kemiskinan yang disebabkan oleh kesalahan sistem yang digunakan untuk mengatur urusan rakyat.
Mengatasi kemiskinan dapat diatasi dengan cara mewujudkan tatanan ekonomi yang memungkinkan lahirnya sistem distribusi yang adil, mendorong lahirnya kepedulian dari orang berpunya (ahl-aghniya) terhadap kaum fakir, miskin, dhuafa dan mustadhafin, serta kesadaran Salah satu bentuk kepedulian ahl-aghniya adalah kesediaannya untuk membayar zakat dan mengeluarkan shadaqah. Zakat adalah infaq atau pembelanjaan harta yang bersifat wajib, sedang shadaqah adalah pembelanjaan yang bersifat sunnah. Keduanya adalah bagian dari ibadah. Tapi dalam konteks ekonomi, keduanya merupakan salah satu bentuk distribusi kekayaan (tauzi'u al-tsarwah) di antara manusia.untuk meningkatkan kualitas diri, etos kerja dan sikap optimisme terhadap perubahan kehidupan.
Seiring dengan perjalanan waktu, fungsi dan peranan zakat dalam perekonomian mulai termarginalkan dan hanya dianggap sebagai ibadah ritual semata, sehingga telah terjadi disfungsi terhadap fungsi zakat sebagai suatu jaminan sosial, akhirnya zakat hanya bersifat sebagai kewajiban dan tidak ada rasa empati dan solidaritas sosial untuk membantu sesamanya. Karena lambat laun zakat telah berubah menjadi semacam aktivitas kesementaraan (temporary action), yang dipungut dalam waktu bersamaan dengan zakat fitrah.
Ada beberapa kemungkinan yang membuat ketidakefektifan zakat dalam memberantas kemiskinan di Indoneisa. Pertama, jumlah orang miskin terlalu banyak. Kedua, dana zakat yang terhimpun masih sangat kecil bila dibandingkan dengan potensinya sehingga tidak signifikan, baik karena kemampuan maupun kemauan umat Islam yang belum memadai.Ketiga, golongan penerima zakat bukan hanya fakir dan miskin, melainkan ada enam golongan lagi yang berhak menerima zakat. Keempat, manajemen pendayagunaan belum sempurna atau klop dengan substansi masalah atau akar kemiskinan.
Beberapa bentuk pemberian zakat berdasarkan tipologi orang miskin dalam tiga golongan, yaitu (Qadir, 2001):
1. Golongan yang tidak mempunyai kemampuan sama sekali untuk berusaha karena beberapa faktor usia (lansia) atau karena cacat jasmani, maka cara pengentasannya adalah dengan memberikan jaminan hidup secara rutin dari dana zakat, bantuan zakat dalam bentuk konsumtif.
2. Mereka yang tergolong masih sehat fisik jasmani, tetapi tidak memiliki keterampilan dan keahlian apa pun.
3. Mereka miskin karena suatu hal yang disebabkan terjadi musibah yang menghilangkan harta benda yang mereka miliki, sedangkan fisik dan mentalnya masih potensial untuk bekerja dan berusaha, tetapi tidak memiliki modal untuk berwirausaha, maka langkah pengentasannya adalah memberikan pinjaman modal usaha dari dana zakat.
Kombinasi di atas melahirkan Sen poverty index.
S = H [I + (1-I) Gini]..............................................................(2.28)
Dimana:
H adalah poverty headcount ratio
I adalah income gap ratio
Gini adalah koefisien gini yang mengukur ketimpangan dalam distribusi pendapatan.
Apabila salah satu dari faktor-faktor ini naik, maka tingkat kemiskinan bertambah besar. Dari persamaan (2.28) merefleksikan tingkat kesenjangan dan kemiskinan di suatu negara. Sen poverty index berbanding lurus dengan poverty headcount ratio, jumlah rata-rata defisit pendapatan dari orang miskin sebagai suatu persentase dari suatu garis kemiskinan dan juga koefisien Gini.
Berkaitan dengan adanya zakat, maka secara matematis dapat dimodifikasi persamaan yang baru, yaitu:
S = H [(I-Z) + (1-I+Z) Gini]..........................................................(2.29)
Dimana Z adalah zakat.
4.3.Zakat dan Pemerataan Pendapatan
Sen poverty index yang dimodifikasi kembali oleh Susanto (2002) dengan menambahkan unsur zakat di dalamnya menggambarkan bahwa zakat dapat pula dipergunakan sebagai salah satu instrumen dalam memeratakan kesenjangan yang terjadi di masyarakat dengan menggunakan zakat. Kewajiban membayar zakat merupakan suatu bentuk sistem jaminan sosial yang pertama kali ada di dunia. Karena di Barat hal ini baru muncul pada tahun 1941 yang dipelopori oleh Amerika dan Inggris (Qadir, 2001).
Pada saat zakat ini dapat dikelola dengan baik fungsi pemerataan pendapatan yang dilakukannya sangat berhasil. Hal ini terbukti pada pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Azis, dimana pada masa beliau adalah masa kejayaan dan keemasan pengelolaan zakat. Pada masa tersebut akibat pengelolaan zakat yang profesional, akuntabel, dan transparan, maka menghasilkan suatu kesulitan pada Umar bin Abdul Azis, namun kesulitan yang didapat bukanlah kesulitan yang bermuara pada keburukan melainkan bermuara pada kebaikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar