Jumat, 03 September 2010

SUMBER-SUMBER ZAKAT

Secara garis besar macam zakat terbagi dua yaitu zakat fitrah yang dibayarkan setiap bulan Ramadhan dan zakat maal atau zakat harta yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki berdasarkan persyaratan tertentu.
3.1. Zakat Fitrah
3.1.1. Pengertian Zakat Fitrah.
Dilihat dari segi kebahasaan, kata zakat fitrah bermakna, membersihkan jiwa atau diri dengan cara mengeluarkan harta dan diberikan pada mereka yang sangat memerlukan harta tersebut. Zakat fitrah menjadi suatu rangkaian ibadah dengan puasa di bulan Ramadhan, karena diharapkan setelah bulan Ramadhan orang beriman akan kembali fitrah tidak hanya hatinya melainkan juga hartanya.
Sedang menurut istilah dalam syari’ah Islam, zakat fitrah adalah mengeluarkan beras atau bahan makanan pokok sebesar ± 1 sha (atau setara dengan 2,5 kg), atau nilainya yang sepadan dengan jumlah tersebut, dan didistribusikan kepada mereka yang memerlukannya, untuk membersihkan diri atau jiwa yang mengeluarkannya. Besaran zakat fitrah yang dikeluarkan adalah tergantung kepada kebiasaan suatu daerah atau kebiasan seseorang yang dapat berbeda dari suatu tempat ke tempat lainnya.
Pensyari’atan zakat fitrah yang merupakan sarana pembersihan jiwa atau diri bagi seorang insan beriman yang berpuasa di bulan Ramadhan relevan dengan paradigma Islam tentang hak pemakaian dan konsumsi terhadap sesuatu hasil usaha dari karunia Allah yang telah diberikan selama 1 tahun serta untuk membersihkan harta dari terdapatnya hak orang lain yang membutuhkan serta adanya hak orang lain yang tidak sengaja terampas haknya oleh kita. Hal inilah yang secara tersirat terdapat dalam surat Adz-Dzariyat ayat ke-19 yang berbunyi :
     
“Dan dalam harta mereka terhadap hak bagi orang miskin yang meminta-minta dan orang miskin yang tidak meminta-minta”.( QS Adz-Dzariyat: 19)
Anjuran sadaqah itu sifatnya tidak mengikat, sebab tujuan anjuran bersadaqah adalah untuk kemaslahatan dan tidak memacu kemudharatan. Zakat fitrah yang diberikan kepada fakir miskin adalah untuk memberikan kesempatan kepada mereka agar mereka dapat pula ikut merayakan dan menikmati indahnya berhari lebaran seperti yang lainnya. Menurut Rasulullah zakat fitrah itu merupakan suatu kewajiban, yakni perbuatan wajib yang harus dipenuhi setiap muslim. Jika mengabaikannya mereka terancam dengan dosa dan zakat fitrah harus dilaksanakan selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri, namun akan lebih baik apabila dilaksanakan jauh hari sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri, sebab memberikan kesempatan kepada yang berhak untuk mengolah zakat fitrah yang diterimanya bagi konsumsi mereka pada hari lebaran.

3.1.2. Kriteria yang wajib mengeluarkan zakat fitrah,
Para ulama Hanafiyah mengidentikkan kewajiban membayar zakat fitrah dengan zakat harta, Para ulama Hanafiah berpegang pada suatu prinsip stratifikasi ekonomi menurut syari’ah Islam, yang hanya membagi pada dua kategori, yaitu strata miskin dan strata kaya. Indikator kaya adalah nishab wajib zakat, yaitu besaran minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Sedangkan orang miskin adalah seseorang yang memiliki aset kekayaan di bawah ukuran nishab yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Sesuai dengan hadist Ibnu umar dan hadist Abu Hurairah ini, mereka menyimpulkan bahwa kriteria seseorang yang terkena kewajiban zakat fitrah itu ada tiga, yaitu :
1. Beragama Islam
2. Orang merdeka
3. Memiliki kekayaan mencapai ukuran nishab wajib zakat.
Kriteria-kriteria diatas adalah untuk melihat subyek hukum yang harus memenuhi kewajiban zakat fitrah tersebut. Menurut jumhur ulama, yakni Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat, bahwa kewajiban zakat fitrah itu dikenakan kepada segenap muslim, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau orang dewasa, yang memiliki kelebihan untuk keperluan konsumsi lebaran keluarga, baik kepentingan konsumsi makan, membeli pakaian, intensif pembantu rumah tangga, maupun untuk keperluan kunjungan keluarga yang lazim dilakukan oleh setiap umat Islam termasuk umat Islam di Indonesia, bagi mereka yang masih memiliki kelebihan .
Masalah waktu pemerahannya Jumhur ulama fiqh berpendapat bahwa zakat fitrah itu diwajibkan saat telah terbenam matahari di hari terakhir bulan Ramadhan, atau di awal malam Idul Fitri. Namun mereka juga membenarkan pembayaran yang lebih awal dari itu, sebab situasi dan kondisi saat ini sangat berbeda dengan situasi dan kondisi pada masa Rasulullah saw, dimana pada masa sekarang jangkauan area mustahik yang berhak menerima pun sudah semakin tersebar luas sehingga membutuhkan waktu.
3.1.3. Hikmah Zakat Fitrah
Hikmah diwajibkannya zakat fitrah ini adalah sebagaimana riwayat Ibnu Abbas:
“Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah, untuk membersihkan orang yang berpuasa dari omongan yang tidak ada manfaatnya dan omongan kotor, serta untuk memberi makanan pada orang-orang miskin” (HR Abu Daud).
Sebagai suatu jenis peribadatan dalam Islam, zakat fitrah merefleksikan berbagai hikmah, yaitu:
a. Dapat membersihkan jiwa dan diri pelakunya dari kesalahan-kesalahan serta kelalaian mereka memakan hak orang lain yang terdapat dalam harta dan penghasilannya. Diharapkan dengan membayarkan zakat, maka segala sifat bakhil dan sifat buruk lainnya dapat hilang dari jiwa dan diri orang yang membayarkannya.
b. Dapat menutupi kekurangan-kekurangan serta kekurang sempurnaan pelaksanaan ibadah puasa, yang mungkin kesempurnaan pelaksanaannya terganggu oleh berbagai tantangan dalam interaksi sosial, baik dalam konteks pekerjaan profesi maupun pekerjaan sosial.
Sementara dalam aspek kehidupan sosial, zakat fitrah merefleksikan hikmah-hikmah sebagai berikut:
a. Dapat membantu meringankan beban kehidupan kaum fakir miskin pada hari kemenangan tersebut, agar mereka dapat pula merayakan serta merasakan kebahagian dan kesenangan yang serupa seperti yang dirasakan oleh orang lain yang berkecukupan.
b. Memperkuat ikatan, hubungan dan solidaritas sosial serta mengikis kesenjangan ekonomi dan budaya yang terjadi antar kelompok masyarakat. Sehingga akan tercipta suatu keadilan sosial dan pemerataan distribusi pendapatan di kalangan masyarakat.
c. Memupuk rasa kepekaan dan kepedulian sosial kaum yang mampu kepada kaum yang membutuhkan, sehingga akan timbul suatu rasa solidaritas dan toleransi yang tinggi antar sesama dan memupuk rasa empati kepada kaum yang membutuhkan.
d. Akan mampu mencegah timbulnya permasalahan sosial yang timbul akibat gesekan di masyarakat, karena telah terpenuhinya kebutuhan kaum yang membutuhkan. Bila ditelusuri hampir sebagian besar timbulnya masalah sosial di negeri ini adalah diakibatkan oleh faktor ekonomi.
3.2. Zakat Maal (Harta)
zakat maal dikenakan pada setiap orang beriman yang harta kekayaannya sudah memenuhi suatu takaran minimal tertentu (nishab) dan telah mencukupi suatu jangka waktu tertentu (haul), serta dapat dilaksanakan tidak hanya pada bulan Ramadhan, melainkan dilaksanakan sesuai dengan harta yang menjadi objek zakat.


3.2.1. Syarat-syarat Wajib Zakat Harta
Pembayaran zakat atas harta itu diwajibkan jika memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
a. Pemilik harta itu seorang muslim yang merdeka, dimana dia bukan seorang hamba sahaya, karena secara hukum hamba sahaya tidak bisa memiliki apa-apa, bahkan dirinya sendiri dimiliki oleh orang lain.
b. Baligh dan berakal, yakni zakat itu diwajibkan bagi setiap orang yang memiliki harta kekayaan atau penghasilan mencapai nishab, dan sudah memasuki usia baligh (dewasa) dalam keadaan sehat tidak terganggu kesehatan jiwanya secara mental dan spiritual.
c. Harta tersebut termasuk dari jenis-jenis harta yang wajib dikenakan zakat, dan termasuk harta dan aset yang dapat berkembang atau mempunyai hasil dan keuntungan atasnya, sehingga harta yang tidak dapat berkembang seperti rumah tinggal tidak wajib dikenakan zakat. Namun apabila ada rumah tinggal yang dijadikan sebagai rumah kost atau asrama, maka penghasilan dari sewa tersebut wajib terkena zakatnya setelah dikurangi dengan biaya operasional per bulan.
d. Mencapai nishab, yaitu harta dan penghasilan yang wajib zakat adalah yang mencapai suatu batasan tertentu, dimana masing-masing sumber zakat mempunyai batasan nishab sendiri-sendiri. Patut menjadi catatan bahwa nishab hanya dihitung dari harta dan penghasilan bersih setelah dikurangi dengan kebutuhan pokok.
e. Zakat dikenakan kepada harta netto yaitu harta yang masih memenuhi nishab setelah dikurangin dengan kebutuhan pokok dan hutang (apabila ada) dari muzakki yang bersangkutan. Hal ini dilakukan agar wajib zakat tidak merasa terbebani dengan kewajiban zakat, hal ini pulalah yang membedakan zakat dengan pajak.
f. Dimiliki secara penuh oleh seorang individu yang terkena kewajiban zakat, yakni harta yang akan dikenakan zakat merupakan harta kepemilikan orang bersangkutan secara penuh dan mutlat baik secara status kepemilikan maupun kekuasaan. Sehingga harta yang dalam jaminan seseorang atau digadai atau merupakan kepemilikan bersama –seperi warisan- berbagai pihak tidak dapat dikenakan zakat.
g. Telah mencapai usia satu tahun kepemilikan (haul), yakni harta yang wajib dizakati itu adalah yang telah sempurna satu tahun dalam kepemilikannya dan dalam jumlah nishabnya. Namun ada perkecualian untuk zakat pertanian dan perkebunan, karena untuk zakat jenis ini dikeluarkan pada saat panen dan zakat untuk barang tambang dan harta temuan, haulnya tidak harus menunggu selama satu tahun melainkan pada saat ditemukan atau dieksplorasi.




3.2.2. Fungsi Zakat Harta
zakat selain sebagai ibadah juga memiliki fungsi-fungsi sosial dan ekonomi. Fungsi sosial dari pembayaran zakat harta dengan mendistribusikannya pada fakir miskin adalah menyelamatkan sumber daya manusia dan membangunnya menjadi sebuah kekuatan umat dan membantu terwujudnya suatu pemerataan dan keadilan dalam distribusi pendapatan di masyarakat. Sementara fungsi ekonomi dari zakat adalah mempercepat sirkulasi jumlah uang beredar di masyarakat yang pada akhirnya akan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara makro.
Bila dilakukan dengan unsur-unsur yang berhak memperoleh bagian zakat, maka fungsi-fungsi sosial tersebut adalah:
 Zakat berfungsi sebagai sarana jaminan sosial bagi orang-orang fakir miskin dalam memenuhi kebutuhan pokok mereka, sehingga terbebas dari kesengsaraan dan kemelaratan. Hal ini membuktikan bahwa ajaran Islam bukan hanya memupuk iman spiritual seseorang semata, melainkan membawa suatu ajaran yang bertujuan untuk mensejahterakan umat, dan membuktikan bahwa zakat merupakan konsep jaminan sosial pertama yang diterapkan jauh sebelum diterapkannya konsep jaminan sosial di negara-negara Barat. Nilai-nilai ajaran Islam telah mengatur seluruh aspek kehidupan manusia termasuk dalam hal keadilan dan distribusi pendapatan di masyarakat.
 Zakat juga berfungsi sebagai jaminan sosial bagi mereka yang berhutang (gharimin), yakni fakir miskin yang memiliki hutang dan tidak sanggup mengembalikan hutangnya. Namun hutang yang dapat ditanggung oleh zakat adalah apabila orang tersebut berhutang untuk keperluan yang tidak berlawanan dengan syariat Islam atau ia berhutang dikarenakan harus menanggung beban tanggung jawab orang lain yang sedang dalam kesulitan.
 Kemudian zakat juga dapat berfungsi sebagai jaminan bagi mereka yang sedang melakukan perjalanan dan kehabisan bekal, dimana perjalanan yang mereka tempuh adalah dalam rangka kebajikan dan bukan untuk keperluan maksiat. Misalkan, seseorang yang menuntut ilmu ke tempat yang jauh, namun di tengah perjalanan ia menuntut ilmu telah kehabisan perbekalan baik untuk biaya pendidikan maupun biaya hidup, maka ia berhak untuk mendapatkan zakat.

Di samping berbagai fungsi sosial tersebut zakat juga memiliki fungsi ekonomi yaitu sebagai berikut:
 Pemungutan zakat dari mereka yang berkecukupan dan mendistribusikan pada mereka yang tak punya dapat mendorong laju pertumbuhan ekonomi suatu negara secara makro atau dalam bahasa ekonomi adalah zakat mempunyai efek pengganda (multiplier effect) terhadap pendapatan dalam suatu perekonomian. Zakat yang diberikan akan mampu memberikan pengaruh yang berlipat ganda terhadap pendapatan baik yang terlihat secara langsung maupun tidak langsung.
 Distribusi zakat juga termasuk salah satu cara mendorong peredaran uang untuk meningkatkan daya beli masyarakat untuk memenuhi permintaan dan kebutuhannya, peningkatan daya beli akan berdampak positif bagi suatu proses produksi, jika diimbangi dengan peningkatan produktivitas bangsa.
 Dana zakat yang disediakan untuk qardh al-hasan baik yang dikelola oleh lembaga amil zakat maupun institusi keuangan Islam dapat mendorong perekonomian bangsa, karena para pelaku usaha kecil dapat memanfaatkan dana zakat tersebut untuk peningkatan modal usaha mereka.
3.2.3. Sumber-sumber Zakat Harta

1. Zakat Harta perniagaan
Harta perniagaan adalah segala macam harta benda yang disiapkan untuk diperjualbelikan baik oleh produsen maupun distributornya. Barang perniagaan merupakan salah satu dari sekian jenis usaha produktif yang wajib dikeluarkan zakatnya, hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW : “Dari Samurah bin Jundab RA. Dia berkata, bahwa Rasulullah SAW memerintahkan pada kami untuk mengeluarkan zakat dari segala macam benda yang dipersiapkan untuk diperjualbelikan. (HR Abu Daud)
Namun ada beberapa syarat untuk mengeluarkan zakat perniagaan:
a) Besarnya zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 2.5% dari aset dan atau laba berjalan serta dikeluarkan dalam bentuk uang tunai baik langsung pada mustahik maupun melalui amil zakat. Besaran zakat 2,5% ini merupakan qiyas dari besaran zakat perhiasan emas dan perak.
b) Harta perniagaan tersebut harus mencapai nishab (batas minimum jumlah harta terkena kewajiban pembayaran zakat setelah dikurangi dengan biaya operasional). Batas nishab untuk aset harta perniagaan adalah sama dengan nishab emas dan perak yakni 20 dinar emas atau 200 dirham untuk perak. Ketentuan nishab ini sesuai dengan yang dikemukakan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah haditsnya:

“Dari Ali RA, dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, apabila kamu memiliki sebanyak 200 dirham, dan telah mencapai setahun kepemilikan maka pada perak itu ada kewajiban zakat atasnya sebanyak lima dirham. Dan tidak ada kewajiban apa-apa pada emas sebelum engkau memilikinya sebanyak 20 dinar. Jika telah memiliki sejumlah 20 dinar dan telah mencapai setahun kepemilikan maka pada emas tersebut ada kewajiban zakat atasnya sebanyak setengah dinar. (HR Abu Daud)

c) Telah mencapai satu tahun dalam pengelolaannya (haul), dan besaran angka yang dipergunakan untuk menghitung besarnya zakat yang dikeluarkan menggunakan angka pada saat haul (satu tahun).
d) Berniat untuk menjadikan barang tersebut untuk diperniagakan atau diperjualbelikan sejak dari awal. zakat hanya dikenakan bagi harta yang dapat tumbuh dan berkembang. Sehingga apabila ada seseorang yang mempunyai barang-barang sebagai koleksi semata, maka tidaklah wajib baginya untuk mengeluarkan zakat atas barang-barang yang dikoleksinya tersebut.
e) Tidak ada penurunan jumlah sampai melewati batas minimal (nishab) selama satu tahun (haul) tersebut. Jika aset harta perniagaan itu menurun selama jangka waktu setahun dalam jumlah nishabnya, maka pedagang tersebut tidak diwajibkan untuk membayar zakat harta perniagaannya, namun bukan berarti orang tersebut bebas untuk tidak berinfak, sebab berinfak dengan ikhlas adalah salah satu himbauan moral dalam syariat.

2. Zakat Emas, perak dan uang simpanan.

Selain harta perniagaan, zakat juga diwajibkan pada harta simpanan baik berupa emas, perak, maupun uang tunai. Emas, perak atau uang simpanan sebagaimana harta perniagaan wajib dizakati jika telah mencapai nishab dan telah setahun kepemilikan (haul) selama masih dalam batas nishabnya itu.Nishab emas adalah 20 dinar emas yang setara dengan ±92 gram emas. Sedangkan nishab perak adalah 200 dirham setara dengan ±642 gram perak. Dalam hal ini di Indonesia mata uang yang dipergunakan adalah rupiah, maka bila hendak dirupiahkan maka dihitung berdasarkan harga emas dan atau perak di waktu tersebut pada harga pasar.
Zakat perhiasan hanya diwajibkan satu kali, apabila suatu perhiasan telah dikeluarkan zakatnya, maka ia sudah tidak terkena zakat pada tahun berikutnya, namun apabila terdapat tambahan perhiasan, maka tambahan perhiasan tersebut akan wajib terkena zakat apabila telah memenuhi nishab. Sedangkan untuk kekayaan yang disimpan dalam bentuk uang tunai maka nishabnya adalah setara dengan nilai konversi pada mata uang tersebut menggunakan nishab emas atau perak. Dan besaran harta yang dikeluarkan untuk emas, perak dan uang simpanan adalah sebesar 2,5% dari jumlah keseluruhan dan dibayarkan dalam bentuk uang tunai kepada mereka yang berhak menerimanya. Lain halnya jika emas tersebut merupakan barang-barang perhiasan, walaupun jumlahnya mencapai nishab maka tidak wajib dizakai karena bukan simpanan kekayaan, namun tetap wajib dikeluarkan zakatnya pada saat dimiliki. Akan tetapi jika perhiasan emas atau perak itu disimpan sebagai simpanan kekayaan maka wajib hukumnya untuk dikeluarkan zakatnya.

3. Zakat Hasil paertanian

Produk pertanian merupakan salah satu bentuk penghasilan masyarakat sebagai karunia Allah yang Dia berikan untuk umat manusia. Pada hasil sub-sektor pertanian yang dapat dinikmati para petani sukses, juga terdapat hak orang lain yang tidak atau kurang sukses dalam usahanya baik dalam sub-sektor pertanian maupun yang lainnya, ataupun hasil pertanian tersebut terdapat hak orang lain di dalamnya.
Syarat-syarat wajib bagi hasil pertanian, menerut Wahbah Al Zuhaili:
a) Lahan pertanian yang dijadikan tempat bercocok tanam oleh petani itu termasuk lahan yang tidak dikenai kewajiban pajak.
b) Hasil pertanian tersebut tumbuh di lahan produktif, sehingga tanaman dapat tumbuh dan berkembang. Jika lahannya tandus dan tidak menghasilkan, maka tidak ada kewajiban zakat
c) Tumbuhan tersebut ditanam untuk kepentingan kehidupan manusia dan untuk meningkatkan produktifitas lahan potensialnya. Serta bukan untuk kemudharatan, misal tanaman ganja yang ditanam dengan tujuan untuk dipakai sebagai narkoba.
d) Besaran zakat yang dikeluarkan tergantung kepada jenis pengairan yang digunakan, apabila menggunakan pengairan alamiah besaran zakat yang dikeluarkan adalah 1/10 dari produknya. Apabila menggunakan irigasi buatan zakatnya sebesar 1/20 dari produknya. Besaran zakat yang berbeda, diperhitungkan berdasarkan usaha yang dikeluarkan pada saat mengolah tanah pertanian tersebut.
e) Zakat dikeluarkan pada saat panen, berbeda dengan harta perniagaan dan logam mulia yang dikeluarkan 1 tahun. Apabila dalam satu tahun terjadi dua kali panen, maka zakat juga wajib dikeluarkan dua kali apabila telah memenuhi nishab. Atau apabila suatu tanaman baru panen setelah lima tahun, maka zakatnya wajib dikeluarkan setelah lima tahun, hal ini dapat terjadi misalkan pada tanaman durian yang panennya setelah lima tahun.
f) Nishab produk pertanian adalah sebesar 5 (lima) wasaq atau setara dengan 653 kg sesudah menjadi beras atau kira-kira 860 kg gabah kering.
4. Zakat Binatang ternak
Ternak hewan merupakan salah satu sub sektor usaha ekonomi yang mempunyai nilai tambah bagi perekonomian masyarakatnya, Sehingga hewan ternak yang produktif dan memberikan penghasilan bagi yang memilikinya wajib dikenai zakat peternakan.
Adapun syarat-syarat wajib zakat untuk kedua jenis binatang ternak tersebut adalah sebagai berikut:
a) Termasuk jenis binatang ternak yakni binatang yang dikembangbiakkan serta dibesarkan melalui proses peternakan atau sengaja untuk diternakan. Apabila keseharian hewan tersebut dikelola untuk fungsi mengolah tanah pertanian –seperti untuk membajak sawah-, maka hewan tersebut tidak wajib dikenai zakat.
b) Milik sempurna, yakni bahwa binatang ternak tersebut merupakan milik sempurna dari peternak dan bukan milik dari orang lain atau kepemilikan bersama.
c) Telah berusia setahun kepemilikan (haul) dalam ukuran nishab
d) Jumlah binatang yang diternaknya itu mencapai nishab yakni jumlah binatang yang wajib dizakati. Dimana nishab binatang tersebut berbeda-beda sebagai berikut:
Nishab Zakatnya
40 – 120 ekor

121 – 200 ekor

201 – 399 ekor

400 - .....
(kelipatannya) 1 ekor kambing betina umur 2 tahun/lebih
1 ekor domba betina berumur 1 tahun/lebih
2 ekor kambing betina berumur 2 tahun/lebih
1 ekor domba betina berumur 1 tahun/lebih
3 ekor kambing betina berumur 2 tahun/lebih
3 ekor domba betina berumur 1 tahun/lebih
4 ekor kambing betina berumur 2 tahun/lebih
4 ekor domba betina berumur 1 tahun/lebih
Sedangkan nishab untuk ternak sapi atau kerbau adalah:
Nishab Zakatnya
30 – 39 ekor

40 – 59 ekor
60 – 79 ekor

80 - .....
(kelipatannya) 1 ekor sapi atau kerbau yang baru masuk umur dua tahun (tabi’ah)
1 ekor sapi atau kerbau yang telah berumur dua tahun (musinah)
2 ekor sapi atau kerbau yang baru masuk umur dua tahun (dua ekor tabi’ah)
2 ekor sapi atau kerbau yang telah berumur dua tahun (dua ekor musinah)

kewajiban berzakat hewan ternak disesuaikan dengan situasi dan kondisi setiap daerah. Sebab apabila terdapat di suatu daerah yang diternakkan adalah kuda, maka kuda pun wajib dikenakan zakat, begitu pula dengan peternakan yang lain seperti kerbau, ayam ataupun burung. Semua nishab di atas adalah berdasarkan hadits Nabi Muhammad Saw.

Dari Muadz bin Jabal RA, dia berkata, bahwa Nabi SAW mengutusnya ke Yaman dan memerintahkan untuk menarik zakat dari setiap 30 ekor sapi, satu ekor sapi jantan atau betina yang berumur satu masuk dua tahun. Dan dari setiap 40 ekor sapi, satu ekor sapi yang telah berumur dua tahun” (HR Al-Khamsah)
Bahwa Nabi SAW bersabda, jumlah ternak unta yang kurang dari lima ekor tidak wajib dizakati” (HR Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hadits di atas terlihat bahwa apabila hewan yang diternakkan kurang dari lima ekor maka tidak mempunyai kewajiban untuk mengeluarkan zakatnya, hal ini menandakan bahwa setiap perintah syariat akan selalu tetap memikirkan kemaslahatan orang bersangkutan dan akan menghindari kemungkinan terjadinya kesulitan atau kemudharatan dari orang yang bersangkutan atas kewajiban tersebut.

5. Zakat Hasil tambang
Hasil tambang dapat diklasifikasikan menjadi tiga menurut sifatnya, yaitu hasil tambang yang keras dan dapat dilunakkan dengan api, sehingga dapat dijadikan barang-barang konsumsi manusia seperti emas dan perak. Kedua, hasil tambang yang keras namun tidak dapat dilunakkan dengan api, seperti pasir dan krikil. Ketiga, hasil tambang yang lunak seperti minyak tanah. Dari ketiga jenis hasil tambang tersebut hanya satu yang menurut Wahbah Al-Zuhaily wajib dizakati yaitu hasil tambang menurut kategori pertama.
                           •    
“Wahai orang-orang beriman infakkanlah (di jalan Allah) sebahagian dari hasil usahamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari dalam bumi untuk kamu” (QS Al-Baqarah; 267)
Pembayaran zakat hasil tambang dilakukan langsung pada saat memperolehnya dan tidak menunggu setahun kepemilikan. Sementara nishabnya yang harus dikeluarkan adalah 20% atau 1/5 dari hasil penambangan, setelah memperhitungkan biaya operasional yang dipergunakan untuk mengeksplorasinya. Namun hasil tambang yang lunak seperti bensin atau solar apabila diperjualbelikan, maka zakat yang dikenakan adalah zakat perniagaan. Hal ini mengingat dengan bermunculannya SPBU, dan telah menjadi suatu ladang bisnis yang menguntungkan.
6. Zakat Barang temuan (rikaz)
Barang temuan atau harta terpendam berbentuk apapun wajib dikeluarkan zakatnya pada saat ditemukan, barang tersebut tentunya bukan milik seseorang yang pernah hilang lalu ditemukan, melainkan harta yang tidak diketahui siapa pemiliknya. Persyaratan barang temuan tersebut adalah telah diumumkan kepada publik dengan batas waktu tertentu namun tetap tidak ada yang mengakuinya, maka harta tersebut sah menjadi milik orang yang menemukannya. Kewajiban zakat pada barang temuan, ditegaskan oleh Rasulullah Saw, dalam salah satu haditsnya yang berbunyi:
“Dari Abu Hurairah RA, dia berkata, bahwa Rasulullah Saw dalam salah satu haditsnya yang cukup panjang, pernah bersabda dan dalam rikaz (barang temuan) ada kewajiban pembayaran zakat sebesar 1/5 dari hasil temuan tersebut” (HR Al-Jama’ah)
Rikaz atau barang temuan apapun wajib dizakati apakah berbentuk emas, perak atau yang lainnya. Dalam rikaz tidak ada persyaratan nishab dan juga tidak ada persyaratan haul, sebab barang temuan bukanlah sesuatu yang dapat berkembang. ukuran yang dikeluarkannya sama dengan zakat untuk hasil tambang. Sisa harta setelah dikeluarkannya zakat dari rikaz adalah merupakan hak bagi penemunya, kecuali jika ditemukan di dalam tanah milik seseorang, maka sisa zakatnya itu menjadi milik dari pemilik tanah lokasi penemuan harta tersebut.
7. Zakat Profesi
Dasar pemikiran dari pembahasan munculnya ijtihad kewajiban zakat profesi adalah semakin berkembangnya karya-karya profesional yang bersifat menjual pelayanan jasa kepada masyarakat, dan memperoleh penghasilan yang cukup tinggi dan menguntungkan. Sebagaimana ditegaskan dalam surat Al-Baqarah yang berbunyi :
                           •    
“Wahai orang-orangberiman infakkanlah (di jalan Allah) sebahagian dari hasil usahamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari dalam bumi untuk kamu. (QS Al-Baqarah; 267).

Sesuai pemikiran Yusuf Al-Qardhawi tersebut, maka zakat hasil usaha profesi itu dikeluarkan saat penerimaan gaji, honorarium atau upah, sesuai dengan kewajiban yang dibebankan pada para petani, karena penghasilan tetap para petani adalah hasil pertaniannya, dan penghasilan para pegawai serta pekerja profesional adalah uang hasil kerjanya itu. Oleh sebab itu, pembayaran zakatnya bisa dilakukan pada saat menerima gaji atau honorarium tersebut. Dan penghasilan yang sudah dizakati saat menerima, tidak wajib dizakati lagi di akhir tahun perhitungan. besaran zakat yang dikenakan dari gaji profesional yang didapat adalah sebesar 2,5% dari penghasilan netto yang didapat setelah dikurangi dengan kebutuhan pokoknya selama satu tahun tersebut
8. Zakat Aset
Para Ulama fiqh terutama pakar fiqh zakat, melihat bahwa bangunan, pabrik, atau sejenisnya, merupakan kekayaan-kekayaan yang tidak wajib dikenai zakat, karena tidak ada unsur “perkembangan”, yakni aset tersebut tidak terus berkembang, bahkan cenderung menurun nilainya. Akan tetapi, jika barang kekayaan tersebut digunakan untuk kepentingan yang dapat memberikan hasil dan keuntungan bagi pemiliknya, umpamanya, gedung disewakan, kapal dijadikan angkutan umum, atau mobil dan motor yang disewakan maka kewajiban zakatnya adalah dari hasil dan keuntungan pelayanan jasanya itu sebesar 2,5% dari penghasilan tersebut setelah genap setahun dan memenuhi nishab.

9. Zakat Saham & obligasi
Saham adalah hak pemilik tertentu yang dimiliki seseorang atas kekayaan atau perseroan terbatas atas usahanya yang ikut andil dalam menanamkan modal usaha dalam perseroan tersebut. Sedangkan obligasi adalah perjanjian tertulis dari bank, perusahaan, atau pemerintah kepada para krediturnya, untuk melunasi sejumlah pinjamannya pada waktu tertentu dengan bunga tertentu pula.
Yusuf Qardhawi mengklasifikasikan menjadi dua kategori, yaitu saham yang dialokasikan untuk alat produksi –dimana mendapatkan dividen- dan saham untuk jual beli (trading). Kalau saham itu ditanamkan pada alat produksi, maka jumlah nilai sahamnya itu bukan sesuatu yang wajib dizakati, karena tidak termasuk barang berkembang, bahkan cenderung menyusut. Akan tetapi, hasil usahanya –dapat berupa dividen- itu merupakan penghasilan yang wajib dihitung untuk dikenakan kewajiban zakat atas hasil tersebut. Yusuf Qardhawi dan Syauqi Isma’il Syahlatih cenderung menetapkan wajib zakatnya sebesar 10% dari hasil bersih usaha, sebagaimana diqiyaskan dengan zakat hasil pertanian.
Akan tetapi, menurut Wahbah Az-Zuhaili pembayaran zakatnya sebesar 2,5 % dari total keuntungan bersih tersebut. Sementara kalau saham itu ditanamkan pada sektor perdagangan (trading), maka semua nilai yang ditanamkan dalam sektor usaha tersebut harus dihitung bersama dengan keuntungan bersih yang diperoleh dari penanaman saham tersebut. Pembayaran zakatnya adalah 2,5% dari total andil yang ditanamkan dalam usaha tersebut berikut keuntungan bersihnya.

Tidak ada komentar: