Jumat, 03 September 2010

Pengertian Zakat dan Infak/Sadaqah

DEFINISI ZAKAT
1.1. Pendahuluan

Zakat merupakan salah satu kewajiban yang disyari’atkan Allah kepada umat Islam, sebagai salah satu perbuatan ibadah setara dengan shalat, puasa dan ibadah haji. Akan tetapi, zakat tergolong ibadah ma’liah, yakni ibadah melalui harta kekayaan dan bukan ibadah badaniah yang pelaksanaannya dengan fisik. Hal inilah yang membedakan zakat dengan ibadah ritual lainnya, seperti ibadah shalat, puasa maupun haji, dimana manfaatnya hanya terkena kepada individu tersebut semata, sedangkan zakat manfaatnya bukan untuk individu tersebut semata namun bermanfaat pula bagi orang lain. Allah mewajibkan zakat kepada individu yang mampu dengan tujuan untuk mengetahui seberapa besar cinta hamba kepada Penciptanya daripada dengan hartanya.
Zakat sebagai suatu ibadah ma’liah ijtimalah atau ibadah yang bersifat sosial kemasyarakatan adalah hak tertentu yang diwajibkan Allah terhadap harta kaum muslimin yang berkecukupan. Dimana hak tersebut diperuntukkan bagi fakir miskin dan mustahik lainnya yang membutuhkan, sebagai tanda syukur atas segala nikmat yang telah Allah berikan dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya serta untuk membersihkan diri dan hartanya.
Ibadah zakat mempunyai dua aspek, yaitu aspek hubungan manusia dengan Allah SWT (hablum minallah) dan aspek hubungan manusia dengan sesama (hablum minannas). Aspek hubungan dengan Allah SWT adalah dengan membayar zakat berarti kita mematuhi dan mentaati apa yang telah diperintahkan-Nya. Sementara aspek hubungan dengan sesama adalah dengan membayar zakat, berarti kita turut membantu saudara-saudara kita yang sedang ditimpa kesulitan hidup, baik itu karena ketidakmampuan ia untuk bekerja maupun terjadi karena faktor bencana. Serta kita menyadari bahwa harta yang kita peroleh selama ini adalah berkat bantuan dari pihak lain pula baik bantuan tersebut secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam Al-Qur’an terdapat tiga puluh dua kata zakat, bahkan sebanyak delapan puluh dua kali diulang sebutannya dengan memakai kata-kata yang sinonim atau setara dengannya, yaitu sadaqah dan infak. Pengulangan tersebut mengandung maksud bahwa zakat mempunyai kedudukan, fungsi, dan peranan yang penting dalam kehidupan setara dengan ibadah-ibadah ritual lainnya. Bahkan zakat mempunyai kemaslahatan dan pengaruh yang lebih luas dibandingkan dengan ibadah ritual lainnya. Karena pengaruh dan manfaat zakat tidak hanya kepada yang melaksanakannya, melainkan manfaatnya turut pula berimbas pada pihak lain yaitu kepada kaum fakir miskin dan dhuafa. Namun bukan berarti ibadah lain menjadi suatu hal yang tidak penting, semua ibadah haruslah tetap dilaksanakan dan dikerjakan dengan sebaik-baiknya, sebab terjadi keterkaitan yang erat antar ibadah.
Dalam norma agama, zakat merupakan bentuk ketaatan ibadah individu kepada Tuhannya, yang dalam praktik atau pemanfaatannya senantiasa berkaitan dengan kehidupan sosial. Dapat disebut orang munafik, apabila ada seseorang yang saleh dan memiliki harta yang banyak namun enggan berzakat. Orang-orang seperti inilah yang disebut oleh Abu Bakar wajib untuk diperangi.

1.2. Pengertian Zakat dan Infak/Sadaqah
Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat mempunyai beberapa arti yaitu al-barakatu (keberkahan), al-namaa (pertumbuhan dan perkembangan), ath-thaharatu (kesucian) dan ash-shalahu (keberesan). Makna keberkahan yang terdapat pada zakat berarti dengan membayar zakat, maka zakat tersebut akan memberikan berkah kepada harta yang dimiliki dan insya Allah akan membantu meringankan kita di akhirat kelak, sebab salah satu harta yang tidak akan hilang meskipun sampai kita di alam barzah adalah amal jariyah selain doa anak yang saleh dan ilmu yang bermanfaat.
Sedangkan makna terminologi -istilah yang digunakan dalam pembahasan fiqh Islam- adalah “mengeluarkan sebagian dari harta tertentu yang telah mencapai nishab (takaran tertentu yang menjadi batas minimal harta tersebut diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya)”, diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya (berdasarkan pengelompokan yang terdapat dalam Al-Qur’an), dan harta tersebut merupakan milik sempurna –dalam artian merupakan milik sendiri dan tidak terdapat kepemilikan orang lain di dalamnya- serta telah genap usia pemilikannya selama setahun, hal ini dikenal dengan istilah haul. Barang hasil tambang, barang temuan dan hasil pertanian turut pula terkena hal di atas, meskipun untuk jangka waktu kepemilikannya (haul) berbeda.

Ibnu Taimiyah berkata, “jiwa orang yang berzakat itu menjadi bersih dan kekayaannya akan bersih pula: bersih dan bertambah maknanya”. Arti “tumbuh” dan “suci” tidak dipakaikan hanya buat kekayaan tetapi lebih dari itu juga buat jiwa orang yang menzakatkannya. Azhari berkata bahwa zakat juga menciptakan pertumbuhan buat orang-orang miskin. Zakat adalah cambuk ampuh yang membuat zakat tidak hanya menciptakan pertumbuhan material dan spiritual bagi orang-orang miskin, tetapi juga mengembangkan jiwa dan kekayaan orang-orang kaya.
Secara filsafati, zakat mempunyai beberapa arti penting sebagaimana dikemukakan oleh al-Kasani yang dikutip oleh Yusuf Qardhawi (1995), pertama, menunaikan zakat merupakan upaya untuk menolong orang lemah dan memiliki keterbatasan, membantu orang yang membutuhkan pertolongan dan menopang mereka yang lemah agar mampu melaksanakan apa yang diwajibkan Allah SWT dalam segi tauhid dan ibadah, karena seseorang tidak akan mampu beribadah dengan khusyuk dan hikmat apabila kebutuhan pokoknya tidak terpenuhi. Kedua, membayarkan zakat dapat membersihkan diri pelakunya dari berbagai dosa dan menghaluskan budi pekertinya sehingga menjadi orang yang pemurah dan mempunyai kepekaan sosial yang tinggi terhadap sesamanya, sehingga akan timbul rasa empati dan rasa solidaritas yang tinggi terhadap sesamanya.
Ketiga, Allah SWT telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kaum yang berkecukupan dengan memberikan harta benda yang melebihi kebutuhan pokok, sehingga mereka harus mensyukuri atas kelebihan rejeki yang telah mereka terima. Membayarkan zakat merupakan salah satu manifestasi wujud mensyukuri nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT. Dalam Undang-undang Nomor 38 tahun 1999 pasal 1 ayat 2 yang dimaksud dengan “zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya”.
Secara umum, zakat bisa dirumuskan sebagai bagian dari harta yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim beriman yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu berdasarkan aturan dan tuntunan syariat. Syarat-syarat itu adalah (1) nishab (jumlah minimum harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya, setiap sumber kekayaan memiliki nishab yang berbeda-beda –misal antara harta perniagaan dan barang pertanian batas minimum harta yang wajib dikeluarkan adalah berbeda –hal ini akan dibahas lebih lengkap di bab berikutny-); (2) haul (jangka waktu yang ditentukan bila seorang wajib mengeluarkan zakat –setiap sumber zakat memiliki batas waktu yang berbeda-beda, namun biasanya haul adalah satu tahun, akan tetapi untuk produk pertanian haulnya adalah setiap panen dan tidak menunggu waktu satu tahun); (3) kadarnya (ukuran besarnya zakat yang harus dikeluarkan, setiap zakat memiliki besaran yang berbeda).

Menurut M A Mannan (1992), zakat mempunyai enam prinsip. Pertama, keyakinan keagamaan, yaitu bahwa orang yang membayar zakat merupakan salah satu manifestasi dari keyakinan agamanya. Kedua, pemerataan dan keadilan, yaitu zakat adalah sebagai salah satu instrumen dalam pemerataan dan distribusi pendapatan masyarakat. Ketiga, produktivitas. Bahwa individu atau institusi yang membayar zakat adalah yang memiliki kelebihan rezeki, rezeki didapat karena produktivitas kerja yang tinggi. Keempat, nalar, sangat masuk akal apabila zakat harta yang menghasilkan itu harus dikeluarkan.
Kelima, kebebasan artinya zakat hanya dibayar oleh orang yang bebas dan sehat jasmani serta rohaninya, dalam hal ini anak kecil, orang yang tidak waras meskipun mereka memiliki harta yang banyak belum terkena kewajiban zakat. Anak kecil belum dikenakan kewajiban zakat karena ia belum mampu memutuskan segala sesuatunya secara sendiri. Keenam, prinsip etika dan kewajaran yaitu bahwa zakat tidak akan diminta secara semena-mena tanpa memperhatikan akibat yang ditimbulkannya, sehingga zakat hanya diwajibkan kepada seseorang yang memiliki harta berlebih dan bukan kepada kelompok yang kurang mampu.
Sedangkan infaq secara kebahasan bermakna madha wa nafida, yakni berlalu dan menghabiskan. Dilihat dari segi posisi hukumnya infak terdiri dari dua macam, yaitu infak wajib yaitu berupa zakat, dan infak sunat yaitu menyampaikan sebagian dari perolehan seseorang di jalan Allah selain zakat. Infak wajib (zakat) telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya, baik jenis harta maupun ukuran yang dikeluarkannya. Sedangkan infak sunat tidak ditentukan batas-batasnya oleh syariah, dan dapat dikeluarkan sesuai kebutuhan dan keleluasaan, bahkan bisa melebihi jumlah alokasi zakat, dengan tetap memperhatikan kemaslahatan pemberi.
Sementara itu, sedekah secara semantik lafal “shadaqah” berasal dari “shadaqa” yang bermakna benar, atau lawan berdusta. Kemudian lafal tersebut digunakan sebagai sebuah istilah dalam syariah Islam, yang mengungkapkan “harta yang dikeluarkan setiap manusia untuk sarana mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah”. Dan digunakannya lafal tersebut untuk kepentingan taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah merupakan suatu sikap dan perbuatan benar untuk dilakukan setiap muslim, dalam upaya membangun citra keIslaman dan ketaqwaannya.
Shadaqah, sebagaimana infak, terdiri dari dua macam, yaitu pertama, shadaqah yang bersifat wajib yaitu berupa zakat, dan shadaqah yang bersifat sunah, yakni mengeluarkan kebajikan di luar zakat baik dalam bentuk harta maupun perbuatan dengan maksud sebagai pemberian dan kebajikan semata hanya untuk mencari ridha Allah, serta mendekatkan diri kepada-Nya, sebagai wujud dari ketaatan terhadap anjuran-Nya yang tidak mengikat. Kedua, bentuk shadaqah yakni yang berfungsi baik sebagai zakat maupun sunnah adalah sarana mendekatkan diri kepada Allah melalui pelaksanaan perintah-Nya serta wujud ketaatan, ketaqwaan dan keimanan seorang hamba kepada Penciptanya

Tidak ada komentar: