Jumat, 03 September 2010

Kedudukan ,Tujuan, Hikmah dan Hukum Ibadah Zakat dan Infak/Sadaqah

1.3. Kedudukan Hukum Ibadah Zakat dan Infak/Sadaqah
Perintah kewajiban membayar zakat tidak hanya diturunkan kepada umat Nabi Muhammad semata. Melainkan telah diperintahkan pula atas umat-umat sebelum Nabi Muhammad Saw. Sebagaimana dengan telah turunnya perintah berzakat atas umat Nabi Ismail AS sebagaimana yang terdapat dalam Al-Qur’an surat Maryam ayat 55
    •     
“Dan dia (Nabi Ismail) menyuruh umatnya untuk mendirikan shalat dan menunaikan zakat dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannya” (QS Maryam: 55)

Syariat untuk membayar zakat turut diperintahkan pula kepada umat Muhammad Saw, meskipun pada awalnya belum bersifat perintah melainkan hanya himbauan semata yaitu pada masa periode Mekah, ini terdapat dalam Al-Qur’an surat Faathir ayat 29:
•                
“Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebagaian dari rezki yang kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi”
(QS Fathir : 29)
Hal ini pun telah dipertegas dalam Al-Qur’an bahwa penguasa berhak memungut harta zakat kepada orang-orang yang mampu dan mendistribusikan kepada kaum yang membutuhkan, dan ayat inilah yang mendasari kebijakan Abu Bakar untuk memerangi kaum yang enggan membayar zakat sepeninggal wafatnya Rasulullah. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 103:

          •        
“Ambillah zakat itu dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS At-Taubah: 103).

Seiring dengan itu pula, Allah mengancam orang yang melalaikan pembayaran zakatnya itu dengan sebuah siksaan sebagaimana dikemukakan dalam surat At-Taubah ayat 34 yang berbunyi:
    •       ••                   

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkan hartanya di jalan Allah, maka beritahulah mereka, bahwa mereka akan memperoleh siksa yang pedih” (QS At-Taubah: 34)

Sementara infak/sadaqah, yakni pemberian harta di luar zakat, hukumnya adalah sunah, pada tahap awal Islam ayat diturunkan adalah berisi himbauan untuk anjuran berinfak dan bersadaqah. Allah menganjurkan melalui beberapa firman-Nya, antara lain dikemukakan dalam surat Al-Imran ayat ke-92, yang berbunyi:

            •    
“Kalian sekali-kali tidak akan sampai kepada kebaikan, sehingga kalian menginfakkan sebagian harta yang kalian sukai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”. (QS Al-Imran: 92)

Melalui ayat ini Allah mengemukakan anjuran-Nya kepada umat agar membangun citra ke-Islaman dan ketaqwaannya melalui amal harta, yakni menginfakkan sebahagian dari yang dimiliki dan disukainya dalam jalur-jalur yang diperintahkan. Dan bagi mereka yang telah dengan rela mentaati perintah tersebut, Allah janjikan akan memperoleh “al-birr” (kebajikan). Kebajikan yang dijanjikan oleh Allah ada yang dibalas secara langsung maupun tidak langsung.

1.4. Tujuan dan Hikmah Zakat dan Infak/Sadaqah

Dalam ajaran Islam tiap-tiap perintah untuk melakukan ibadah mengandung hikmah dan rahasia yang sangat berguna bagi pelaku ibadah tersebut, termasuk ibadah zakat. Sehingga orang tersebut akan memiliki kemantapan dan keteguhan hati ketika melaksanakannya, begitu pula dengan kewajiban membayar zakat kepada kaum yang mampu. Ibadah zakat pun memiliki hikmah dan rahasia yang harus dimengerti dan diketahui oleh setiap orang beriman yang berkecukupan, agar tidak terjadi kegamangan hati ketika melaksanakan ibadah zakat tersebut.. Hikmah zakat ditujukan untuk kedua belah pihak, yaitu pihak yang memberi zakat (muzakki) dan pihak penerima zakat (mustahiq).
Hasbi ash-Shiddiqy, membagi rahasia dan hikmah zakat atas empat sisi. Dari empat aspek di atas dapat disimpulkan, bahwa hikmah dan rahasia yang terkandung dalam kewajiban zakat adalah pemantapan hubungan vertikal dengan Allah sebagai wujud syukur atas segala ciptaan-Nya, dan hubungan horisontal dengan sesama manusia secara simultan. Pemantapan hubungan vertikal dengan Allah melalui penunaian zakat merupakan suatu kewajiban bidang harta. Sementara pemantapan hubungan horisontal dengan sesama manusia adalah suatu kewajiban manusia sebagai makhluk sosial.

Selanjutnya jika dilihat dari segi pengaruhnya, zakat mengandung beberapa hikmah diantaranya (Qadir, 1998) :
1. Manifestasi rasa syukur atas nikmat Allah SWT. karena harta kekayaan yang diperoleh seseorang adalah atas karunia-Nya. Dengan bersyukur, harta dan nikmat itu akan bertambah berlipat ganda. Wujud syukur seseorang tidaklah cukup di lisan namun harus pula dengan perbuatan mengeluarkan zakat.
2. Melaksanakan pertanggungjawaban sosial, karena harta kekayaan yang diperoleh oleh orang kaya, tidak terlepas dari adanya andil dan bantuan orang lain baik langsung maupun tidak langsung. Sangatlah naif, seseorang yang menyatakan harta yang diperolehnya tersebut hanya dari usahanya semata tanpa bantuan orang lain.
3. Dengan mengeluarkan zakat, golongan ekonomi lemah dan orang tidak mampu merasa terbantu. Dengan demikian akan tumbuh rasa persaudaraan dan kedamaian dalam masyarakat, dimana golongan ekonomi lemah yang dibantu tentu akan turut membantu golongan yang telah membantunya. Akan tercipta suatu solidaritas dan rasa persaudaraan di masyarakat.
4. Mendidik dan membiasakan orang menjadi pemurah yang terpuji dan menjauhkan dari sifat bakhil yang tercela, orang yang membayar zakat akan dilatih sifat empati kepada sesama. Saat ini bangsa kita tengah mengalami krisis empati, dimana kita bersikap tidak peduli terhadap kondisi lingkungan masyarakat sekitarnya. Kita seolah bersikap biasa saja apabila melihat adanya berita mengenai kelaparan atau permasalahan sosial di masyarakat.
5. Mengantisipasi kerawanan dan penyakit sosial yang ditimbulkan akibat kemiskinan dan kesenjangan sosial sebagai akibat tidak langsung atas sikap orang-orang kaya yang tidak mempunyai kepedulian sosial. Dengan zakat, insya Allah berbagai masalah dan penyakit sosial di masyarakat dapat diminimalkan, karena timbulnya masalah dan penyakit sosial di masyarakat adalah karena keterbatasan kondisi perekonomian mereka. Karena zakat bersifat memperbaiki kondisi kesejahteraan mereka baik dalam bentuk bantuan konsumtif maupun produktif.


Hikmah lainnya adalah zakat memberi keuntungan kepada semua pihak, utamanya bagi orang kaya. (Qadir, 1998):
1. Bagi orang miskin, dengan dana zakat akan mendorong dan memberi kesempatan untuk berusaha dan bekerja keras sehingga pada gilirannya berubah dari golongan penerima zakat menjadi golongan pembayar zakat. Dengan zakat yang diberikan, maka akan membantu memberikan kesempatan kepada orang miskin untuk memperbaiki kehidupannya.
2. Bagi orang kaya, memperoleh kesempatan untuk menikmati hasil usahanya, yaitu terlaksananya berbagai kewajiban agama dan Ibadah kepada Allah. Sehingga harta yang dimiliki telah bersih dan suci dari segala hal syubhat.
3. Bagi orang kaya, memperoleh kesempatan mengembangkan kekayaannya melalui zakat, melalui mekanisme multiplier effect dalam perekonomian
4. Bagi orang kaya, dalam kapasitasnya sebagai khalifah Allah dapat melaksanakan amanah Tuhan yang Maha Adil.
5. Mengembangkan jati diri dan fitrah manusia sebagai makhluk sosial (zoon politicon dan homo socion) .

Hikmah dan manfaat tersebut tersimpul sebagai berikut: Pertama, membayar zakat merupakan wujud keimanan seseorang kepada Allah SWT dan wujud syukur kepada-Nya atas segala nikmat dan karunia yang diterimanya. Kedua, karena zakat merupakan hak mustahik, maka zakat berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka -terutama fakir miskin- ke arah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera. Ketiga, sebagai pilar amal bersama antara orang-orang kaya yang berkecukupan hidupnya dan para mujahid yang seluruh waktunya digunakan untuk berjihad di jalan Allah. Keempat, sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang harus dimiliki uma.
Kelima, untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar, sebab zakat itu bukanlah membersihkan harta yang kotor, akan tetapi mengeluarkan bagian hak orang lain dari harta kita yang kita usahakan dengan baik dan benar. Keenam, dari sisi pembangunan kesejahteraan, zakat merupakan salah satu instrumen pemerataan pendapatan. Ketujuh, dorongan Islam yang begitu kuat untuk berzakat, infak dan sadaqah menunjukkan bahwa terdapat dorongan yang kuat untuk mampu bekerja dan berusaha sehingga memiliki harta kekayaan yang disamping dapat memenuhi kebutuhannya juga dapat membantu orang lain.
Yusuf Qardhawi (1988) membagi tiga tujuan zakat yaitu: dari pihak muzakki, pihak mustahik, dan masyarakat. Tujuan zakat dari pihak muzakki antara lain untuk menyucikan dari sifat bakhil, rakus, egois, dan sejenisnya. Sedangkan bagi mustahik adalah terpenuhinya kebutuhan hidup dan tersucikannya hati mereka dari rasa dengki dan kebencian yang sering menyelimuti hati mereka melihat orang kaya yang bakhil. Adapun tujuan zakat dari pihak masyarakat adalah zakat bernilai ekonomis, merealisasi fungsi harta sebagai alat perjuangan menegakkan agama Allah dan mewujudkan keadilan sosial ekonomi masyarakat pada umumnya.

Tidak ada komentar: