Jumat, 03 September 2010

SEJARAH ZAKAT

SEJARAH ZAKAT
2.1. Syari’at Zakat Pra-Rasulullah Saw

Zakat bukan hanya dibawa oleh syari’at Nabi Muhammad SAW. Namun telah lama diturunkan dan dikenal dalam risalah-risalah agama samawiyah sejak dahulu kala sebelum risalah yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, antara lain disampaikan dengan jalan wasiat. Allah mewasiatkan kepada Rasul-Rasul-Nya, lalu mereka menyampaikan kepada umat mereka yang memerintahkan umatnya untuk membayarkan zakat sebagai suatu kesatuan dengan pelaksanaan ibadah shalat.
Al-Qur’an, misalnya, mencatat wasiat Allah melalui pembicaraan lisan Isa Al-Masih sebagaimana tertuang dalam surat Maryam, ayat 30-31 yaitu:
                •    
”Isa berkata, Sesunggunya aku ini hamba Allah. Dia memberiku Al-Kitab (injil) dan Dia menjadikan aku seorang Nabi. Dan dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada Dan dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup.”(Q.S.Maryam-19 :30-31).
Hal ini sekaligus membantah argumentasi bahwa syariat zakat hanya diwajibkan kepada kaum Nabi Muhammad Saw semata. Tidak hanya kepada Isa AS, Zakat juga disyari’atkan kepada Nabi-Nabi yang lebih dahulu, mulai Nabi Ibrahim AS, Ismail AS, Ishaq AS, Ya’qub AS, hingga Musa As. Pensyari’atan zakat berada dalam satu rangkaian dengan ibadah fardhu yang lain, seperti shalat dan puasa. Rangkaian ibadah shalat dengan zakat ternyata bukan hanya pada masa Nabi Muhammad saja, tetapi juga telah menjadi rangkaian syariat pada masa-masa Nabi terdahulu. Itu karena, syari’at Allah yang diturunkan kepada para Rasul-Nya tidak hanya mengatur hubungan ke ’atas’ (Hablun Min-Allah) tetapi juga menuntut hubungan ke ’sekitar’ (Hablun Minannas). Allah tidak hanya mensyari’atkan zakat sebagai media untuk berkomunikasi dengan-Nya, tetapi juga mensyari’atkan zakat sebagai mekanisme untuk memelihara keadilan dan kedamaian sosial. Petunjuk bahwa zakat telah disyari’atkan pula kepada Nabi Ibrahim AS, beserta anak cucunya ada dalam surat Al-Anbiya ayat 72-73:
                     •     
“Dan kami telah memberikan kepadanya (Ibrahim) Ishaq dan Ya’qub sebagai suatu anugrah (dari pada kami). Dan masing-masingnya kami jadikan orang-orang yang shaleh. Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin, yang memberi petunjuk dengan perintah kami, dan telah kami wahyukan kepada mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan hanya kepada kami mereka selalu menyembah”(Q.S Al-Anbiya : 72-73).
Kemudian apabila kita memeriksa Taurat dan Injil (Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru), akan kita temui banyak pesan dan nasehat khusus tentang cinta kasih dan perhatian pada kaum fakir miskin, janda-janda, anak-anak yatim dan orang-orang lemah.
Namun terdapat beberapa catatan terhadap perhatian syariat zakat kepada kaum terdahulu, yaitu:
1. Perhatian itu tidak lebih daripada sekedar anjuran supaya manusia berbuat baik dan kasih kepada orang-orang miskin, sekedar pernyataan tidak senang kepada sikap individualis dan kekikiran, dan sekedar seruan konkrit bagi tumbuhnya sikap persaudaraan secara spontan.
2. Perhatian itu belum sampai ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu instruksi wajib dimana orang yang tidak melaksanakannya dipandang tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban agama yang harus dihukum berat baik di dunia maupun di akhirat
3. Realisasi perbuatan baik terserah kepada kemurahan hati pribadi-pribadi saja, sedangkan negara tidak berwenang mengumpulkan dan mendistribusikannya.
4. Kekayaan apa yang harus didermakan itu tidak jelas, begitu juga persyaratan dan besarnya. Hal itu mengakibatkan negara tidak mungkin mengambil inisiatif-inisiatif untuk memungut derma-derma itu, karena bagaimana mungkin hal itu dilaksanakan bila apa dan berapa yang harus diberikan tidak jelas.
5. Tujuan perhatian terhadap orang-orang miskin itu bukanlah penanggulangan masalah kemiskinan, memberantas dari akarnya, dan memperbaiki nasib orang-orang yang tak punya itu menjadi punya, tetapi tujuannya tidak lain daripada untuk mengurangi dan meringankan penderitaan mereka.
Jelaskan, bahwa zakat telah lama disyari’atkan sebelum Rasulullah Muhammad SAW diutus untuk menyampaikan agama Islam. Hanya saja, penjelasan Al-Qur’an bersifat global, Al-Qur’an tidak merinci mekanisme pengeluaran, pemungutan, dan pemerataan zakat pada Nabi-Nabi terdahulu.

2.2. Masa Rasulullah Saw

Sebagaimana disyari’atkan kepada Rasul-Rasul terdahulu, zakat juga disyaria’atkan kepada Rasulullah Muhammad SAW. Pensyari’atan zakat telah terjadi sejak Nabi berada di Makkah, bersamaan dengan perintah mendirikan shalat. Di dalam Al-Qur’an terdapat tidak kurang dari 82 ayat yang berisi perintah menunaikan zakat bersamaan dengan perintah mendirikan shalat, baik perintah tersebut ada yang menggunakan lafal shadaqah maupun zakat. Dari sekian ayat itu diantaranya adalah ayat-ayat makiyyah. Ayat – ayat tentang zakat yang diturunkan pada periode Mekkah tidak secara tegas menyatakan kewajiban zakat, umumnya lebih bersifat informatif. Misalnya bercerita tentang hak-hak fakir miskin atau ketentraman dan kebahagiaan orang-orang yang menunaikan zakat. Ayat-ayat yang diturukan pada periode Mekah hanya bersifat anjuran mengenai bershadaqah.
Bahwasanya pada periode Mekkah syariat zakat belum menjadi syari’at yang bersifat wajib dan masih bersifat himbauan dan anjuran, karena ayat-ayat Mekkah tidak memakai sighat amar. Hal itu misalnya bisa diperhatikan dalam ayat makkiyah tentang zakat berikut ini :
       ••                
“Dan sesuatu riba yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”(Q.S Ar-Rum : 39)
Hal ini ditambahkan pada surat Lukman ayat 2-4 bahwasanya orang yang mendirikan salat dan menunaikan zakat adalah orang-orang yang berbuat kebaikan.
             •     
Inilah ayat-ayat Al-Qur’an yang mengandung hikmah, menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang berbuat kebaikan, (yaitu) orang-orang yang mendirikan salat dan menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat.” (Q.S Luqman 2-4).

Keseluruhan ayat-ayat Makiyyah di atas bersifat informatif, belum menetapkan zakat sebagai kewajiban seorang muslim, baik zakat harta maupun zakat fitrah. Zakat hanya dipandang sebagai perilaku orang-orang yang terpuji, ciri orang yang beriman, bertaqwa dan saleh. Dalam sejarah perundang-undangan Islam, zakat baru diwajibkan di Madinah, tetapi mengapa Qur’an membicarakan hal itu dalam ayat-ayat yang begitu banyak dalam surat-surat yang turun di Mekkah. Hal ini dikarenakan adalah bahwa zakat yang termaktub di dalam surat-surat yang turun di Mekkah itu tidaklah sama dengan zakat yang diwajibkan di Madinah, dimana nisab dan besarnya sudah ditentukan, orang-orang yang mengumpulkan dan membagikannya sudah diatur dan negara bertanggung jawab mengelolanya.
Sementara di Mekkah adalah zakat yang tidak ditentukan batas dan besarnya, tetapi diserahkan saja kepada rasa iman, kemurahan hati, dan perasaan tanggung jawab seseorang atas orang lain sesama orang-orang yang beriman. Sementara pada periode Madinah, secara politis kaum muslimin telah menjadi sebuah kekuataan masyarakat yang mandiri. Hal itu mengakibatkan penerapannya memerlukan kekuasaan di samping didasarkan atas perasaan iman tersebut, kecenderungan itu terlihat pula pada penerapan zakat. Ayat-ayat Madaniyah tentang zakat yang mulai terlihat unsur kewajibannya, merupakan bagian dari mekanisme untuk merekatkan kesatuan politik itu. Ayat-ayat yang turun di Madinah menegaskan zakat itu wajib dalam bentuk perintah yang tegas dan instruksi pelaksanaan yang jelas.
Pada tahun kedua Hijriyah turunlah ayat dengan aturan yang lebih khusus, yakni penetapan kelompok siapa saja yang berhak untuk menerima zakat (mustahiq az-zakat). Saat itu, mustahik zakat hanya terbatas pada dua kalangan, yaitu fakir dan miskin. Ketentuan di atas berlangsung hingga tahun kesembilan Hijriyah. Karena pada tahun kesembilan Hijriyah Allah menurunkan surat At-Taubah ayat 60 yang menetapkan ketentuan baru bahwa yang menjadi kelompok yang berhak untuk menerima zakat tidak hanya terbatas pada fakir dan miskin, tetapi bertambah menjadi enam kelompok lagi.
                         
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang yang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana.(QS At-Taubah: 60)”
Dalam praktiknya, Nabi membagi rata hasil zakat yang terkumpul kepada delapan kelompok tersebut. Pertimbangan yang dilakukan Nabi adalah berdasarkan azas manfaat dan prioritas, kelompok-kelompok mana saja yang harus menjadi prioritas utama untuk dibagikan zakat dan mana yang menjadi prioritas terakhir. Untuk mempermudah mekanisme pemungutan dan penyaluran zakat, Nabi mengangkat petugas khusus yang dikenal sebagai ‘amil. Amil yang diangkat Rasul ada dua macam, pertama, amil yang berdomisili di dalam kota madinah, statusnya bersifat free-lance. Kedua, Amil yang tinggal di luar kota Madinah, status mereka adalah sebagai wali pemerintah pusat (pemerintah daerah) yang merangkap menjadi amil. Diantara sahabat yang pernah menduduki jabatan ini adalah Muadz bin jabal.
Konsep pendistribusian pada masa Nabi adalah langsung menghabiskan seluruh dana zakat yang diterima dan sudah mengenal konsep desentralisasi distribusi zakat. Karena nabi memandang bahwa setiap daerah tentu memiliki kebutuhan dan orang-orang yang akan dibantu sendiri.


2.3. Masa Khulafaur Rasyidin
Pada masa Abu Bakar, selama dua tahun sepeninggal wafatnya Rasullulah SAW, sebenarnya belum terjadi perubahan mendasar tentang kebijakan dalam pengelolaan zakat. Namun pada periode ini terjadi sebuah peristiwa penting menyangkut zakat, yakni, menjamurnya para pembangkang zakat di berbagai wilayah Islam. Sebahagian kaum muslim menganggap bahwa berdasarkan surat At-Taubah ayat 103 yang berbunyi:
          •        
” Ambilah sedekah (zakat) dari harta mereka, dari zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”.
hanya Nabi yang berhak memungut zakat, Demikian pula hanya pemungutan yang dilakukan Nabi yang dapat membersihkan dan menghapuskan dosa mereka. Zakat hanya menjadi kewajiban mereka ketika Rasullulah masih hidup, dan ketika rasul telah wafat maka mereka terbebas dari kewajiban berzakat tersebut, kelompok pembangkang zakat itu antara lain dipimpin oleh Musailamah Al-Kadzdzab dari Yamamah, dan Sajah Tulaihah.
Abu Bakar menyatakan perang kepada mereka, karena dinilai telah murtad. Kebijakan Abu Bakar ini mulanya ditentang oleh Umar bin Khattab, beliau berpegang kepada hadits nabi yang menyatakan,” Saya diutus untuk memerangi manusia sampai ia mengucapkan kalimat La llahaillah”. Namun Abu Bakat beragumen bahwa teks hadist di atas memberi syarat terjadinya perlindungan tersebut, yaitu,” kecuali bila terdapat kewajiban dalam darah dan kekayaan itu.” Zakat adalah yang harus ditunaikan dalam kekayaan. Abu Bakar juga menganalogkan zakat dengan shalat, karena pentasyri’an keduanya memang sejajar. Dengan argumentasi semacam itu akhirnya Umar menyetujui. Dan Abu Bakar pun beragumentasi pada Al-Qur’an, dimana negara diberikan kekuasaan untuk memungut secara paksa zakat dari masyarakat yang akan dipergunakan kembali sebagai dana pembangunan negara. Ia tidak dapat sama sekali menerima pemisahan antara ibadah jasmaniah (shalat) dari ibadah kekayaan (zakat) dan tidak.
Setelah dilakukan pembersihan terhadap semua pembangkang zakat, Abu Bakar pun memulai tugasnya dengan mendistribusikan dan mendayagunakan zakat bagi orang-orang yang berhak menerimanya, menurut cara yang dilakukan Rasullulah. Ia sendiri mengambil harta dari Baitul Mal menurut ukuran yang wajar dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, dan selebihnya dibelanjakan untuk persediaan bagi angkatan bersenjata yang berjuang di jalan Allah.
Pada masa Umar menjadi Khalifah, situasi jazirah Arab relatif lebih stabil dan tentram. Semua kabilah menyambut seruan zakat dengan sukarela. Beliau juga mendirikan beberapa Baitul Mal. Dan juga pada masa beliau mulai diperkenalkan sistem cadangan devisa, yaitu tidak semua dana zakat yang diterima langsung didistribusikan sampai habis, namun ada pos cadangan devisa yang dialokasikan apabila terjadi kondisi darurat seperti bencana alam atau perang. Hal ini merupakan terobosan-terobosan baru dalam pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Umar bin Khattab.
Pengelolaan zakat pada periode Usman bin Affan pada dasarnya melanjutkan dasar-dasar kebijakan yang telah ditetapkan dan dikembangan oleh Umar bin Khattab. Pada masa Usman kondisi ekonomi umat sangat makmur, bahkan diceritakan Usman sampai harus juga mengeluarkan zakat dari harta kharaz dan jizyah yang diterimanya. Harta zakat pada periode Usman mencapai rekor tertinggi dibandingkan pada masa-masa sebelumnya. Pada periode ini ada sinyalemen bahwa perhatian khalifah pada pengelolaan zakat tidak sepenuh seperti pada kalifah sebelumnya, dikarenakan pada periode ini wilayah kekhalifahan Islam semakin luas dan pengelolaan zakat semakin sulit terjangkau oleh aparat birokrasi yang terbatas, sementara itu telah terdapat sumber pendapatan negara selain zakat yang memadai, yakni kharaj dan jizyah.

Kebijakan Ali tentang zakat mengikuti kebijakan pengelolaan zakat seperti pada khalifah-khalifah sebelumnya. Bahkan Ali terkenal sangat berhati-hati dalam mengelola dan mendayagunakan dana hasil zakat. Seluruh harta yang ada di Baitul Mal selalu distribusikan untuk kepentingan umat Islam. Ia tidak pernah mengambil harta tersebut untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Ali sangat memperhatikan fakir miskin dan sangat bersimpati kepada nasib mereka. Karena beliau memandang penting zakat sebagai suatu instrumen fiskal yang bertujuan untuk memecahkan permasalahan sosial dan mengatasi ketimpangan distribusi pendapatan yang terjadi di masyarakat.
2.4. Pasca Khulafaur Rasyidin

Bila pada zaman Nabi dan Khulafaurrasyidin, secara konsisten pengelolaan zakat dalam wujud kelembagaan berada di bawah tanggung jawab pemerintahan, maka pada masa pasca Khulafaurrasyidin, tanggung jawab pengelolaan itu sedikit terlepas dari otoritas pemerintah. Karena rasa tanggung jawab terhadap rakyat yang semakin kurang. Bila pemerintahan Nabi dan Khulafaurrasyidin berwatak demokratis dan secara konsisten mengabdi kepada kepentingan rakyat terutama yang berada pada lapisan bawah, maka kepemimpinan pada masa sesudahnya, merupakan pemerintahan yang dibangun atas dasar kekuatan dan dipertahankan dengan sistem pewarisan yang dikembangkan. Karena pada mas pemerintahan ini
lebih merupakan pemerintahan (yang berorientasi kepada kepentingan) penguasa/kelompok, sehingga kebijakan yang diambil hanya akan mementingkan keuntungan segelintir kelompok saja.
Pemerintahan Bani Umayyah, seperti diketahui, merupakan periode pengembangbiakkan benih-benih feodalisme-nepotisme. Pola demikian sebenarnya, akar-akarnya telah tertanam pada periode Usman bin Affan. Implikasi dari perkembangan politik ini adalah bahwa kepercayaan rakyat terhadap pemerintah sebagai imam yang berwenang mengelola zakat, kian lama kian memudar. Dengan daya kepemimpinan yang otoriter dan gaya hidup penguasa yang serba mewah, umat semakin sulit untuk bisa diyakinkan bahwa zakat bahwa zakat yang mereka tunaikan dengan niat ikhlas karena Allah itu benar-benar dibelanjakan untuk tujuan yang dikehendaki Allah. Pada sisi lain rakyat waspada bahwa penyerahan zakat kepada pemerintahan yang dzalim bisa berarti pengakuan atas kedzaliman yang dilakukan.
Perhatian pada pendapatan non-zakat itu misalnya tergambar pada masa Al-Makmur, salah satu khalifah terkemuka Bani Abbasiyah. Pajak-pajak resmi yang terdapat pada masa Al-Makmun antara lain sedekah (termasuk zakat), Jizyah, Kharaj, pajak awak kapal dan ikan, pajak tambang galian, pajak barang yang memasuki perbatasan, pajak perniagaan dan pembuatan uang, pajak perdagangan (ekspor), dan pajak pembuatan produk. Pendapatan terbesar dari semua jenis pajak tersebut adalah Kharaj.


2.5. Zakat di Indonesia
Sejak awal masuknya Islam ke Indonesia, zakat merupakan salah satu sumber dana untuk pengembangan ajaran Islam serta sebagai pendanaan dalam perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan Belanda. Sebelum datang penjajah di Indonesia, terdapat beberapa Kesultanan yang mencapai kejayaan berkat dukungan dana intern dari umat Islam sendiri. Misalnya, Kesultanan di Aceh, Sumatera Barat, Banten, Mataram, Demak, Gowa dan ternate. Kesultanan- kesultanan tersebut tercatat telah berhasil mendayagunakan potensi ekonomi umat dengan memperbaiki kualitas ekonomi rakyat, antara lain dengan mengatur sumber-sumber keuangan Islam seperti pendayagunaan zakat, pemeliharaan harta wakaf, wasiat, infak dan sedekah. Dana yang bersumber dari umat cukup memadai untuk memadai untuk membiayai kepentingan Islam.
Menurut Muhammad Arsyad Al-Banjari zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga harus bersifat produktif. Sehingga hasilnya bisa dimanfaatkan secara berkesinambungan oleh mustahik. Zakat yang hanya konsumtif tidak akan mampu mengangkat harkat kemanusiaan dan kemiskinan. Sebab zakat yang bersifat konsumtif tidak akan membantu mereka untuk menjadi mandiri, justru mereka akan menjadi semakin malas. Karena itu, menurut Al-Banjari, pola alokasi zakat harus dibagi ke dalam tiga kategori. Pertama, bagi fakir miskin yang tidak memiliki keterampilan, maka harus diberi berupa barang atau keterampilan serta keahlian yang bisa dimanfaatkan dalam jangka waktu lama dan dapat membuat mereka menjadi lebih mandiri. Kedua, bagi fakir miskin yang memiliki keterampilan, diberikan alat-alat keterampilan yang dibutuhkan oleh mereka dalam mewujudkan keterampilan dan keahlian yang mereka miliki. Ketiga, bagi fakir miskin yang telah memiliki pekerjaan, namun belum memenuhi kebutuhan hidupnya, maka mereka harus diberi modal usaha agar mereka dapat berdagang sebagai pemasukan hidupnya.
Kalau pada masa sebelumnya kas-kas masjid yang antara lain bersumber zakat dari zakat dikelola sepenuhnya oleh umat Islam melalui lembaga-lembaga yang dibentuknya dan dipergunakan untuk membantu mensejahterakan umat, maka setelah berada di bawah kendali dan kekuasaan pemerintah Hindia Belanda, dana-dana tersebut dimanfaatkan untuk memberikan sumbangan kepada rumah sakit Zending di Mojowarno yang pendirinya diprakarsai oleh Pendeta Johanes Kruyt (1835-1918), kas masjid di Kediri dimanfaatkan untuk membiayai sebuah asrama pelacur, dan secara rutin kas-kas masjid juga dimanfaatkan untuk membantu aktifitas Kristen. Sehingga telah terjadi penyimpangan penggunaan dana umat Islam oleh pemerintah Belanda. Selama Pemerintahan Hindia Belanda efisiensi dan efektifitas sumber-sumber keuangan Islam tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pemberi zakat tidak lagi memakai jasa amil yang pernah berkedudukan di masjid, tetapi yang bersangkutan menyerahkan langsung zakat dan sumbangannya kepada pengelola keagamaan, karena takut disalah gunakan oleh pemerintahan hindia belanda.
Setelah Indonesia merdeka, seluruh potensi sumber keuangan Islam serta merta dikuasai kembali oleh umat Islam. Yusuf Wibisono, saat bertindak sebagai menteri keuangan RI, tertarik memasukkan sumber-sumber keuangan Islam sebagai salah satu komponen dalam sistem perekonomian Indonesia, mengingat besarnya potensi zakat yang dapat dikumpulkan. seseorang pakar hukum terkemuka Prof. Hazairin mengembangkan sebuah pola pemahaman yang mendukung gagasan keterlibatan negara, termasuk dengan perangkap perundangan, dalam pengelola zakat. Gagasan tersebut bagi Hazairin tidak bertentangan dengan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Justru, Pancasila dan UUD 1945 “merestui” pemerintahan untuk membantu memungut, mengelola dan mendayagunakan zakat bagi kepentingan kemaslahatan umat.
Banyak kemajuan yang telah dicapai dengan dana zakat tersebut, seperti bangunan masjid, mushalla, pesantren, gedung Universitas dan rumah sakit. Hanya saja hal tersebut masih amat kecil bila dibandingkan dengan potensi yang demikian besar. Mungkin apabila potensi yang tergarap dapat lebih optimal, maka infrastruktur dan segala fasilitas serta sarana dan prasarana umat akan semakin lengkap, dan umat akan menjadi lebih maju daripada saat ini.
Perhatian pemerintah pada pengelolaan zakat baru menguat pada masa Orde Baru. Pada tanggal 15 Juli 1968, pemerintah melalui kantor Menteri Agama, mengeluarkan peraturan nomor 4 dan nomor 5 tahun 1968 tentang pembentukan Badan Amil Zakat (BAZ) dan tentang pembentukan Baitul Mal (Balai Harta Kekayaan) di tingkat pusat, propinsi dan Kabupaten. angin segar berhembus pada era reformasi yang sedang dilakukan oleh Indonesia saat ini, dimana pada tahun 1999 keluarlah Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, yang dilengkapi dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 581 tahun 1999 tentang pelaksanaan UU No 38 tahun 1999.



2.6. Perkembangan Zakat di DKI Jakarta
Momentum awal perkembangan pengelolaan zakat secara profesional di Propinsi DKI Jakarta diawali dengan Seruan Presiden melalui Surat Edaran No. B113/PRES/11/1968, serta diikuti dengan Keputusan Menteri Agama RI pada masa tersebut. Dimana seruan Presiden ini ditindaklanjuti oleh Gubernur KDKI Jakarta pada waktu Ali Sadikin untuk mendirikan Badan Amil Zakat di Wilayah DKI Jakarta dengan mengeluarkan Surat Keputusan No. CB. 14/8/18/68 tentang perlunya Lembaga Amil Zakat di DKI Jakarta.
Beberapa keputusan yang mendasari pembentukan BAZIS DKI Jakarta:
a. Surat Edaran Presiden No. B.133/PRES/11/1968
b. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. CB/14/8/68
c. Instruksi Menteri Agama No. 16 tahun 1968 tentang pembinaan Zakat dan Infak/Sedekah
pada tahun 1973 melalui keputusan No.D.III/B/14/6/73 yang menyempurnakan BAZ ini menjadi Badan Amil Zakat dan Infak/Sedekah (BAZIS) DKI Jakarta, yang mengelola tidak hanya dana zakat semata, melainkan dana-dana sosial lainnya seperti infak, shadaqah, hibah, wakaf dan dana sosial lainnya, yang akan dipergunakan bagi kemaslahatan dan kesejahteraan umat.
Didirikannya BAZIS DKI Jakarta memiliki tujuan sebagai berikut:
a. Agar administrasi pengumpulan dan pendayagunaan zakat dan infak/sedekah dikelola secara lebih baik dan profesional
b. Menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang arti pentingnya membayar zakat dan mengeluarkan infak/sedekah sebagai tanggung jawab sosial, serta pentingnya fungsi amil sebagai pengelola dana ZIS
c. Wujud tanggung jawab pemerintah sebagai bagian dari konsepsi integral dalam merealisasikan Pancasila khususnya Sila kelima dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34.
Tugas pokok dan fungsi BAZIS DKI Jakarta ditetapkan sebagai berikut:
a. Melaksanakan pengumpulan segala macam zakat dan infak/sedekah dari masyarakat
b. Mendayagunakan hasil pengumpulan zakat dan infak/sedekah tersebut kepada mustahik sesuai dengan hukumnya
c. Penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka peningkatan hasil pengumpulan ZIS
d. Pembinaan pemanfaatan pendayagunaan ZIS agar lebih produktif dan terarah……..dll

Tidak ada komentar: